
Akun Facebook Dela Putri Minang yang sudah terhapus
Padang, sumbarsatu.com—Upaya hukum yang ditempuh DPD Masyarakat Peduli Kerinci (MPK) Provinsi Jambi dengan melaporkan pemilik akun Facebook Dela Putri Minang kepada pihak polisi atas tuduhan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Masyarakat Kabupaten Kerinci, dinilai terlalu berlebihan. HKK Merangin melaporkan Dela ke Polda Jambi polisi pada 8 April 2015.
Menurut Arief Paderi, Koordinator Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang, perbuatan yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Dela Putri Minang, harus dipandang secara objektif.
“Melaporkan Pemilik akun kepada pihak kepolisian bukanlah solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan, karena proses penyelesaian secara kekeluargaan masih terbuka peluang, setidaknya dengan mewajibkan pemilik akun untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka,” kata Arief Paderi dalam relis yang diterima sumbarsatu.com, Kamis (9/4/2015).
Dijelaskannya, tujuan pemidanaan dalam beberapa pasal pemidanaan pencemaran nama baik atau penghinaan yang bernuansa SARA adalah untuk melindungi ketertiban publik atau menghindari konflik antar Suku, Agama, dan Ras.
Sebelumnya akun Facebook Dela Putri Minang menulis beberapa status di facebook yang dianggap oleh beberapa pihak yang mengatasnamakan masyarakat Kabupaten Kerinci telah menghina masyarakat Kerinci, sehingga mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
LBH Pers menilai bahwa pihak pemerintah Kabupaten Kerinci perlu mengambil tindakan cepat untuk menengahi persoalan agar tidak berkembang menjadi bahan provokasi konflik antar golongan.
Selain itu pemerintah Kerinci harus memberikan pengertian kepada masyarakat Kerinci bahwa persolan di atas tidak perlu disikapi secara emosi. Postingan pemilik akun Dela Putri Minang dengan beberapa status tersebut patut dinilai sebagai bentuk ‘curhatan’ di media sosial dalam kondisi emosional yang kurang baik.
Sudah Dilaporkan
Seperti dikutip dari http://www.jambiupdate.com/ DPD Masyarakat Peduli Kerinci (MPK) Provinsi Jambi sudah menggelar pertemuan secara khusus terkait masalah tersebut malam ini Selasa, (7/4/2015) di kediaman Ketua DPD MPK Provinsi Jambi Akmal Thaib di bilangan Sungai Kambang, Kota Jambi.
Ketua DPD MPK Provinsi Jambi Akmal Thaib mengatakan, pihaknya akan melaporkan pemilik akun FB Dela Putri Minang itu ke Mapolda Jambi Rabu (8/4/2015).
‘’Kasus ini kita laporkan ke Polda Jambi. Facebook itu sudah mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Ini tidak bisa kita biarkan,’’ ujar Akmal Thaib.
Sementara itu, pada akun Nuzran Joher (Sekjen) DPP MPK menulis akun Facebooknya berupa surat yang ditujukan Ketua DPD MPK (Masyarakat Peduli Kerinci) Provinsi Jambi di Jambi.
“Sehubgn dg beredarnya akun Facebook a.n Dela Putri Minang yang menghina dan bernuansa Rasis terhadap komunitas Kerinci Sungai Penuh, sehingga menggangu kenyamanan dan solidaritas kita semua. Untuk kepentingan tsb d supaya isu ini tdk melebar ke ranah lainnya. Maka DPP MPK memutuskan penanganan secara profesional, beretika dan bermartabat yakni mellaui jalur hukum.
Dengan ini DPP MPK mengintruksikan kepada DPD MPK Propinsi Jambi sesuai wilayah hukumnya untuk bertindak dan melaporkan kepada pihak yang berwajib. Demikian terima kasih. Ttd. Herman Muchtar (Ketum) Nuzran Joher (Sekjen).”
Sementara itu, dari telusuran yang dilakukan sumbarsatu.com, pada Kamis 9 April 2015, akun Facebook Dela Putri Minang sudah tidak bisa diakses lagi alias tidak aktif lagi. Sepertinya akun itu sudah dihapus pemiliknya. (SSC)