Pasbar, sumbarsatu.com– Bupati Pasaman Barat H. Yulianto disorot publik usai penunjukan Penjabat (Pj) Wali Nagari Koto Gunung, Kecamatan Lembah Melintang, dinilai gagal total.
ASN bernama Daswirman yang ditunjuk menduduki jabatan tersebut, dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai kepala pemerintahan nagari.
Fakta di lapangan menunjukkan, hingga awal Agustus 2025, realisasi serapan dana desa di Nagari Koto Gunung baru mencapai 20 persen.
Angka ini sangat rendah dan menandakan tidak berjalannya program pembangunan, padahal semester pertama tahun anggaran telah lama berlalu.
Pj Wali Nagari yang berlatar belakang sebagai guru sekolah itu, dianggap tidak memahami fungsi strategis nagari sebagai ujung tombak pelayanan dan pembangunan masyarakat.
“Ini kegagalan nyata. Pemerintah nagari nyaris lumpuh. Dana sudah masuk, tapi tidak ada kegiatan fisik berjalan. Ini sangat memiriskan,” kata seorang warga yang juga wartawan media lokal.
Masyarakat menyebut, penunjukan Pj Wali Nagari oleh Bupati Yulianto keliru dan tidak melalui kajian kompetensi yang memadai. Akibatnya, pemerintahan nagari tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Lebih jauh, warga mengungkapkan bahwa pelayanan administrasi pun terganggu. Banyak surat-surat penting yang terlambat diproses karena kelalaian Pj Wali Nagari, termasuk surat-surat keterangan untuk keperluan masyarakat.
Saat dikonfirmasi di kantornya, Daswirman enggan memberikan keterangan kepada media. Ketertutupan informasi ini semakin memperburuk citra kepemimpinannya sebagai pejabat publik.
Dugaan publik pun mulai mengarah kepada potensi penyimpangan dana desa. Pasalnya, meski dana sudah dikucurkan, tidak ada tanda-tanda kegiatan pembangunan di lapangan.
“Kami minta Kejaksaan dan Inspektorat turun tangan. Jangan tunggu masyarakat geram dulu baru bertindak,” tegas warga lainnya.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M. Yusuf, mengatakan pihaknya memiliki program “Jaksa Jaga Desa” yang bertujuan untuk mendampingi dan mengawasi pengelolaan dana desa agar tidak diselewengkan.
“Program ini bentuk komitmen Kejaksaan untuk menjaga akuntabilitas dana desa. Bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar M. Yusuf.
Pengabaian tanggung jawab oleh pejabat yang ditunjuk ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa seorang ASN yang tidak menguasai pemerintahan diberi mandat sebagai Pj Wali Nagari?
Pengamat lokal menilai, Bupati Yulianto sebagai pihak yang menunjuk Pj Wali Nagari harus bertanggung jawab penuh atas kondisi ini. Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penempatan ASN sangat diperlukan agar kegagalan serupa tidak terulang.
“Kepala daerah jangan asal tunjuk. Ini bukan sekadar jabatan, ini soal masa depan masyarakat satu nagari,” ujar seorang tokoh masyarakat Lembah Melintang.
Kegagalan ini menjadi cermin buruk tata kelola pemerintahan di Pasaman Barat. Ketika pemimpin yang salah ditempatkan, yang dikorbankan adalah rakyat. ssc/nir