Soal Cangkang Sawit, Mandayu: Pemkab Pasaman Barat Harus Tegas

Senin, 06/04/2015 16:55 WIB
Syafrizal Mandayu, Ketua Komisi II DPRD Pasaman Barat.

Syafrizal Mandayu, Ketua Komisi II DPRD Pasaman Barat.

Simpang Ampek, sumbarsatu.com-- Ketua Komisi II DPRD   Pasaman Barat Syafrizal Mandayu, meminta Pemkab Pasaman Barat   agar tegas dalam menegakkan Perda soal kerjasama limbah sawit (cangkang) dengan pihak pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Pasbar.

"Ya Pemkab Pasbar harus tegas menegakkan Perda itu, karena Perda itu sama kedudukannya dengan undang-undang, jadi harus dipatuhi perusahaan," kata Syafrizal Mandayu kepada sumbarsatu.com,  Senin, (6/4/2015) di gedung DPRD terkait menolaknya sejumlah perusahaan pengolahan kepala sawit untuk diajak bekerjasama oleh Pemkab Pasaman Barat,  dalam pengolahan limbah sawit.

Dengan kata lain, kata Mandayu, apapun yang terjadi aturan Perda yang telah disahkan DPRD tersebut harus ditegakkan, dan DPRD siap mendukung.

Dalam waktu dekat kata dia, DPRD akan memanggil manajemen perusahaan pabrik kelapa sawit yang ada di Pasaman Barat yang tidak mau melakukan kerjasama dengan Pemkab Pasbar untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengaturan Pemanfaatan Limbah dari Kegiatan Industri Pengelolaan Kelapa Sawit di Pasaman Barat agar pabrik kepala sawit bekerjasama dengan Pemkab Pasaman Barat. Sesuai Perda tersebut, pasal 9 ayat 3 bahwa kesepakatan pemerintah daerah dilaksanakan melalui Perusahaan Daerah.

Hal senada juga disampaikan oleh H. Erianto, anggota DPRD Komisi II, kepada sumbarsatu.com, Senin (6/4)  bahwa disamping tegas, Pemkab Pasaman Barat tak ada salahnya untuk untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut.

"Nggak ada salah salahnya kalau kondisi itu diselesaikan di atas meja perundingan dengan musyawarah, toh tujuan kita semua adalah untuk pemasukan daerah dan kesejahteraan masyarakat," kata Erianto.

Seperti diberitakan,  Satpol PP dan Dinas Perhubungan Pasbar telah melakukan penyetopan terhadap sejumlah truk yang membawa  cangkang di jalan raya Kinali,  Rabu (1/4)  di jalan lintas Kinali-Padang, sebelum melakukan kerjasama dengan Pemkab Pasaman Barat sebagai bentuk dari tindaklanjut Perda dimaksud.

Berdasarkan pantauan sumbarsatu hingga Senin (6/4) mobil truk itu membongkar cangkang mereka ke pabrik, karena sebagian besar tak mau melakukan MoU dengan Pemkab Pasbar.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Pasaman Barat Boby Friza, ketika dikonfirmasi via telepon pihaknya mengatakan pihaknya benar memberhentikan mobil yang membawa cangkang dari perusahaan sawit. Sedangkan yang melakukan eksekusi penegakkan Perda adalah petugas Satpol PP untuk penegakkan Perda No 5 tahun 2015.

Seperti diketahui bahwa Perusda yang ditunjuk Pemkab Pasaman Barat itu adalah  PT  Mekar Jaya Mandiri Kabupaten Pasaman Barat untuk bekerjasama dengan pihak perusahaan.

Visi Perusda tersebut,  adalah  menjadi badan usaha milik daerah terkemuka di Sumbar dengan  indikator besaran sumbangan perusahan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Misinya adalah  mengelola semua potensi SDA yg memiliki nilai ekonomi secara maksimal sehingga memperoleh added value dan memberikan kontribusi terhadap PAD, Kabupaten  Pasaman Barat secara  nyata dapat meningkatkan ekonomi masyarakat Pasaman Barat.  (SSC)

Laporan Sutan Junir

Lebaran

BACA JUGA