Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, D.C, pada Jumat (20/2/2026).(DOKUMENTASI BPMI)
Washington, sumbarsatu.com— Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif dagang global Presiden Donald Trump dalam putusan 6–3 yang menilai pemerintah melampaui kewenangan eksekutif. Putusan ini menjadi kekalahan hukum terbesar Trump sejak kembali menjabat dan mengguncang salah satu pilar utama agenda ekonominya.
Dalam putusan mayoritas, pengadilan menyatakan penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai dasar penerapan tarif global tidak sah. Undang-undang tersebut memang memberi presiden kewenangan menghadapi keadaan darurat ekonomi, tetapi tidak secara eksplisit mengatur tarif atau pajak impor.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan, ketika Kongres memberikan kewenangan tarif, hal itu dilakukan secara jelas dan dengan batasan ketat. “Hal itu tidak terjadi di sini,” tulis Roberts dalam opini mayoritas.
Kesepakatan RI–AS di Tengah Ketidakpastian
Dinamika perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat memasuki fase baru setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif impor global Presiden Donald Trump. Putusan tersebut berpotensi memengaruhi kesepakatan dagang bilateral terbaru antara Jakarta dan Washington yang diteken hanya berselang sehari sebelumnya.
Di tengah kekacauan hukum itu, Presiden Prabowo Subianto menandatangani kesepakatan dagang bilateral dengan Trump pada 19–20 Februari 2026 melalui skema Agreements on Reciprocal Trade (ART). Perjanjian tersebut menetapkan tarif resiprokal sebesar 19 persen bagi sejumlah produk Indonesia yang masuk ke pasar AS.
Pemerintah Indonesia menyebut kesepakatan tersebut sebagai kemajuan penting dalam hubungan ekonomi kedua negara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sekitar 90 persen usulan Indonesia diterima dalam perundingan, termasuk pemberian keringanan tarif bagi 1.819 produk ekspor nasional.
Namun, putusan Mahkamah Agung AS menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian implementasi tarif 19 persen tersebut, terutama jika dasar hukum yang digunakan dalam kesepakatan berkaitan dengan kebijakan tarif sepihak pemerintah AS.
Meski ada ketidakpastian, pemerintah Indonesia menegaskan perjanjian dagang tetap berjalan. Jakarta memandang dinamika hukum di AS sebagai bagian dari proses politik domestik yang tidak serta-merta membatalkan komitmen bilateral.
Pemerintah juga menilai kesepakatan ART sebagai tonggak baru kerja sama perdagangan RI–AS, sekaligus peluang memperluas akses pasar ekspor Indonesia. Namun pelaku usaha diminta mencermati perkembangan lanjutan, termasuk kemungkinan perubahan kebijakan tarif AS akibat putusan pengadilan.
Lanskap Dagang Masih Cair
Putusan Mahkamah Agung AS tidak hanya mengguncang agenda perdagangan Trump, tetapi juga menciptakan ketidakpastian baru bagi mitra dagang global. Di satu sisi, pembatalan tarif global memberi ruang napas bagi eksportir, termasuk dari Indonesia. Di sisi lain, rencana Gedung Putih mencari dasar hukum alternatif membuka kemungkinan kebijakan tarif kembali berubah.
Dengan kondisi tersebut, arah hubungan dagang Indonesia–AS dalam waktu dekat masih sangat bergantung pada langkah lanjutan pemerintah AS serta penyesuaian terhadap kerangka hukum baru pasca-putusan pengadilan.
Situasi ini menempatkan Indonesia pada posisi strategis namun penuh kehati-hatian: peluang ekspor terbuka, tetapi kepastian tarif masih menunggu perkembangan politik dan hukum di Washington.
Kendati begitu, berdasarkan pencarian informasi, tidak ditemukan laporan spesifik mengenai pejabat atau pemerintah Indonesia secara resmi memberikan pendapat mendalam mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) AS terkait pembatalan garis redistricting (gerrymandering) di Amerika Serikat.
Tarif Global dan Mitra Dagang Gugur
Putusan ini membatalkan kebijakan tarif “Liberation Day” yang diumumkan Trump pada 2 April, yakni bea masuk 10–50 persen atas impor dari sebagian besar negara. Selain itu, pengadilan juga menggugurkan tarif terhadap Kanada, Meksiko, dan Tiongkok yang sebelumnya diberlakukan dengan alasan memerangi perdagangan fentanyl, serta menimbulkan keraguan atas tarif berbasis IEEPA terhadap Brasil dan India.
Namun, tarif terhadap baja, aluminium, dan mobil tidak terdampak langsung karena diberlakukan melalui dasar hukum berbeda.
Putusan ini berpotensi menurunkan tarif efektif Amerika Serikat secara signifikan. Analisis sebelum putusan memperkirakan rata-rata tarif dapat turun dari 13,6 persen menjadi sekitar 6,5 persen — level terendah sejak Maret lalu.
Potensi Refund hingga US$170 Miliar
Mahkamah Agung tidak memutuskan secara langsung soal hak pengembalian dana bagi importir. Isu tersebut diserahkan kepada pengadilan tingkat bawah. Jika pengembalian disetujui penuh, nilainya bisa mencapai US$170 miliar, lebih dari setengah total pendapatan tarif yang dikumpulkan selama kebijakan Trump.
Hakim Brett Kavanaugh, yang menulis dissent bersama Clarence Thomas dan Samuel Alito, memperingatkan proses pengembalian tersebut kemungkinan menjadi “kekacauan administratif.” Mereka berpendapat IEEPA justru memberi ruang bagi presiden untuk menerapkan tarif darurat.
Menariknya, dua hakim yang diangkat Trump — Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett — bergabung dengan mayoritas, meski berbeda dalam beberapa aspek argumentasi.
Putusan ini langsung memukul strategi perdagangan Trump yang selama ini agresif menggunakan tarif sebagai alat negosiasi geopolitik dan ekonomi. Presiden disebut menyebut keputusan tersebut sebagai “aib” dan berjanji mencari dasar hukum lain untuk mempertahankan kebijakan proteksionisnya.
Gedung Putih menyatakan tengah menyiapkan instrumen hukum alternatif, meski opsi yang tersedia dinilai lebih sempit atau rumit dibanding kewenangan luas yang sebelumnya diklaim melalui IEEPA.
Sebelum putusan ini, Trump telah memulai proses tarif hingga 25 persen terhadap negara yang berbisnis dengan Iran dan bahkan mengancam tarif pada negara Eropa yang menentang rencana pengambilalihan Greenland.
Pasar Keuangan Bereaksi
Pasar merespons positif putusan tersebut. Indeks saham AS menguat karena kekhawatiran investor terhadap dampak tarif terhadap pertumbuhan ekonomi mereda. Namun di pasar obligasi, imbal hasil obligasi pemerintah tenor 10 tahun naik hingga sekitar 4,10 persen, mencerminkan kekhawatiran
Tarif Trump digugat dalam beberapa perkara, termasuk oleh produsen mainan Learning Resources Inc. dari wilayah Chicago serta gugatan 12 jaksa agung negara bagian dari Partai Demokrat. Tiga pengadilan tingkat bawah sebelumnya telah menyatakan tarif tersebut melanggar hukum, tetapi putusannya sempat ditangguhkan hingga Mahkamah Agung mengambil keputusan final.
Pengacara utama penggugat, Pratik Shah, menyebut putusan ini menegaskan prinsip dasar pemisahan kekuasaan. Menurutnya, tidak ada presiden yang memiliki kewenangan tak terbatas untuk memungut pajak dari warga.
Sementara itu, pemimpin Demokrat Senat Chuck Schumer menyebut putusan ini sebagai kemenangan bagi konsumen Amerika. Ia menilai tarif Trump membuat biaya hidup meningkat, menekan usaha kecil dan petani, serta memicu volatilitas pasar.
Putusan Mahkamah Agung ini pada akhirnya menegaskan batas kekuasaan presiden dalam kebijakan perdagangan, sekaligus memperlihatkan bahwa pertarungan hukum dan politik soal tarif AS masih jauh dari selesai.ssc/mn
Sumber: https://www.bloombergtechnoz.com