DP Mobil Kendaraan Pribadi Pejabat Negara Pemborosan

Minggu, 05/04/2015 16:25 WIB
Mobil pejabat negara

Mobil pejabat negara

Jakarta, sumbarsatu.com—Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres No 39/2015 tentang pemberian tunjangan uang muka kendaraan bermotor perorangan bagi pejabat negara. Dengan demikian para pejabat negara dapat membeli kendaraan yang besaran uang mukanya adalah Rp 210.890.000.

"Pertimbangan teknisnya silakan tanya ke Kemenkeu, yang bisa menjelaskan lebih baik. Karena diusulkan oleh lembaga, pertimbangan teknisnya ada di Kemenkeu, Kemenkeu setujui, berdasarkan itu Perpres dikeluarkan," ujar Seskab Andi Widjajanto di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015) lalu.

Baca: Dikeluarkan Perpres untuk Tunjangan Uang Muka Beli Kendaraan Pejabat

Lembaga yang dimaksud adalah DPR RI yang diketuai oleh Setya Novanto. Sementara itu pejabat negara yang akan mendapat fasilitas uang muka kendaraan menurut Perpres No 39/2015 masih mengacu pada Perpres No 68/2010.

"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah; anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, anggota Komisi Yudisial," bunyi pasal 1 Perpres No 68 tahun 2010.

Berikut merupakan total rincian tunjangan uang muka kendaraan bermotor perorangan pejabat yang akan dikeluarkan oleh pemerintah:

1. 560 anggota DPR x Rp210.890.000                     = Rp118.098.400.000

2. 132 anggota DPD x Rp210.890.000                     = Rp 27.837.480.000

3. 40 Hakim Agung MA x Rp 210.890.000            = Rp 8.435.600.000

4. 9 Hakim MK x Rp 210.890.000                             = Rp 1.898.010.000

5. 5 anggota BPK x Rp 210.890.000                         = Rp 1.054.450.000

6. 7 komisioner KY x Rp 210.890.000                      = Rp 1.476.230.000

Total                                                                                     = Rp 158.800.170.000,-

Sementara itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggran (FITRA) mempertanyakan soal terbitnya Perpres Nomor 39/2015 tentang tunjangan uang muka kendaraan bermotor pejabat negara. Angka Rp 210.890.000 itu dinilai merupakan pemborosan negara karena mengalami kenaikkan signifikan dari regulasi sebelumnya.

"Perpres ini menaikkan  fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp210.890.000. Kenaikan terjadi 85 persen," ungkap Koordinator Advokasi FITRA Apung Widadi melalui keterangan tertulis, Minggu (5/4/2015).

Padahal pejabat yang akan menerima fasilitas tunjangan itu berjumlah 753 orang dengan rincian; DPR berjumlah 560 orang, DPD dengan 132 orang, Hakim Agung 40 orang, anggota KY berjumlah 7 anggota, Hakim Konstitusi 9 orang, dan Anggota BPK berjumlah 5 orang. Sehingga total anggaran DP mobil sebesar Rp 158,8 miliar. "Naik Rp 87,8 miliar dibandingkan dengan tahun 2010 yang hanya sebesar Rp 70,96 miliar," imbuh Apung.

"Kebijakan Jokowi ini bertengangan dengan visi membangun transportasi public yang bagus. Justru dengan DP mobil ini mengajak masyarakat untuk membeli mobil," sebut Apung.

Sementara itu menurut catatan FITRA, Dana Bagi Hasil (DBH) untuk sumber daya alam ke daerah mengalami penurunan. FITRA kemudian menilai bahwa ada politik anggaran yang salah sasaran.

"DBH sumber daya alam dari tahun 2013-2014 justru dipotong oleh pemerintahan Jokowi. Pemotongan DBH SDA Migas sebesar Rp 414 miliar, sementara utang DBH SDA kepada Pemda Rp11,95 triliun," kata Apung.

FITRA menyebut kebijakan ini mempersempit politik anggaran daerah. Kebijakan Belanja APBNP 2015, ada tambahan alokasi untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 20 triliun yang diikuti dengan target penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp15,1 triliun (dari Rp127,7 triliun di APBN 2015 menjadi Rp112,6 trilun). (SSC)



BACA JUGA