Sentral Pasar Raya Padang
Padang, sumbarsatu.com—Terkait dengan besaran royalti yang yang diterima pihak Pemko Padang dari pengelola Sentra Pasar Raya (SPR) Padang, Komisi II DPRD Kota Padang memanggil PT CSR sebagai pengelola pusat perbelanjaan tersebut. Pemanggilan ini juga sekaligus meneruskan aspirasi sebagian pedagang yang melayangkan surat ke DPRD terkait persoalan mereka dengan PT CSR.
Dalam kesempatan itu, Komisi II memberikan kesempatan kepada PT CSR untuk menyiapkan data soal bukti perjanjian, baik dengan Pemko maupun pedagang.
“Pada pertemuan itu menghasilkan dua kesepakatan, yakni pihak PT CSR diminta menyelesaikan perkara dengan para pedagang yang masih mandek, dan juga kepastian melunasi royalti yang mesti dibayarkan ke Pemko Padang,” kata Ketua Komisi II Elvi Amri DPRD Padang seperti dikutip Singgalang, Kamis (29/1/2015), usai pertemuan.
Pertemuan itu dihadiri Koordinator Komisi II yang juga Wakil ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra serta sejumlah anggota Komisi II dan General Manager PT CSR Charles Tinungki bersama jajarannya.
Elvi menerangkan, pada dasarnya tidak ada persoalan yang rumit soal SPR. Pada pertemuan bersama pihak SPR, terbukalah satu hal yang selama ini dikeluhkan oleh para investor. Salah satunya ialah mandeknya pembayaran royalti, disebabkan belum mendapat persenan dari pedagang yang telah menempati kios, dan juga belum diterbitkannya sertifikat yang katanya masih tersangkut di Badan Pertanahan.
“Untuk itu, kami tadi (kemarin—red) telah bersepakat agar pihak SPR segera menyiapkan data soal perjanjian antara mereka dan pedagang. Demikian juga mekanisme pembayaran royalti,” terangnya.
Koordinator Komisi pun Wahyu Iramana Putra menambahkan, solusi persoalan SPR dengan pedagang dan juga Pemko Padang, yakni memanggil para pedagang lama yang telah menempati kiosnya. Makanya, pihak SPR dan Dinas Pasar kembali diminta untuk melengkapi data-data tersebut.
“Jika lengkap data yang mereka berikan dan sesuai atas kepemilikan, ya sudah tinggal dilaksanakan. Kita tidak ingin para investor cabut dari Padang ini,” hematnya.
Sementara itu, Charles Tinungki menyangupinya. Manajer itu meminta waktu kepada Komisi II untuk menyiapkan data yang dimintakan kepadanya. Akan tetapi, ia masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal perseteruan antara pihaknya dengan pedagang, yang ngotot untuk masuk kembali ke SPR.
“Kami tentu tidak mungkin memberikan secara gratis, karena biaya pembangunan pasca gempa meningkat, yang disesuaikan dengan aturan harus ramah gempa,” ungkapnya.
Pertemuan Komisi II dengan SPR belum sepenuhnya membuahkan hasil. Selanjutnya DPRD tetap akan berupaya memfasilitasi persoalan PT CSR dengan pedagang dan pemko tersebut. (SSC/NA)
