Pemkab Agam naikan tarif angkutan umum sebesar 19 persen
Agam, sumbarsatu.com—Pemerintah Kabupaten Agam menetapkan tarif angkutan umum yang baru dengan kenaikan 19 persen. Kenaikan ongkos angkutan umum ini setelah pemerintah menaikkan BBM bersubdisi pekan lalu.
Keputusan perubahan tarif itu diambil dalam rapat bersama yang dilakukan pada Kamis (20/11/2014) lalu di Aula Kantor Bupati Agam. Hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Isman Imran perwakilan dari Organda, Polres Agam, Dandim 0304 yang diwakili oleh Danramil Lubuk Basung, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Agam dan instansi terkait lainnya.
"Berdasarkan rapat bersama Pemerintah Kabupaten Agam dengan instansi terkait, diputuskan bahwa tarif angkutan di Kabupaten Agam naik sebesar 19 persen. Hal itu sekaitan dengan naiknya harga BBM," kata Kepala Dishubkominfo Agam, Maryanis, Minggu 23/11/2014) di Lubuk Basung.
Menurutnya, naiknya tarif angkutan sebesar 19 persen, berdasarkan berbagai pertimbangan serta masukan dari banyak pihak. Keputusan itu sendiri, telah mulai berlaku sehari pascaditetapkan, Sabtu 22 November 2014 lalu.
“Keputusan ini akan berlaku sehari setelah ditetapkan," ungkapnhya.
Dengan telah adanya keputusan tersebut, menurut Maryanis, maka tidak ada perusahaan angkutan atau sopir yang menaikkan ongkos di luar keputusan. Jika nanti ditemukan ada perusahaan angkutan yang menaikkan tarif angkutan lebih tinggi dari yang diputuskan, maka perusahaan angkutan tersebut akan diberi sanksi tegas.
"Kita akan berikan sanksi bagi perusahaan angkutan yang menaikkan tarifnya lebih tinggi dari keputusan yang telah dibuat. Sanksinya bisa saja berupa pencabutan izin," terangnya.
Untuk mengawal agar keputusan tersebut berjalan dengan baik, akan ada tim yang mengawasi di lapangan. Tim itu terdiri dari berbagai instansi seperti Polri, TNI, Dishubkominfo dan lainnya. (SSC-2)