
Firdaus K digiring petugas ke mobil tahanan (Foto RSA)
Padang, sumbarsatu.com—Kasus PLTU Teluk Sirih Padang, Sumatera Barat, yang dibangun semasa Fauzi Bahar sebagai Walikota Padang, telah “memakan” tiga korban lagi. Pada Rabu, (5/11/2014) setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Firdaus K, mantan Sekda Kota Padang, Syafruddin, mantan Camat Bungus Teluk Kabung dan Ejisrin, mantan Lurah Teluk Kabung Tengah, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Ketiganya untuk 20 hari ke depan berada di Lapar Muaro Padang. (Baca: Mantan Sekda Padang, Camat, dan Lurah Ditahan)
Kendati begitu, sampai hari ini, Fauzi Bahar masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Menurut, Arief Paderi, praktisi hukum di LBH Padang, jika Kejari Padang serius mendalami kasus PLTU dan pembebasan lahan ini, tentu saja tak menutup kemungkinan Fauzi Bahar tersangkut juga.
“Kita menunggu gerak Kejaksaan melanjutkan untuk melanjutkan ke pihak yang menjadi atasan tiga tersangka yang kini jadi tahanan JPU itu,” kata Arief Paderi pada sumbarsatu.com, Rabu (5/11/2014).
Sementara itu, Wilson Saputera, penasihat hukum dari Firdaus K, mengaku belum mendapat informasi kapan dimulainya proses persidangan di Pengadilan tipikor Padang.
“Belum tahu, yang pasti 20 hari ke depan, klien saya ditahan di Lapas Muaro Padang,” katanya.
Sementara, sejumlah wartawan yang sudah menunggu berjama-jam nyaris terkecoh saat ketiga tersangka menaiki kendaraan minibus warna hitam, melewati pintu belakang Kejati saat akan dibawa menuju Kejari Padang.
Pemeriksan di Kejari dilakukan untuk melengkapi pemeriksan dan administrasi, serta pemeriksaaan kesehatan oleh dokter untuk memastikan atau sesuai prosedur sebelum ditahan.
Pada pukul 18.00 WIB dikawal ketat petugas, dua tersangka Syafruddin dan Ejisrin yang masih mengenakan baju dinas PNS langsung digelandang menuju mobil tahanan yang sudah siap di pintu samping Kejari Padang. Lalu disusul Firdaus K menggunakan baju kemeja biru tampak tertunduk lesu. Firdaus K tak memberi komentar apa pun saat ditanya oleh sejumlah wartawan.
Penetapan mantan Sekretaris Kota (Sekko) Padang, Firdaus K, mantan Camat Bungus Teluk Kabung, Syafruddin dan mantan Lurah Teluk Kabung Tengah, Ejisrin menambah deretan pesakitan, namun Fauzi Bahar, tak tersentuh hukum.
Penetapan tersangka Firdaus K setelah terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) No Print-634/N.3/Fd.1/12/2011. Sementara Syafruddin dan Ejisrin berdasar sprindik nomor Print-635/N.3/Fd.1/12/2011.
Kasus ini bermula ketika tanah seluas 40 hektare sebagai kawasan hutan lindung diakui tersangka sebagai tanah milik nagari dan tidak bersertifikat. Pihak Pemko Padang dalam pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU itu, tidak mengacu Perpes No 36/2005 dan Perubahan Perpres No 65/2006. (SSC)
Laporan: Nur Khairat