
Firdaus K digiring petugas ke mobil tahanan (Foto RSA)
Padang, sumbarsatu.com–Setelah melewati proses panjang, akhirnya Firdaus K, mantan Sekretaris Daerah Kota Padang dan Syafruddin, mantan Camat Bungus Teluk Kabung dan Ejisrin, mantan Lurah Teluk Kabung Tengah, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Penahanan dilakukan setelah ketiga tersangka menjalani proses pemeriksaan selama 8 jam, sejak pukul 10.00-hingga pukul 18.00 WIB pada Rabu (5/11/2014).
Ketiganya ditahan karena tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Teluk Sirih, Kota Padang, Sumatera Barat.
"Tersangka Firdaus K, yang saat itu menjadi ketua panitia pembebasan lahan jalan, resmi ditahan dengan status tahanan jaksa penuntut umum (JPU),” kata Farizal, Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Sumbar, Rabu (5/11/2014) di Padang.
Menurutnya, penahanan terhadap tersangka Firdaus K setelah penyidik melakukan penyerahan tersangka berserta barang bukti (Tahap II) kepada penuntut umum.
Farizal juga menyebutkan, selain Firdaus K, ada dua tersangka lainnya yang juga ditahan bersama dengan Firdaus K. Dua tersangka dalam pemrosesan tahap II itu adalah Syafruddin, mantan Camat Bungus Teluk Kabung Padang dan Ejisrin, mantan Lurah Teluk Kabung Tengah Kota Padang.
“Penahanan dilakukan setelah didahului dengan penyelesaian proses administrasif dari penyidik kepada penuntut umum, dan pengecek terhadap kesehatan terdakwa,” katanya.
Dalam proses hukum itu, selain Farizal, ada dua orang penuntut umum lainnya, yakni jaksa Dodi Arifin dari Kejati Sumbar dan Suryati dari Kejaksaan Negeri Padang.
"Setelah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, selanjutnya tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Padang," jelasnya.
Sementara itu, Wilson Saputera, penasihat hukum dari Firdaus K, menyebutkan, kliennya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ia juga mengatakan dirinya belum mengetahui waktu pelimpahan kasus itu ke persidangan.
"Memang benar klien saya akan ditahan dalam jangka waktu 20 hari ke depan. Namun untuk waktu pelimpahan ke pengadilan saya belum tahu," kata Wilson.
Sebelum dilakukan penyerahan kepada jaksa penuntut umum, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumbar, di Jalan Raden Saleh, Padang. Ketiga tersangka datang sekitar pukul 10.00 WIB, dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 15.15 WIB.
Sekitar pukul 18.00, setelah selesai pemrosesan tahap II, ketiga tersangka kemudian diangkut menggunakan kendaraan tahanan jaksa menuju Lapas Kelas II A Muaro Padang.
Sebelumnya, tersangka Basri Datuak Rajo Nan Sati, mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Teluk Kabung, dibebaskan Kejati karena masa penahanannya sebagai tersangka habis. Tapi pada 2013 ia divonis penjara selama dua tahun di Pengadilan Tipikor Padang.
Penetapan tersangka Firdaus K setelah adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-634/N.3/Fd.1/12/2011. Sementara Syafruddin dan Ejisrin berdasar Sprindik Nomor Print-635/N.3/Fd.1/12/2011.
Kasus ini bermula ketika tanah seluas 40 hektare sebagai kawasan hutan lindung, diakui tersangka sebagai tanah milik nagari dan tidak bersertifikat. Namun karena adanya penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam menjalankan tugas, pihak Pemko Padang dalam pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU itu, tidak mengacu Perpes No.36/2005 dan Perubahan Perpres No.65/2006. (SSC/NA)