Inilah Kelurahan Baru Berdasarkan 11 Perda Penggabungan

KOTA PAYAKUMBUH MENUJU KELURUHAN IDEAL

Jum'at, 17/10/2014 22:13 WIB
Kantor Walikota Payakumbuh

Kantor Walikota Payakumbuh

Payakumbuh, sumbarsatucom—Penetapan 11 Perda tentang penggabungan kelurahan di Kota Payakumbuh, bertujuan untuk mengefektifkan kesinambungan program dan efesiensi dalam koordinasi. (Baca: Agar Efektif, Kota Payakumbuh Mengurangi 14 Kelurahan)

DPRD  Kota Payakumbuh telah menyetujui 11 Ranperda menjadi Perda yang diajukan Pemko Payakumbuh sejak Juli 2014. Gubernur Sumatera Barat melalui Biro Hukum Setdako, telah meregistrasi Perda yang telah disepakati dewan dimaksud.

Berikut 11 Perda yang menetapkan penggabungan kelurahan itu, terdiri Perda Kota Payakumbuh Nomor 5/2014, tentang pembentukan  Kelurahan Kototuo Limokampuang, (penggabungan Kelurahan Limo Kampuang dan Kelurahan Koto Tuo, Kecamatan Payakumbuh Selatan. Kemudian Perda Nomor 6/2014, tentang pembentukan Kelurahan  Kapalo Koto Ampangan, (penggabungan  Kapalo Koto dan Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan).

Di Kecamatan Payakumbuh Selatan, dari 9 kelurahan yang ada sekarang, untuk sementara tinggal 7 kelurahan, yaitu kelurahan-kelurahan Limbukan, Padang Karambia, Sawah Padang, Aur Kuniang, Balai Panjang dan dua kelurahan baru Kototuo Limokampuang serta Kapalo Koto Ampangan.

Berikutnya, di Kecamatan Payakumbuh Timur dari 14 kelurahan dengan terbitnya dua perda baru tentang pembentukan kelurahan, maka tinggal lagi 9 kelurahan. Lima kelurahan lama yang masih bertahan Kotopanjang Payobasuang, Kotobaru Payobasuang, Payobasuang, Bodi, Payobada Padang Tangah dan Balai Jariang. Sedangkan, sembilan kelurahan digabung menjadi 4 kelurahan, yaitu Kelurahan Padang Alai Bodi yang diatur dalam Perda Nomor 7/2014 (penggabungan Padang Alai dan Bodi).

Kelurahan Tiaka diatur dalam Perda Nomor 12/2014 (penggabungan Balai Batimah, Balai nan Tuo, dan Ranah).  Kemudian, Perda Nomor 10/2014, tentang pembentukan Kelurahan Padang Tiakar (penggabungan Padang Tiakar Hilir dan Padang Tiakar Mudik). Perda Nomor 11/2014 tentang pembentukan Kelurahan Sicincin (peggabungan Sicincin Hilir dan Sicincin Mudik).

Di Kecamatan Payakumbuh Utara, dari 25 kelurahan dengan perda pembentukan kelurahan baru, akan  berkurang menjadi 20 kelurahan. Delapan kelurahan lama digabung menjadi  3 kelurahan. Masing-masing Kelurahan Ompang Tanah Sirah (penggabungan Tanjung Anau, Talawi, dan Balai Batuang), Kelurahan Taratak Padang Kampuang (penggabungan Tambago dan Payonibuang) dan Kelurahan Tigo Koto Dibaruah (penggabungan Nan Kodok, Kaniang Bukik dan Payolinyam). Pembentukan kelurahan baru ini secara berturut di atur dalam Perda Nomor 13/2014, Perda Nomor 14/2014 dan Nomor 15/2014.

Sementara itu, 17 kelurahan lama yang masih bertahan masing-masing kelurahan-kelurahan Labuah Baru, Koto Baru Balai Janggo, Balai Baru, Balai Kaliki, Balai Cacang, Balai Gadang, Balai Gurun, Muaro, Pasia,  Taruko, Tarok, Napa, Padang Kaduduak, Balai Jariang, Pasir, Bunian, Kubu Gadang dan Cubadak Air.

Sementara di Kecamatan Payakumbuh Barat, dari 22 kelurahan yang ada baru 4 kelurahan yang digabung menjadi dua kelurahan. Dua kelurahan baru itu, Kelurahan Padang Tinggi Piliang (gabungan Padang Tinggi dan Piliang) dan Kelurahan Nunang Daya Bangun (gabungan Nunang dan Daya Bangun), diatur dalam Perda Nomor 8/2014 dan Nomor 9/2014.

Delapan kelurahan lama yang belum digabung, yaitu kelurahan-kelurahan  Pakan Sinayan, Kubu Gadang, Bulakan Balai Kandi, Tanjuang Gadang, Payolansek, Talang, Koto Tangah, Subarang Batuang, Padang Tangah, Sungai Pinago, Tanjuang Pauah, Ibuah, Parik Rantang, Tanah Mati, Parak Batuang, Padang Datar, Labuah Basilang dan Balai nan Duo. (SSC/NA)



BACA JUGA