
Payakumbuh, sumbarsatucom—Lahirnya 11 peraturan daerah (Perda) Kota Payakumbuh tentang penggabungan kelurahan, maka jumlah kelurahan di Payakumbuh berkurang sebanyak 14 dari 76 kelurahan yang ada sekarang.
DPRD Kota Payakumbuh telah menyetujui 11 Ranperda menjadi Perda yang diajukan Pemko Payakumbuh sejak Juli 2014. Gubernur Sumatera Barat melalui Biro Hukum Setdako, telah meregistrasi Perda yang telah disepakati dewan dimaksud.
Demikian dikatakan Sekdako Payakumbuh H Benni Warlis di Balaikota Bukik Sibaluik Payakumbuh, Kamis (16/10/2014) lalu.
Disebutkannya, 11 kelurahan baru itu, hasil penggabungan 25 kelurahan di Kecamatan Payakumbuh Utara, Kecamatan Payakumbuh Barat dan Kecamatan Payakumbuh Timur.
“Secara bertahap, ke depan Pemko Payakumbuh akan terus melakukan penggabungan kelurahan agar menjadi jumlah yang ideal sebanyak 41 atau 43 kelurahan,” kata Benni Warlis, didampingi Asisten I Setdako Yoherman dan Kabag Tapem Erwan.
Dengan jumlah penduduk sekitar 126 ribu jiwa ini, idealnya Kota Payakumbuh hanya punya 41 atau 43 kelurahan saja. Karena, berdasarkan peraturan Mendagri, sebuah kelurahan itu harus punya penduduk minimal 2.000 jiwa. Di Payakumbuh, banyak kelurahan yang penduduknya di bawah angka tersebut.
Dampak positif bagi 11 kelurahan baru dimaksud, di tahun anggaran 2015 nanti, kelurahan bersangkutan bakal memperoleh kucuran dana APBD yang lebih besar. Kelurahan akan lebih leluasa membelanjakan dana yang diperoleh buat kepentingan peningkatan pembangunan fisik serta kesejahteraan warganya.
“Kita menganggarkan, kalau bisa setiap kelurahan baru itu akan memperoleh kucuran APBD lebih kurang Rp50 atau Rp100 juta,” katanya. (SSC/NA)
Payakumbuh, sumbarsatucom—Lahirnya 11 peraturan daerah (Perda) Kota Payakumbuh tentang penggabungan kelurahan, maka jumlah kelurahan di Payakumbuh berkurang sebanyak 14 dari 76 kelurahan yang ada sekarang.
DPRD Kota Payakumbuh telah menyetujui 11 Ranperda menjadi Perda yang diajukan Pemko Payakumbuh sejak Juli 2014. Gubernur Sumatera Barat melalui Biro Hukum Setdako, telah meregistrasi Perda yang telah disepakati dewan dimaksud.
Demikian dikatakan Sekdako Payakumbuh H Benni Warlis di Balaikota Bukik Sibaluik Payakumbuh, Kamis (16/10/2014) lalu.
Disebutkannya, 11 kelurahan baru itu, hasil penggabungan 25 kelurahan di Kecamatan Payakumbuh Utara, Kecamatan Payakumbuh Barat dan Kecamatan Payakumbuh Timur.
“Secara bertahap, ke depan Pemko Payakumbuh akan terus melakukan penggabungan kelurahan agar menjadi jumlah yang ideal sebanyak 41 atau 43 kelurahan,” kata Benni Warlis, didampingi Asisten I Setdako Yoherman dan Kabag Tapem Erwan.
Dengan jumlah penduduk sekitar 126 ribu jiwa ini, idealnya Kota Payakumbuh hanya punya 41 atau 43 kelurahan saja. Karena, berdasarkan peraturan Mendagri, sebuah kelurahan itu harus punya penduduk minimal 2.000 jiwa. Di Payakumbuh, banyak kelurahan yang penduduknya di bawah angka tersebut.
Dampak positif bagi 11 kelurahan baru dimaksud, di tahun anggaran 2015 nanti, kelurahan bersangkutan bakal memperoleh kucuran dana APBD yang lebih besar. Kelurahan akan lebih leluasa membelanjakan dana yang diperoleh buat kepentingan peningkatan pembangunan fisik serta kesejahteraan warganya.
“Kita menganggarkan, kalau bisa setiap kelurahan baru itu akan memperoleh kucuran APBD lebih kurang Rp50 atau Rp100 juta,” katanya. (SSC/NA)