Aduan tersebut mempersoalkan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dokumen tersebut digunakan Gibran sebagai kelengkapan persyaratan pendidikan ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, setiap laporan yang diterima Bareskrim akan diproses melalui tahapan sesuai prosedur hukum.
Penyidik juga akan mengkaji putusan pengadilan, alat bukti, serta argumentasi yuridis untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
"Laporan yang diterima oleh Bareskrim tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan daripada pemrosesan satu laporan, ya secara prosedural pasti," kata Isir, Jumat (6/11/2026).
Menurut Isir, putusan MK dan MA menjadi salah satu referensi penting bagi penyidik dalam mendalami pengaduan tersebut. Namun, keberadaan putusan pengadilan tetap harus dikaji berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang dilaporkan.
Ia mengatakan, penyidik juga masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah ahli. Pemeriksaan ahli, termasuk ahli hukum pidana dan bidang lain yang relevan, diperlukan untuk memperkuat pembuktian.
"Karena satu peristiwa dugaan pidana tentunya perumusan kaitan pemenuhan alat bukti dan argumentasi-argumentasi yuridisnya harus kita telaah satu per satu," ujarnya.
Isir meminta masyarakat mengawal proses penanganan perkara tersebut dan mempercayakan penyidik bekerja secara profesional, prosedural, proporsional, serta berpegang pada etika. Hasil penanganan perkara, menurutnya, akan dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan kepada publik.
Pendalaman Bareskrim berlangsung setelah muncul dua putusan lembaga peradilan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.
Dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan dari luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Putusan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam polemik dokumen pendidikan Gibran. Meski demikian, MK tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut karena permohonan yang diajukan tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum pemohon.
Perkembangan berikutnya datang dari Mahkamah Agung. Melalui putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, MA mengabulkan gugatan yang diajukan advokat Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
MA juga memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Abdul Mu'ti Belum Ambil Langkah
Di tengah perkembangan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengaku belum mengambil langkah lanjutan di lingkungan kementeriannya terkait putusan MA.
Pernyataan itu disampaikan Mu'ti seusai mengikuti rapat bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Ketika ditanya mengenai tindak lanjut putusan MA yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, Mu'ti mengatakan belum ada proses hukum lebih lanjut di internal kementeriannya.
"Belum ada proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Saat kembali ditanya apakah sudah ada pembahasan internal untuk menindaklanjuti putusan tersebut, Mu'ti memberikan jawaban singkat.
"Belum ada, belum ada," katanya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena MA tidak hanya menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan itu tidak sah dan batal demi hukum, tetapi juga memerintahkan penarikan serta pemusnahan dokumen tersebut.
Kini, tindak lanjut putusan MA dan proses pendalaman aduan di Bareskrim menjadi dua perkembangan yang saling berkaitan dalam polemik dokumen pendidikan Gibran.
Meski demikian, putusan mengenai keabsahan administrasi surat keterangan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan. Penyidik masih harus menguji unsur pidana, proses penerbitan dokumen, pihak yang bertanggung jawab, serta penggunaan dokumen tersebut melalui alat bukti yang sah. ssc/mn