Jakarta, sumbarsatu.com — Pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat kesempatan meningkatkan keterampilan melalui program pelatihan vokasi yang disiapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Program yang menyasar 50.000 pekerja ini menawarkan pelatihan di berbagai bidang, mulai dari pemasaran digital, menjahit, dan pengolahan makanan hingga perawatan pendingin ruangan (AC), dengan dukungan fasilitas peserta serta sertifikat kompetensi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, program tersebut dirancang untuk membantu pekerja terdampak PHK meningkatkan daya saing dan memperluas peluang kembali bekerja. Peningkatan keterampilan juga diharapkan menjadi bekal bagi mereka yang ingin membangun usaha secara mandiri setelah kehilangan sumber penghasilan.
Program ini diprioritaskan bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK pada periode Januari 2024 hingga 2026 dan tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif,” ujar Yassierli dalam kegiatan Sosialisasi Pelatihan Vokasi bagi Pekerja/Buruh yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kamis (22/10/2026), di Jakarta.
Pelatihan tersebut menyediakan sejumlah pilihan keterampilan yang dapat dimanfaatkan peserta untuk memasuki kembali pasar kerja ataupun mengembangkan usaha. Bidang yang ditawarkan mencakup pemasaran digital (digital marketing), menjahit dan busana, serta makanan dan minuman (food and beverage).
Pada bidang pemasaran digital, peserta akan mempelajari dasar-dasar pemasaran dan pembuatan konten media sosial. Materi ini dapat menjadi bekal untuk mendukung kegiatan promosi produk maupun jasa melalui kanal digital. Sementara itu, pelatihan menjahit dan busana mencakup keterampilan menjahit, memasang payet, serta membuat pola.
Di bidang makanan dan minuman, peserta dapat mempelajari pembuatan roti dan kue, pengolahan espresso, serta pembuatan hidangan pembuka. Pilihan lainnya meliputi pemasangan kaca film, perawatan AC, dan instalasi hidroponik.
Ragam pelatihan tersebut memberikan pilihan keterampilan praktis bagi pekerja dengan minat dan latar belakang berbeda. Namun, penempatan peserta akan disesuaikan dengan minat, potensi, dan ketersediaan program pelatihan yang diselenggarakan Kemnaker.
Pelatihan Lima Hari, Peserta Mendapat Fasilitas dan Sertifikat
Pelatihan berlangsung selama lima hari dengan total 40 jam pelajaran (JP). Kegiatan dilaksanakan di 21 balai pelatihan vokasi Kemnaker yang terdiri atas Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di berbagai wilayah Indonesia.
Untuk mendukung keikutsertaan peserta, Kemnaker menyediakan sejumlah fasilitas berupa uang harian, konsumsi, pengganti biaya transportasi, seragam, serta perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta juga akan memperoleh sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi ini menjadi salah satu bekal untuk menunjukkan keterampilan yang telah diperoleh selama mengikuti pelatihan.
Meski demikian, kepemilikan sertifikat tidak dengan sendirinya menjamin peserta langsung memperoleh pekerjaan. Peluang tersebut tetap bergantung pada kebutuhan pasar kerja, kecocokan kompetensi dengan lowongan yang tersedia, serta kemampuan peserta menerapkan keterampilan yang dipelajari.
Pekerja Wajib Menyiapkan Bukti PHK
Calon peserta yang ingin mengikuti program ini harus menyiapkan dokumen yang membuktikan berakhirnya hubungan kerja. Kemnaker menerima salah satu dari sejumlah dokumen, yakni surat keputusan atau pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Proses seleksi dilakukan melalui empat tahapan. Pertama, verifikasi dokumen untuk memastikan kelengkapan persyaratan calon peserta. Kedua, wawancara. Ketiga, penyesuaian minat dan potensi peserta dengan pilihan program. Keempat, penempatan peserta pada program pelatihan yang ditetapkan.
Calon peserta wajib lolos verifikasi dokumen dan wawancara sebelum dapat mengikuti pelatihan. Dengan demikian, pemenuhan persyaratan administrasi menjadi langkah awal yang perlu diperhatikan pekerja yang ingin memanfaatkan kesempatan tersebut.
Yassierli mengimbau para pekerja yang terdampak PHK agar memanfaatkan program pelatihan vokasi untuk meningkatkan kemampuan dan mempersiapkan diri menghadapi persaingan kerja.
“Kami mengajak teman-teman pekerja terdampak PHK untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Peningkatan kompetensi menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas peluang kembali bekerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri,” kata Yassierli.
Melalui program ini, Kemnaker mendorong pekerja terdampak PHK untuk tidak hanya memulihkan produktivitas, tetapi juga memperkuat keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Keberhasilan program pada akhirnya akan ditentukan oleh sejauh mana pelatihan tersebut mampu membantu peserta memperoleh pekerjaan baru atau membangun usaha yang berkelanjutan. ssc/rel
kontak: Informasi mengenai pendaftaran dan pilihan program pelatihan dapat diakses melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di skillhub.kemnaker.go.id.