Menteri Nusron Wahid
Jakarta, sumbarsatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan ulang penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mencatatkan penundaan pemeriksaan untuk kedua kalinya setelah tidak hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah pada Kamis (15/10/2026).
Nusron sedianya dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya di internal kementerian.
Namun, sehari sebelum jadwal pemeriksaan, tepatnya Rabu (14/10/2026), pihak Kementerian ATR/BPN melayangkan surat permohonan penundaan kepada tim penyidik KPK.
Dalam surat tersebut, mantan politikus Partai Golkar itu bergeming dengan alasan memiliki keterikatan agenda kerja dinas yang tidak dapat ditinggalkan.
Alasan serupa sebelumnya juga disampaikan Nusron pada panggilan pertama, Rabu (7/10/2026). Saat itu, ia berhalangan hadir dengan dalih adanya kegiatan internal kementerian yang berbenturan.
Sorotan Agenda Dinas dan Dugaan Ke Luar Negeri
Absennya Nusron untuk kedua kalinya dalam tenggat waktu satu pekan menimbulkan perhatian publik serta memicu sorotan dari berbagai pihak penegak hukum maupun pengamat.
Ketidakhadirannya pada jadwal Kamis (15/10/2026) kian menuai polemik usai timbul dugaan bahwa sang menteri tidak berada di kantor kementerian, melainkan tengah melakukan perjalanan ke luar negeri.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan informasi yang diterimanya mengenai indikasi keberadaan Nusron yang disinyalir bertolak ke Malaysia di saat jadwal pemeriksaannya oleh penyidik. B
oyamin merinci rute perjalanan yang diduga dilalui, di mana Nusron disinyalir terbang dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026) siang, lalu menyeberang ke Singapura hingga akhirnya melanjutkan perjalanan darat menuju Johor Bahru, Malaysia.
"NW tidak hadir pada panggilan KPK Kamis 15 Oktober 2026. Seorang pejabat tingkat menteri yang hendak berpergian ke luar negeri idealnya mengantongi izin resmi dari Presiden. Keberadaan dan izin perjalanannya tentu patut dipertanyakan jika memang bertepatan dengan panggilan proses hukum," ujar Boyamin.
Respon dan Evaluasi Penyidik KPK
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa pihak KPK telah menerima surat konfirmasi penundaan pemeriksaan dari pihak Nusron Wahid pada 14 Oktober 2026. KPK saat ini tengah mengevaluasi serta menganalisis kepatutan dan kewajaran dari alasan yang dicantumkan dalam surat tersebut.
"Terhadap Saudara NW, betul bahwa tanggal 14 kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan pemanggilan penyidik, tetapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan. Kami menganalisis apakah alasan tersebut patut dan wajar karena mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan," jelas Taufik di Gedung Merah Putih KPK.
Lebih lanjut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kehadiran Nusron Wahid sangat dibutuhkan oleh tim penyidik guna membedah konstruksi perkara secara utuh. Keterangan pejabat tertinggi di Kementerian ATR/BPN tersebut dinilai krusial untuk melacak alur perintah, struktur kewenangan, hingga dugaan aliran uang suap maupun gratifikasi di lingkungan kementerian.
"Keterangan saksi dibutuhkan penyidik untuk menerangkan konstruksi utuh perkara korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pendalaman ini menjadi pijakan penting bagi penyidik untuk melakukan analisis potensi keterlibatan pihak-pihak lain serta menelusuri aliran dana," tutur Budi.
KPK mengingatkan seluruh pihak agar kooperatif dalam membantu proses penegakan hukum dan mematuhi panggilannya demi menghindari persepsi publik bahwa ada upaya penguluran waktu.
Lembaga anti-rasuah itu bahkan menyatakan membuka opsi penjadwalan ulang hingga opsi ketegasan hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) apabila panggilan berikutnya tetap diabaikan.
Duduk Perkara Skandal HGB dan OTT KPK
Penyidikan perkara suap pengurusan izin HGB PT Summarecon Agung Tbk ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di wilayah Jabodetabek pada pertengahan September 2026.
Dalam tangkap tangan tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 19 orang serta menyita barang bukti uang tunai berbagai mata uang senilai lebih dari Rp106,3 miliar. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat strategis di kementerian, termasuk Direktur Jenderal (Dirjen) di ATR/BPN serta Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) yang diduga menerima komitmen fee atas penertiban dan penerbitan HGB proyek-proyek properti komersial.
Pengembangan kasus terus meluas seiring ditemukannya berbagai bukti permulaan dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari Gedung Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, hingga beberapa kantor anak perusahaan pengembang.
Penyidik KPK juga mendalami keterlibatan orang-orang dekat di lingkaran Nusron Wahid menyusul temuan indikasi aliran dana bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana mutasi jabatan dan pengurusan perizinan tanah. Penyitaan aset berupa mobil, perhiasan, hingga dokumen transaksi keuangan turut memperkuat konstruksi perkara yang tengah dibangun penyidik.
Di tengah sorotan tajam hukum yang mengarah ke pucuk pimpinannya, Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa operasional dan pelayanan publik di bidang pertanahan tetap berjalan normal.
Dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu, pihak kementerian menyatakan menghormati segala proses hukum yang sedang dijalankan KPK.
Kendati demikian, pengamat hukum dan tata kelola pemerintahan menilai bahwa pengusutan perkara ini menjadi pertaruhan besar bagi agenda komitmen pemberantasan mafia tanah di Indonesia.
Penuntasan kasus hingga ke tingkat pengambil keputusan tertinggi dipandang kunci penting guna memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas tata kelola pertanahan nasional.
Hingga berita ini diturunkan, KPK tengah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang terhadap Nusron Wahid. Publik kini menantikan kepatuhan sang Menteri ATR/BPN untuk hadir langsung memberikan klarifikasi transparan di hadapan penyidik KPK dalam pemanggilan mendatang. ssc/mn