utusan MK Perkuat Desakan Revisi UU Peradilan Militer

Jum'at, 16/10/2026 13:10 WIB

 
Jakarta, sumbarsatu.com— Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer inkonstitusional secara bersyarat memperkuat desakan untuk merevisi aturan peradilan militer, terutama mengenai batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum dalam mengadili prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menilai putusan tersebut mempertegas ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Pasal tersebut mengatur perbedaan yurisdiksi peradilan berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.

“Dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer diadili melalui peradilan militer. Sementara itu, prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum,” ujar TB Hasanuddin, Jumat (16/10/2026).

Menurut dia, putusan MK semakin memperjelas pentingnya pembenahan regulasi agar kewenangan kedua lingkungan peradilan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Revisi UU Peradilan Militer diperlukan untuk memastikan bahwa penentuan forum pengadilan tidak semata-mata didasarkan pada status seseorang sebagai prajurit aktif, tetapi juga mempertimbangkan karakter tindak pidana yang dilakukan.

“Dengan keluarnya putusan MK, ketentuan tersebut semakin diperkuat. Putusan ini juga memperkuat kebutuhan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya mengenai batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum,” katanya.

Pernyataan TB Hasanuddin tersebut sejalan dengan pokok pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026). Dalam putusan itu, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu.

Mahkamah menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

MK juga menegaskan, apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Nomor 31 Tahun 1997 menjadi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini tidak berarti seluruh ketentuan UU Peradilan Militer langsung kehilangan kekuatan hukum pada saat dibacakan. MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan pembenahan mendasar. Ketentuan tersebut sekaligus memberikan batas waktu konstitusional bagi DPR dan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan.

MK Minta Pengaturan Yurisdiksi Ditata Ulang

Dalam pertimbangannya, MK menilai perubahan UU Peradilan Militer tidak cukup dilakukan dengan memperbaiki satu frasa atau satu pasal. Mahkamah memandang perlu penataan menyeluruh terhadap substansi undang-undang tersebut, terutama definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum serta batas kewenangan mengadili perkara yang melibatkan prajurit TNI.

Mengutip keterangan resmi MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa perubahan undang-undang juga perlu mencakup perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.

MK turut menyoroti mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan. Persoalan itu berkaitan dengan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 yang dipersoalkan dalam permohonan para pemohon.

Ketidakjelasan mekanisme penentuan yurisdiksi berpotensi menimbulkan persoalan ketika terdapat perbedaan pandangan mengenai apakah suatu perkara harus diperiksa melalui peradilan militer atau peradilan umum.

Karena itu, pembentuk undang-undang perlu merumuskan ketentuan yang jelas mengenai jenis tindak pidana, kewenangan masing-masing lingkungan peradilan, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa kewenangan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga merujuk Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka dan Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan kepastian hukum yang adil. Mahkamah menilai rumusan kewenangan mengadili dalam UU Peradilan Militer perlu ditata agar selaras dengan kedua prinsip konstitusional tersebut.

Persoalan kewenangan peradilan militer dan peradilan umum telah lama menjadi bagian dari pembahasan reformasi sektor keamanan. Salah satu persoalan mendasarnya adalah rumusan Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997, yang memberikan kewenangan kepada pengadilan militer untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada yurisdiksi peradilan militer.

Para pemohon dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 menilai penggunaan frasa “tindak pidana” dalam ketentuan tersebut membuka ruang penafsiran yang luas.

Menurut mereka, kewenangan peradilan militer tidak seharusnya secara otomatis mencakup tindak pidana umum hanya karena pelakunya berstatus prajurit TNI aktif.

Dalam persidangan, para pemohon mempersoalkan kemungkinan prajurit yang melakukan tindak pidana umum, seperti penganiayaan, pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga, narkotika, dan tindak pidana lainnya, diperiksa melalui peradilan militer semata-mata berdasarkan status keprajuritannya.

Mereka mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law, serta risiko impunitas apabila mekanisme penegakan hukum tidak menjamin pertanggungjawaban yang setara.

Penting dicatat, risiko impunitas tersebut merupakan persoalan yang diajukan para pemohon dan menjadi bagian dari perdebatan konstitusional mengenai yurisdiksi peradilan. Penilaiannya terhadap suatu perkara konkret tetap harus didasarkan pada fakta, proses hukum, dan putusan pengadilan yang bersangkutan.

Dalam konteks ini, revisi UU Peradilan Militer dituntut untuk memberikan kepastian mengenai tindak pidana yang menjadi kewenangan peradilan militer dan tindak pidana yang harus diperiksa melalui peradilan umum.

Sejalan dengan Amanat Reformasi TNI

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan agenda reformasi TNI setelah berakhirnya pemerintahan Orde Baru. Salah satu landasan yang dirujuk MK adalah Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Arah reformasi itu antara lain tercermin dalam pengaturan mengenai pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan serta penataan sistem peradilan bagi prajurit TNI.

UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI kemudian mengatur ketentuan mengenai hukum bagi prajurit. Pasal 65 membedakan penanganan tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sedangkan Pasal 74 mengatur ketentuan peralihan yang berkaitan dengan pelaksanaan sistem peradilan tersebut.

Perubahan UU TNI melalui UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak menghilangkan kebutuhan untuk menata UU Peradilan Militer sebagai aturan yang mengatur pelaksanaan yurisdiksi dan mekanisme pemeriksaan perkara.

Dengan demikian, putusan MK menempatkan revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 sebagai pekerjaan legislasi yang harus menyelaraskan aturan lama dengan perkembangan hukum dan amanat reformasi. Pembenahan tersebut bukan sekadar persoalan teknis peradilan, melainkan juga menyangkut kepastian hukum bagi prajurit, korban, keluarga korban, dan masyarakat.

TNI Pelajari Putusan MK

Sementara itu, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan bahwa TNI sedang mempelajari putusan MK tersebut.

Pernyataan itu disampaikan pada Kamis (15/10/2026), sebagaimana diberitakan Antara pada Jumat (16/10/2026). Sikap tersebut menunjukkan bahwa tindak lanjut atas putusan masih memerlukan pencermatan terhadap substansi dan konsekuensi hukumnya.

Dengan tenggat paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada 15 Oktober 2026, DPR dan pemerintah memiliki waktu untuk menyusun perubahan UU Peradilan Militer. Pekerjaan legislasi tersebut mencakup penegasan definisi tindak pidana, pembagian kewenangan mengadili, penyelesaian sengketa yurisdiksi, serta penyesuaian hukum acara.

Bagi TB Hasanuddin, putusan MK memperkuat dasar hukum untuk memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum. Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan amanat konstitusional tersebut ke dalam perubahan undang-undang yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin prinsip peradilan yang adil dan independen. ssc/*

 



BACA JUGA