Seorang balita berusia satu tahun di Jalan Diponegoro, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), meninggal dunia setelah mengalami sesak napas, Kamis (15/10/2026).foto kompascom
Keluarga menduga paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti kawasan tersebut turut memicu gangguan pernapasan yang dialami korban.
Balita itu sempat dibawa ke puskesmas sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Mulya Medika untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Namun, kondisi kesehatannya memburuk dengan cepat hingga akhirnya meninggal dunia.
Kakek korban, Sarno, mengatakan cucunya mengalami sesak napas secara mendadak. Keluarga kemudian membawa anak tersebut ke puskesmas pada Rabu (14/10/2026) pagi. Karena membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban dirujuk ke rumah sakit.
Menurut Sarno, kondisi cucunya sudah cukup mengkhawatirkan ketika keluarga berupaya mencari pertolongan medis. Gangguan pernapasan yang dialami korban disebut memburuk dalam waktu singkat.
Keluarga mengaitkan kejadian tersebut dengan kondisi udara di lingkungan tempat tinggal mereka yang diduga terdampak asap karhutla. Meski demikian, dugaan mengenai penyebab gangguan pernapasan hingga kematian korban masih memerlukan penjelasan medis. Belum ada keterangan yang dapat memastikan bahwa paparan asap menjadi penyebab langsung meninggalnya balita tersebut.
Dugaan keluarga muncul di tengah persoalan kabut asap dan kualitas udara di Samarinda. Informasi dari Stasiun Meteorologi APT Pranoto Samarinda, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), menunjukkan bahwa kondisi kabut asap telah menjadi perhatian di kota tersebut sejak pertengahan September 2026.
Dalam laporan pada 19 September 2026, BMKG Samarinda menyebut kondisi kabut asap mulai signifikan terjadi pada 16 September 2026. Lembaga tersebut kemudian memperkuat penyebaran informasi mengenai cuaca, jarak pandang, dan kualitas udara kepada masyarakat.
Situasi ini menjadi penting karena asap kebakaran dapat mengandung partikel halus yang membahayakan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti bayi dan anak-anak.
Pemantauan kualitas udara BMKG Samarinda juga menunjukkan bahwa konsentrasi partikulat halus PM2.5 mencapai 84,2 mikrogram per meter kubik pada 16 Oktober 2026 pukul 12.00 WITA. Angka tersebut masuk kategori tidak sehat menurut klasifikasi yang ditampilkan pada laman pemantauan BMKG. Masyarakat diimbau menggunakan masker dan mengurangi durasi aktivitas di luar ruangan.
Namun, angka tersebut merupakan hasil pemantauan pada 16 Oktober 2026, sehari setelah korban diberitakan meninggal dunia. Karena itu, data tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan tingkat paparan yang dialami korban pada saat mengalami sesak napas. Pengukuran kualitas udara di sekitar rumah korban dan pada waktu kejadian diperlukan untuk mengetahui kondisi yang lebih spesifik.
Penyebab Kematian Perlu Dipastikan
Kasus meninggalnya balita di Palaran menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap gangguan pernapasan pada anak, terutama ketika kualitas udara memburuk. Sesak napas yang terjadi mendadak dan memburuk dengan cepat membutuhkan penanganan medis segera.
Meski keluarga menduga asap karhutla berperan dalam kejadian tersebut, penyebab kematian korban tetap perlu merujuk pada keterangan dokter atau hasil pemeriksaan medis. Gangguan pernapasan dapat berkaitan dengan berbagai kondisi, sehingga tidak tepat menetapkan penyebabnya hanya berdasarkan situasi lingkungan atau waktu munculnya gejala.
Selain kepastian medis, informasi dari dinas kesehatan dan instansi pengelola lingkungan diperlukan untuk menjelaskan kondisi kualitas udara di Palaran ketika korban mulai mengalami sesak napas. Data pengukuran pada lokasi dan waktu yang sesuai akan membantu menilai kemungkinan paparan polutan.
Hingga terdapat konfirmasi lebih lanjut, hubungan antara kabut asap karhutla dan kematian balita tersebut harus tetap ditempatkan sebagai dugaan keluarga, bukan sebagai penyebab kematian yang telah dipastikan. ssc/*