KAN Bukan Bawahan LKAAM: Menyoal Urek Tunggang, SK, dan Kewenangan Adat

MENYOAL HUBUNGAN LKAAM DENGAN KAN

Senin, 12/10/2026 09:23 WIB
Jasman Rizal Datuak Bandaro Bendang

Jasman Rizal Datuak Bandaro Bendang

REDAKSI
Redaksi sumbarsatu menurunkan artikel “Menyoal Hubungan LKAAM dengan KAN (Sebuah Perspektif dari Sejarah Berdirinya LKAAM dan KAN)” yang ditulis Jasman Rizal Datuak Bandaro Bendang, kini Sekum LKAAM Sumatera Barat, menjadi tiga bagian, dan diturunkan dalam durasi waktu berbeda di rubrik “Pendapat”. Naskah dibagi berdasarkan alur pembahasannya. Judul artikel masinng-masing bagian berbeda sebagai subbagian judul utama, terima kasih.

OLEH Jasman Rizal Datuak Bandaro Bendang

BAGIAN II DARI III TULISAN 

 

ADA yang menyatakan bahwa KAN adalah urek tunggang LKAAM di nagari. Hal ini perlu disikapi dengan hati-hati agar kita dapat menyingkap fakta yang sebenarnya dan tidak keliru dalam memahaminya.

Pernyataan bahwa KAN merupakan urek tunggang LKAAM perlu dibedakan antara rumusan internal organisasi dan kedudukan hukum KAN. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017, mengatur organisasi kemasyarakatan sebagai organisasi yang dibentuk secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kepentingan, dan tujuan. Ketentuan ini tidak otomatis menjadikan lembaga adat sebagai bagian struktural dari suatu organisasi kemasyarakatan.

Karena itu, perlu dijawab apakah pernah ada kesepakatan, perjanjian, atau keputusan bersama yang menyatakan KAN sebagai bagian, akar, atau struktur di bawah LKAAM. Jawabannya harus merujuk pada dokumen yang dapat diverifikasi, keputusan musyawarah atau kongres, peraturan organisasi, serta keputusan atau berita acara KAN. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 95, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 mengakui lembaga adat berdasarkan fungsi dan kewenangannya sendiri, bukan semata-mata berdasarkan klaim organisasi lain.

Ada yang mengatakan bahwa istilah KAN sebagai “Urek Tunggang” LKAAM terdapat dalam AD/ART LKAAM. Kalau hanya berdasarkan AD/ART LKAAM, itu namanya sepihak dan belum dapat dijadikan dasar hukum untuk pernyataan mengenai istilah tersebut. Apakah pernah ada kesepakatan antara LKAAM dan KAN? Lalu akan muncul pertanyaan, KAN yang mana?

KAN merupakan lembaga adat yang berakar pada masing-masing nagari dan bersifat otonom. KAN berdiri sendiri tanpa hierarki tingkat kecamatan ataupun kabupaten/kota, apalagi tingkat provinsi. KAN yang satu tidak dapat mewakili KAN yang lain. Inilah yang perlu dipahami.

Sejauh ini, dalam aturan organisasi atau AD/ART KAN, saya belum menemukan pernyataan bahwa KAN adalah “Urek Tunggang” LKAAM. Artinya, pernyataan tersebut baru bersifat sepihak dari LKAAM. Kita perlu berhati-hati menyikapi istilah ini karena pernyataan bahwa KAN adalah “Urek Tunggang” LKAAM secara harfiah menyatakan bahwa KAN merupakan bagian dari LKAAM atau bawahan LKAAM.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari menempatkan KAN sebagai lembaga permusyawaratan dan pemangku adat dalam kehidupan masyarakat adat nagari. KAN memiliki wilayah, masyarakat, mekanisme, dan kewenangan adat masing-masing. Karena itu, seluruh KAN tidak dapat secara otomatis dipandang sebagai satu kesatuan organisasi yang berada di bawah organisasi kemasyarakatan tingkat provinsi, kecuali terdapat dasar hukum, AD/ART, atau keputusan KAN yang secara tegas mengatur hubungan tersebut.

Istilah “KAN adalah urek tunggang LKAAM” perlu diperjelas: apakah hanya merupakan ungkapan historis atau metaforis, atau dimaksudkan sebagai hubungan struktural dengan konsekuensi organisatoris? Jika bersumber dari AD/ART LKAAM, harus disebutkan pasal, ayat, dan keputusan yang menetapkannya. Namun, AD/ART pada dasarnya mengikat organisasi dan anggotanya, bukan KAN yang tidak menyetujui atau tidak menjadi pihak dalam pembentukannya. Prinsip kesukarelaan dalam UU Ormas juga membedakan keanggotaan organisasi dari kedudukan lembaga adat.

Jika yang dimaksud adalah hubungan historis, dasar sejarahnya perlu dibuktikan melalui akta pendirian, keputusan kongres, arsip pembentukan, dan dokumen resmi KAN. Jika hubungan itu diklaim sebagai hubungan struktural, harus ada dasar yang jelas, kesepakatan para pihak, serta legitimasi dari KAN yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Dengan demikian, hubungan LKAAM dan KAN seharusnya dibangun melalui kemitraan, koordinasi, dan sikap saling menghormati, bukan dengan menempatkan salah satunya sebagai pemilik atau atasan. LKAAM merupakan organisasi kemasyarakatan yang tunduk pada AD/ART dan peraturan tentang ormas, sedangkan KAN menjalankan fungsi adat berdasarkan dasar hukum dan tata adat nagari. Hubungan tersebut dapat dituangkan dalam nota kesepahaman, keputusan bersama, atau forum koordinasi yang disetujui secara sah.

Yang diperlukan bukan sekadar perdebatan istilah, melainkan pelurusan sejarah dan kejelasan hubungan kelembagaan. Setiap klaim harus didukung rujukan konkret berupa AD/ART kedua belah pihak, bukan hanya sepihak, keputusan musyawarah atau kongres, peraturan tentang nagari dan KAN, serta dokumen resmi KAN yang menunjukkan persetujuan atau hubungan kelembagaan.

Posisi KAN dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari memberikan dasar yang jauh lebih jelas. Pasal 5 menyebutkan bahwa kelembagaan nagari terdiri atas:

  1. Kerapatan Adat Nagari;
  2. Pemerintah Nagari; dan
  3. Peradilan Adat Nagari.

Kemudian, Pasal 6 menyatakan bahwa pada setiap nagari dibentuk KAN sebagai lembaga permusyawaratan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari. Anggota KAN terdiri atas perwakilan niniak mamak serta unsur alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, dan parik paga sesuai dengan Adat Salingka Nagari.

Hal yang sangat penting terdapat dalam Pasal 6 ayat (3), yang menyatakan bahwa ketua dan wakil ketua KAN diangkat atau dipilih dari dan oleh anggota menurut ketentuan Adat Salingka Nagari. Sementara itu, tata cara pembentukan dan pemilihannya diatur melalui Perda kabupaten/kota sesuai dengan Adat Salingka Nagari.

Artinya, konstruksi hukum tersebut justru menempatkan mekanisme internal KAN dan adat salingka nagari sebagai unsur penting dalam pembentukan kepengurusan.

Tidak ada ketentuan umum dalam Pasal 6 tersebut yang menyatakan bahwa “Ketua KAN diangkat oleh LKAAM”. Pengertian pengangkatan mencakup proses pembentukan, penerbitan SK, serta pelantikan dan pengukuhan KAN. Tidak ada ketentuan umum yang menyebutkan bahwa seluruh proses tersebut harus dilakukan oleh LKAAM. Ini juga penting karena tidak ada ketentuan umum yang menyatakan bahwa “KAN merupakan organisasi bawahan LKAAM”.

Kekuasaan Niniak Mamak Harus Mempunyai Ruang Nyata di KAN 

Persoalan ini jauh lebih besar daripada sekadar siapa yang mengeluarkan SK KAN. Dalam struktur adat Minangkabau, niniak mamak bukan sekadar simbol budaya. Niniak mamak adalah pemangku adat. Karena itu, ketika berbicara mengenai KAN, sesungguhnya kita berbicara tentang ruang musyawarah dan representasi niniak mamak dalam nagari.

Perda Nomor 7 Tahun 2018 bahkan menempatkan perwakilan niniak mamak sebagai unsur utama keanggotaan KAN. Maka, jangan sampai terjadi keadaan ketika niniak mamak mempunyai nama, tetapi kehilangan kewenangan; KAN mempunyai lembaga, tetapi kehilangan otonomi; dan adat mempunyai aturan, tetapi kehilangan roh.

Niniak mamak harus mempunyai kekuatan yang absolut dalam pengangkatan pengurus KAN. Jangan sampai nantinya ada pihak lain yang mengintervensi niniak mamak dalam mengangkat pengurus KAN di nagari. Biarkanlah niniak mamak gadang di rumahnya masing-masing di nagari. Kalau pihak yang menentukan siapa yang menjadi pengurus KAN berasal dari luar mekanisme adat, pertanyaan yang harus diajukan adalah: di mana letak kewenangan niniak mamak?

Siapa yang Berwenang Menetapkan Kepengurusan KAN?

Ini merupakan persoalan yang sangat penting. Menurut Perda Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018, ketua dan wakil ketua KAN diangkat atau dipilih dari dan oleh anggota menurut Adat Salingka Nagari. Mekanisme terperincinya diserahkan kepada Perda kabupaten/kota.

Karena itu, tidak tepat membuat klaim bahwa LKAAM kecamatan ataupun LKAAM kabupaten/kota secara otomatis mempunyai kewenangan menerbitkan SK kepengurusan KAN di seluruh Sumatera Barat.

Untuk setiap kabupaten/kota, regulasi yang berlaku harus diperiksa. Namun, prinsipnya jelas: kewenangan menetapkan kepengurusan KAN harus mempunyai dasar hukum dan dasar adat yang jelas.

Jika mekanisme yang berlaku memberikan kewenangan kepada KAN dan niniak mamak, pihak lain tidak boleh mengambil alih kewenangan tersebut.

Seharusnya, pihak yang berwenang menerbitkan SK KAN adalah KAN itu sendiri. Karena KAN bersifat otonom, kewenangannya tidak dapat diintervensi oleh pihak lain, sekalipun pemerintah. Namun, dalam praktiknya, masih ada SK KAN yang diterbitkan oleh LKAAM, wali nagari, atau pemerintah daerah. Semestinya, hal ini perlu diluruskan kembali karena KAN merupakan institusi adat yang otonom di nagari.

Bolehkah LKAAM Melantik dan Mengukuhkan Kepengurusan KAN?

Mengapa hal ini saya bahas? Karena masih ada beberapa daerah di Sumatera Barat yang menerbitkan SK KAN melalui LKAAM. Bahkan, KAN dilantik dan dikukuhkan oleh LKAAM di daerah masing-masing.

Pelantikan dan pengukuhan bukan sekadar seremoni. Keduanya mempunyai makna mengenai siapa yang memberikan legitimasi kepada siapa, siapa atasan dan siapa bawahan. Pihak yang melantik atau mengukuhkan sering dipahami memiliki kedudukan lebih tinggi daripada pihak yang dilantik. Pihak yang dilantik pun dapat dipersepsikan sebagai bagian dari pihak yang melantik.

Jika LKAAM menerbitkan SK dan melantik KAN, masyarakat dapat menangkap pesan bahwa KAN memperoleh legitimasi dari LKAAM dan merupakan bawahan LKAAM. Padahal, apabila kepengurusan KAN lahir dari musyawarah niniak mamak dan mekanisme Adat Salingka Nagari, legitimasi utamanya harus berasal dari mekanisme tersebut. Artinya, SK KAN dikeluarkan melalui mekanisme kelembagaan KAN itu sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila tidak mempunyai dasar kewenangan yang sah, LKAAM tidak semestinya bertindak sebagai pihak yang menerbitkan SK, melantik, serta mengukuhkan KAN. Hal ini juga perlu kita koreksi bersama apabila praktik seperti ini masih berlangsung.

Jangan Ambil Alih Kewenangan Adat Oleh Pemerintah

Prinsip yang sama berlaku terhadap pemerintah. KAN bukan organisasi perangkat daerah (OPD). KAN bukan perangkat daerah. KAN bukan bawahan bupati atau wali kota. KAN bukan bawahan camat dan bukan pula bawahan wali nagari.

Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, memfasilitasi, memberdayakan, melindungi, dan melakukan pembinaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, mengatur bukan berarti menguasai. Membina bukan berarti menentukan. Memfasilitasi bukan berarti mengambil alih. Mengawasi bukan berarti menjadi pemilik.

Pasaman Barat Contoh Penting 

Contoh menarik dapat dilihat di Kabupaten Pasaman Barat. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2011 sebelumnya mengatur bahwa kepengurusan KAN ditetapkan melalui keputusan bersama bupati dan Ketua LKAAM Kabupaten.

Namun, ketentuan tersebut kemudian diubah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018. Dalam konsiderannya disebutkan bahwa kepengurusan KAN akan lebih arif dan bijaksana apabila diputuskan melalui musyawarah niniak mamak salingka nagari tanpa ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

Bahkan, Pasal 11 ayat (3) mengatur: “Peresmian kepengurusan KAN dilakukan sendiri oleh kepengurusan yang bersangkutan.”

Peresmian tersebut dilakukan dalam rapat lengkap KAN yang dapat dihadiri tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, dan pemuka masyarakat lainnya. Berita acara kemudian disampaikan kepada bupati. Ini merupakan contoh yang sangat penting.

Pemerintah dapat hadir, pejabat boleh menyaksikan, dan tokoh masyarakat boleh menghadiri. Namun, sumber legitimasi kepengurusan KAN tidak lagi diletakkan pada keputusan kepala daerah, melainkan pada KAN itu sendiri.

Apa yang terjadi di Pasaman Barat memberikan pelajaran penting: peraturan dapat dievaluasi. Jika suatu aturan ternyata terlalu jauh mencampuri kewenangan adat, aturan tersebut dapat diperbaiki.

Karena itu, apabila di daerah lain masih terdapat ketentuan yang memberikan kewenangan berlebihan kepada pemerintah atau pihak lain dalam menentukan kepengurusan KAN, perlu dilakukan kajian.

Apakah aturan tersebut:

  • Sesuai dengan Perda Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018?
  • Sesuai dengan Adat Salingka Nagari?
  • Menghormati kewenangan niniak mamak?
  • Menjaga otonomi KAN?
  • Atau justru memindahkan kewenangan adat ke tangan pihak lain?

Jika ternyata menggerus otonomi KAN, peraturan tersebut patut dievaluasi dan diperbaiki karena aturan bukanlah kitab suci yang tidak dapat diubah. (Bersambung ke Bagian III)

 



BACA JUGA