Jakarta, Sumbarsatu.com — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk membangun era baru hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
RUU tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperkuat hak pekerja dan buruh, tetapi juga memperluas cakupan pelindungan kepada pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan, serta pekerja dalam pola kerja yang berkembang seiring perubahan dunia kerja.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” ujar Yassierli.
Menurut Yassierli, pembentukan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pemerintah bersama DPR RI menyusun kerangka hukum baru dengan tujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Salah satu poin yang diperkuat ialah jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi pekerja dalam berbagai aspek ketenagakerjaan. Prinsip nondiskriminasi ditempatkan dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.
“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” kata Yassierli.
RUU tersebut juga memuat sejumlah ketentuan baru. Di antaranya penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pengaturan dana cadangan pesangon.
Ketentuan lain yang menjadi perhatian ialah larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
Cakupan pelindungan juga diperluas terhadap pekerjaan fleksibel yang muncul seiring perubahan pola kerja dan perkembangan teknologi. Pemerintah memasukkan konsep future of work sebagai salah satu pertimbangan dalam membangun regulasi ketenagakerjaan yang dinilai mampu mengikuti perubahan dunia kerja.
Pelindungan terhadap pekerja perempuan dan penyandang disabilitas juga diperkuat. Demikian pula terhadap pencari kerja, peserta pelatihan, serta peserta pemagangan yang selama ini berada pada tahapan sebelum memasuki hubungan kerja secara penuh.
“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut. Kita membutuhkan regulasi yang memberikan pelindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi,” ujar Yassierli.
Yassierli menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR RI, terutama Komisi IX DPR RI dan Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan rancangan regulasi tersebut.
Menurut dia, RUU tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR RI. Setelah disahkan menjadi undang-undang, regulasi itu diharapkan menjadi dasar baru dalam membangun hubungan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan, produktif, dan adaptif.
“RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan,” pungkasnya.