Jakarta, sumbarsatu.com — Presiden RI ke-7 Joko Widodo menemui Presiden Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026) malam. Pertemuan tersebut berlangsung ketika Mahkamah Konstitusi (MK) sedang membacakan putusan perkara gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dilansir dari tirto.id, Jokowi tiba di kediaman Prabowo sekitar pukul 19.00 WIB. Kedatangan Jokowi berlangsung ketika MK menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta.
Jokowi datang ke kediaman Prabowo untuk makan malam. Namun, awak media tidak diperkenankan mendekati kediaman Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
Petugas pengamanan melakukan sterilisasi kawasan sekitar rumah Prabowo. Wartawan hanya dapat memantau kedatangan Jokowi dari jarak sekitar 400 meter, tepatnya dari sekitar pos penjagaan menuju kediaman Prabowo.
Jokowi kemudian berada di kediaman Prabowo hingga sekitar pukul 20.45 WIB. Ia meninggalkan lokasi tanpa pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Tak lama setelah Jokowi meninggalkan kediamannya, Prabowo juga keluar menggunakan kendaraan Maung sekitar pukul 20.49 WIB.
Pertemuan Jokowi dan Prabowo berlangsung bertepatan dengan agenda penting di MK. Pada malam yang sama, lembaga tersebut membacakan putusan perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana dan pihak-pihak lainnya, dengan objek sengketa antara lain keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
"Mengadili, dalam ekspresi 1. mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Salah satu alasan utama permohonan tidak dapat diterima berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.]
Putusan tersebut sekaligus menutup permohonan yang diajukan para pemohon melalui jalur PHPU. MK tidak menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Sementara itu, pertemuan Jokowi dan Prabowo di Kertanegara berlangsung tanpa keterangan resmi mengenai materi pembicaraan keduanya. Tidak ada keterangan yang menyebut pertemuan tersebut berkaitan dengan putusan MK maupun perkara yang menyangkut Gibran.
Pertemuan berlangsung sekitar satu jam 45 menit sebelum Jokowi meninggalkan kediaman Prabowo pada sekitar pukul 20.45 WIB. ssc/mn