Jakarta, Sumbarsatu.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan pencalonan ataupun pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Sementara itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya ditolak.
"Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.
Dengan putusan tersebut, MK tidak mengabulkan permintaan para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
MK:Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA
Meski perkara tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, Mahkamah tetap menguraikan sejumlah pertimbangan mengenai substansi dalil para pemohon.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, selama persidangan MK tidak memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
"Namun demikian, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata Adies.
MK menilai persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden pada dasarnya merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan penilaian terhadap syarat pencalonan.
Mahkamah juga menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.
Status sebagai calon, menurut MK, berakhir setelah calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan
Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 terkait penyetaraan pendidikan Gibran.
Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Fakta tersebut diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dalam keterangannya, tidak ditemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dokumen tersebut tidak dapat disamakan dengan bukti kelulusan.
"Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: 'This is to certify that' ... 'has been awarded'," kata Arsul.
Menurut Mahkamah, certificate of attendance hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran. Dokumen tersebut tidak menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Dengan kata lain, MK menemukan persoalan faktual mengenai dokumen pendidikan yang diajukan dalam perkara tersebut, tetapi persoalan itu tidak dapat berujung pada diskualifikasi Gibran melalui perkara PHPU yang diajukan para pemohon.
Pemohon: Substansi Justru Belum Dijawab
Pihak pemohon memiliki pandangan berbeda terhadap konsekuensi putusan tersebut.
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menilai fakta persidangan justru menunjukkan persoalan mendasar mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Sebelum putusan dibacakan, Refly menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar setingkat SLTA.
"Hari ini kita akan menyaksikan sejarah. Apa pun yang diputuskan, tentu sebagai warga negara yang taat hukum kita akan menaatinya," kata Refly.
Refly kemudian menyatakan putusan MK dapat menjadi dasar bagi langkah politik dan konstitusional berikutnya. Seusai putusan, ia mengatakan tim pemohon akan membawa persoalan tersebut ke DPR dan membahas kemungkinan langkah terhadap Gibran.
"Modal pemakzulan terhadap Gibran ke DPR nanti sudah dua. Satu, tidak lagi memenuhi syarat, yaitu syarat pendidikan minimal SLTA. Yang kedua, melakukan perbuatan tercela yaitu melakukan kebohongan publik, people deception," kata Refly.
Pandangan tersebut merupakan posisi pihak pemohon dan bukan kesimpulan MK. Putusan MK sendiri tidak menyatakan Gibran sebagai pihak yang terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan, tetapi perkara tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Denny Indrayana Sebelumnya Prediksi Putusan Tidak Bulat
Sebelum putusan dibacakan, Denny Indrayana juga menyatakan menduga perkara tersebut akan menghadirkan perbedaan pendapat di antara hakim konstitusi.
"Terus terang saya menduga akan ada dinamika yang tidak mudah dari para hakim dan saya menduga ini bukan putusan yang bulat. Saya menduga akan ada pendapat hukum yang berbeda atau dissenting opinion," kata Denny di Gedung MK, Selasa (6/10/2026).
Namun, berdasarkan amar putusan yang dipublikasikan MK, permohonan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. Putusan itu diputus dalam rapat permusyawaratan sembilan hakim konstitusi dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka.
Mengapa Gugatan Tidak Diterima?
Persoalan utama yang membuat gugatan kandas adalah kedudukan hukum para pemohon.
Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga negara yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa pemohon perseorangan lainnya.
MK merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024. Ketentuan tersebut menempatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menegaskan para pemohon dalam perkara tersebut bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
"Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," ujar Liliek.
Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, Mahkamah tidak sampai pada amar yang mengabulkan permintaan untuk membatalkan pencalonan atau pelantikan Gibran.
Pemohon Tetap Mempersoalkan Syarat Pendidikan
Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat syarat pendidikan paling rendah SMA atau sederajat merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi setiap calon presiden dan wakil presiden sejak proses pendaftaran.
Mereka mendalilkan ketentuan tersebut bersifat conditio precedent, sehingga apabila syarat pendidikan tidak terpenuhi, calon yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat sejak awal.
Atas dasar itu, pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 cacat hukum, membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya, membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden, serta meminta MPR melakukan proses pemilihan Wakil Presiden sesuai mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Namun, seluruh permintaan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. ssc/mn