Aprimas
Padang, sumbarsatu.com— Melindungi wastra tidak cukup hanya dengan menjaga kain sebagai benda budaya. Di dalamnya terdapat nilai, bahasa, doa, peta pengetahuan, hingga teknologi yang diwariskan melalui generasi penenun. Karena itu, perlindungan wastra membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, komunitas, peneliti, perajin, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pandangan itu disampaikan Aprimas, S.Pd., M.Pd., Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumatera Barat dan Ketua TACB Kota Padang, yang sebelumnya menangani bidang warisan budaya dan permuseuman Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat pada 2019–2024.
Menurut Aprimas, upaya yang dilakukan Studio Wastra Pinankabu dalam menemukan, merevitalisasi, mendokumentasikan, dan mendorong perlindungan songket Minangkabau merupakan bagian penting dari pelestarian warisan budaya.
"Melindungi wastra itu bukan sekadar melindungi kain. Tapi melindungi nilai, bahasa, doa, peta, dan teknologi yang ditenun di dalamnya," kata Aprimas kepada sumbarsatu, Senin (5/10/2026).
Ia menilai wastra, termasuk songket Minangkabau yang ditemukan dan direvitalisasi Studio Wastra Pinankabu, dapat dipandang sebagai manuskrip yang bisa dipakai. Setiap kain menyimpan pengetahuan mengenai masyarakat yang menciptakannya, mulai dari teknik, material, motif, fungsi sosial hingga nilai yang melekat pada penggunaannya.
"Wastra seperti Songket Minangkabau yang ditemukan dan direvitalisasi oleh Studio Pinankabu itu adalah manuskrip yang bisa dipakai. Sekali hilang, hilang selamanya," ujarnya.
Aprimas menegaskan perlindungan wastra tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Perlindungan harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dengan pendekatan yang mencakup aspek benda sekaligus nilai budaya yang terkandung di dalamnya.
"Dari sisi cagar budaya (tangible), tentu perlu menjaga fisiknya. Karena wastra itu benda yang sangat rapuh. Namun dari sisi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) atau intangible, tentu perlu dijaga nilai pentingnya melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan," katanya.
Sejalan
Pandangan tersebut sejalan dengan perhatian Studio Wastra Pinankabu terhadap masa depan songket Minangkabau. Pendiri Studio Wastra Pinankabu, Nanda Wirawan dan Iswandi Bagindo Perpatih, menilai perlindungan wastra Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pencatatan kekayaan intelektual.

Songket selendang Tupai Managun yang telah dikoleksi Permaisuri Malaysia, Tunku Azizah yang merupakan hasil revitalisasi Studio Wastra Pinankabu
“Perlindungan harus dibangun sebagai gerakan yang menghubungkan pelestarian budaya, perlindungan hak komunal, pemberdayaan perajin, dokumentasi, pengembangan pengetahuan, serta akses pasar yang adil,” jelas Nanda Wirawan.
BACA: Studio Wastra Pinankabu Dorong Sumbar Perluas Perlindungan Songket Minangkabau
Studio Wastra Pinankabu membawa pengalaman Meksiko sebagai salah satu bahan pembelajaran. Negara tersebut melalui gerakan Original: Encuentro de Arte Textil Mexicano membangun ruang yang mempertemukan perajin, komunitas budaya, pasar, dan pemerintah dalam satu ekosistem perlindungan seni tekstil tradisional.
Pada penyelenggaraan 2025, sekitar 440 ribu orang mengunjungi rangkaian ORIGINAL. Program tersebut mempertemukan 1.181 perajin dari 32 negara bagian yang mewakili berbagai kelompok komunitas. Pemerintah Meksiko juga menyebut sekitar 10.500 keluarga perajin memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.
Bagi Studio Wastra Pinankabu, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa perajin tidak semestinya ditempatkan hanya sebagai objek promosi kebudayaan. Komunitas pengemban tradisi harus menjadi subjek utama dalam produksi, promosi, perdagangan, pengembangan, sekaligus pengambilan keputusan mengenai pemanfaatan budaya mereka.
"Meksiko telah membuktikan bahwa negara bisa hadir secara penuh untuk memutus mata rantai eksploitasi dan plagiarisme produk budaya tradisional. Indonesia, khususnya Sumatra Barat dengan keindahan songketnya, harus melakukan gerakan serupa untuk menuntut pengakuan hak komunal dan keadilan ekonomi yang setara bagi pengrajin lokal," kata Iswandi.
Studio Wastra Pinankabu kemudian mendorong agar Indonesia memiliki gerakan nasional perlindungan wastra yang mempertemukan kementerian terkait, pemerintah daerah, komunitas adat, perajin, akademisi, pelaku usaha, dan pasar.
BACA: Belajar dari Meksiko, Studio Wastra Pinankabu Dorong Gerakan Nasional Lindungi Wastra Indonesia
Gerakan tersebut dapat mencakup dokumentasi motif dan teknik tradisional, pendidikan kekayaan intelektual, ruang pamer, promosi, pengembangan pasar, hingga mekanisme kerja sama yang transparan antara komunitas dengan pihak luar.
Nanda menilai internasionalisasi wastra tidak harus dianggap sebagai ancaman. Persoalan utamanya adalah memastikan masyarakat yang merawat tradisi tetap mempunyai posisi dalam menentukan penggunaan, pengembangan, dan pemanfaatan ekonomi dari kebudayaan tersebut.

Iswandi dari Studio Wastra Pinankabu mengunjungi pasangan maerstro tenun Balai Cacang Payakumbuh
"Pelestarian yang tulus menempatkan komunitas lokal sebagai pemilik dan subjek utama yang diberdayakan secara mandiri. Sebaliknya, hal itu bergeser menjadi eksploitasi jika pihak luar mendokumentasikan atau merekonstruksi motif songket tradisional Minang, lalu memanfaatkannya secara komersial tanpa perlindungan hak intelektual komunal serta tanpa pembagian keuntungan yang adil bagi penenun asli," ujar Nanda.
Gagasan perlindungan tersebut memiliki landasan dalam kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Regulasi tersebut mencakup Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis.
Bagi Studio Wastra Pinankabu, keberadaan regulasi tersebut perlu diterjemahkan lebih jauh ke tingkat komunitas. Pencatatan hukum harus disertai dokumentasi budaya yang mampu menjelaskan motif, teknik, sejarah, wilayah asal, komunitas pengemban, fungsi sosial, dan pengetahuan yang melekat pada suatu wastra.
Studio Wastra Pinankabu juga mendorong perlindungan songket melalui pemetaan sentra-sentra tenun Sumatera Barat, termasuk wilayah yang memiliki tradisi songket dengan karakter masing-masing. Pemetaan tidak hanya dibutuhkan untuk kepentingan promosi, tetapi juga menjadi basis data kebudayaan ketika muncul persoalan mengenai asal-usul atau pemanfaatan suatu motif.
Dalam konteks itu, Aprimas mengusulkan sejumlah langkah konkret. Pertama, wastra kuno berusia lebih dari 50 tahun perlu didata dan dikaji untuk kemungkinan ditetapkan sebagai benda cagar budaya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Jangan biarkan wastra tua dijual bebas ke kolektor luar negeri tanpa pendataan," ujar Aprimas.
Kedua, konservasi harus dilakukan secara ilmiah dan preventif, bukan baru dilakukan setelah kain rusak akibat jamur atau faktor lingkungan lainnya. Ketiga, perlu dilakukan kajian provenan dan teknologi untuk mengetahui asal-usul material, jenis benang, sumber pewarna alam, hingga alat tenun yang digunakan.
BACA: Studio Wastra Pinankabu Dorong Sumbar Perluas Perlindungan Songket Minangkabau
Menurut Aprimas, data tersebut penting untuk kepentingan dokumentasi, penelitian, replikasi, dan pengajuan sebagai Warisan Budaya Takbenda.
"Dari sisi Cagar Budaya menjaga kainnya, dan dari sisi WBTb menjaga nilai atau jiwanya. Karena wastra tanpa penenun adalah kain mati," sebut seniman perupa ini.
Ia juga mengingatkan pentingnya kode etik dalam penggunaan motif yang mempunyai fungsi atau kedudukan tertentu dalam masyarakat Minangkabau. Tidak seluruh motif dapat digunakan secara bebas tanpa memahami konteks sosial dan adatnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, juga dapat memperkuat perlindungan melalui kebijakan daerah, termasuk regulasi yang mendorong penggunaan wastra lokal serta memastikan belanja pemerintah untuk wastra memberi ruang lebih besar kepada perajin lokal.
Aprimas mengingatkan, ancaman kepunahan wastra tidak selalu datang karena masyarakat tidak menyukainya. Persoalannya dapat muncul ketika rantai pengetahuan dan produksi terputus, mulai dari pewarna alam, pemintal benang, penenun, penjual hingga pembeli.
"Wastra akan punah bukan karena tidak ada yang suka, tapi karena rantai dari pewarna alam, pemintal benang, penenun, penjual, pembeli itu putus di satu titik," katanya.
Ia menilai ahli, peneliti, pemerintah, komunitas, dan seluruh pemangku kepentingan mempunyai tugas untuk menyambungkan kembali mata rantai tersebut.
Bagi Studio Wastra Pinankabu, perlindungan bukan berarti menutup wastra dari dunia luar. Sebaliknya, songket Minangkabau dapat dikembangkan ke pasar nasional dan internasional sepanjang identitas, asal-usul, komunitas pengemban, serta hak dan manfaat ekonomi masyarakat tetap dijaga.
Dengan pendekatan tersebut, songket tidak berhenti sebagai komoditas pariwisata atau produk ekonomi. Ia tetap ditempatkan sebagai pengetahuan budaya yang hidup, memiliki sejarah, komunitas, teknologi, nilai sosial, dan perajin yang menjadi penjaga keberlangsungannya. ssc/mn