Simpang Empat, sumbarsatu.com--Pihak Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Simpang Empat Pasaman Barat, menyebut bahwa pasien atas nama RAS tidak pernah dilakukan operasi pemotongan usus.
"Dokter tidak melakukan operasi pemotongan usus terhadap pasien inisial RAS. Pihak RSI Ibnu Sina sudah memberikan pelayanan pasien tersebut, sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional, etika profesi sesuai kebutuhan kesehatan pasien," jelas Direktur RSI Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat dr Meri Herliza kepada wartawan di Simpang Empat, Selasa (29/9/2026).
Hal tersebut disampaikan Meri Herliza terkait memberikan klarifikasi kepada media massa bahwa pihak rumah sakit telah memberikan pelayanan kepada pasien sesuai standar pada pasien inisial RAS bayi 8 bulan yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Terkait perihal, orangtua pasien melaporkan kasus ke Polres Pasaman Barat, pihak RSI Ibnu Sina mengaku akan kooperatif jika dipanggil polisi.
"Kami akan serahkan kepada tim hukum kami untuk menghadapinya," kata Meri.
Dia juga menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya pasien RAS yang meninggal dunia Senin (21/9) setelah dirujuk ke RS yang ada di Padang. "Ya kami baru saja melakukan takziah kepada keluarga pasien di Pinaga," kata Meri.
Dia menjelaskan pasien atas RAS masuk IGD pada 1 September 2026 pukul 20.00 WIB dilayani sesuai standar IGD Rumah Sakit Ibnu Sina Simpang Empat. Dokter bedah berpendapat pasien tersebut harus dilakukan tindakan operasi segera setelah dikonsultasikan ke dokter anak. Operasi dilakukan dilakukan pada Rabu 2 September 2026.
Disebutkan setelah selesai dioperasi pasien menjalani perawatan selama 7 hari diruang perawatan. Kemudian pasien sudah terjadi perbaikan dan diperbolehkan pulang dari rawat inap, selanjutnya dianjurkan dokter bedah untuk perawatan jalan.
Seperti diberitakan sebelumnya seorang ibu Novia Sartika, (38) laporkan dokter Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat ke Polres Pasaman Barat, Senin siang (28/9/2026).
Laporan itu terkait dengan dugaan kealpaan atau kelalaian dokter dalam menangani pasien, sehingga pasien pasca operasi meninggal dunia setelah dirujuk ke RS M Jamil Padang, Senin (21/9/2029) lalu.
Kuasa hukum pelapor dari LBH Bintang Alam Batuah Ahmad Romi, S.H, Raikal, S.H., menyebut pelapor telah membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/243/IX/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda
Sumbar, tanggal 28 Sept 2026.
Menurut Romi, laporan ibu pasien itu berawal dari anaknya yang masih bayi berusia 8 bulan dioperasi di pihak RSI Ibnu Sina pada Tanggal 2 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di RS Ibnu Sina Simpang Empat yang ditangani oleh dokter inisial FBP.
"Pasien diduga meninggal dunia akibat infeksi usus seusai dioperasi di RS Ibnu Sina. Di sini diduga ada kelalaian dokter dalam menjalankan tugas. Sementara keterangan dokter Yarsi usus pasien tidak dipotong, hanya dirapikan atau disusun," kata Romi.
(Ssc/nir)