OLEH Djohermansyah Djohan
OBLIGASI daerah kembali menjadi perbincangan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi sekitar Rp5 triliun untuk membiayai pembangunan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhisadewa mengingatkan agar pemerintah daerah berhati-hati dalam berutang. Peringatan tersebut patut diperhatikan.
Namun, ada persoalan yang lebih mendasar: jangan sampai utang dijadikan jalan keluar atas masalah fiskal yang sesungguhnya bukan karena daerah kekurangan kreativitas, melainkan karena hak fiskalnya belum diterima secara memadai.
Obligasi daerah pada dasarnya bukan barang haram. Instrumen ini lazim digunakan pemerintah daerah di berbagai negara untuk membiayai pembangunan infrastruktur publik. Jika suatu daerah memiliki kemampuan fiskal yang kuat, tata kelola keuangan yang sehat, proyek yang layak, serta kemampuan membayar utang, obligasi justru dapat memperluas ruang fiskal.
DKI Jakarta barangkali memenuhi sebagian besar prasyarat tersebut. Pendapatan asli daerah (PAD)-nya besar dan basis ekonominya kuat. Karena itu, penerbitan obligasi untuk membiayai proyek yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, seperti transportasi publik, rumah sakit, penyediaan air bersih, dan pengendalian banjir, patut dipertimbangkan. Tetapi, DKI Jakarta jangan dijadikan ukuran untuk seluruh Indonesia.
Di luar Jakarta, kondisi fiskal daerah sangat beragam. Banyak daerah justru sedang menghadapi persoalan kas. Mereka memiliki kewajiban kepada kontraktor, bahkan ada yang kesulitan membayar kebutuhan pegawai. Yang mereka tunggu bukan pinjaman baru, melainkan dana bagi hasil (DBH) dan transfer yang menjadi hak mereka. Di sinilah persoalannya.
Ketika daerah yang sedang kesulitan likuiditas ditawari pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), misalnya dengan bunga sekitar 6 persen, pertanyaannya bukan sekadar apakah mereka boleh berutang. Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa daerah yang sedang membutuhkan hak fiskalnya justru diarahkan untuk mencari utang?
Pemerintah pusat seharusnya tidak mengubah persoalan cash flow daerah menjadi persoalan debt flow.
Daerah penghasil sumber daya alam, misalnya, membutuhkan DBH bukan semata-mata untuk membangun jalan atau gedung. Dana tersebut dapat digunakan untuk membayar kewajiban, meningkatkan kualitas pendidikan, memberikan beasiswa, memperkuat layanan kesehatan, atau membantu guru mengaji dan guru di daerah tertinggal. Kebutuhan setiap daerah tidak sama.
Bahkan jika uang tersebut digunakan untuk infrastruktur, jenis infrastrukturnya pun berbeda. Ada daerah yang membutuhkan jalan kampung atau dusun yang sangat penting bagi warganya, tetapi belum tentu memenuhi kriteria proyek yang dapat dibiayai melalui skema pinjaman tertentu. Indonesia bukan negeri dengan ukuran sepatu fiskal yang sama.
Karena itu, kebijakan fiskal yang seragam justru berbahaya. Jangan sampai pendekatan terhadap pembiayaan daerah mengulang kesalahan kebijakan yang terlalu seragam seperti dalam sejumlah program nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih. Niatnya mungkin baik, tetapi cara menerapkannya harus memperhitungkan keragaman kapasitas dan kebutuhan daerah. Obligasi daerah juga bukan cek kosong.
Jika daerah menerbitkan obligasi, proyeknya harus jelas, layak, produktif, atau memberikan manfaat publik yang terukur. Persetujuan DPRD harus sungguh-sungguh menjadi mekanisme pengawasan, bukan sekadar formalitas. Pemerintah pusat pun harus memastikan kemampuan fiskal daerah dan kelayakan proyek sebelum memberikan persetujuan.
Saya bahkan cenderung menyarankan agar pada tahap awal tenor obligasi daerah tidak terlalu panjang dan, sedapat mungkin, tidak melampaui masa jabatan kepala daerah yang menerbitkannya. Jangan sampai seorang kepala daerah menikmati manfaat politik proyek hari ini. Sementara cicilannya diwariskan kepada kepala daerah berikutnya dan generasi mendatang. Hal ini penting untuk mencegah utang menjadi alat politik.
Kepala daerah bisa saja membangun proyek mercusuar dengan uang obligasi, meresmikannya menjelang pemilu, lalu meninggalkan kewajiban pembayaran kepada penerusnya. Karena itu, disiplin fiskal harus lebih kuat daripada ambisi politik.
Tetapi pada saat yang sama, pemerintah pusat juga jangan terlalu cepat mengatakan kepada daerah, “Kalau uang kurang, berutang saja.”
Otonomi daerah tidak dimaksudkan agar daerah bebas berutang. Otonomi daerah dimaksudkan agar daerah memiliki ruang untuk mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk ruang fiskal yang memadai.
Karena itu, kebijakan transfer ke daerah harus dibedakan antara daerah yang memang mampu membiayai pembangunan dengan kreativitas fiskalnya sendiri dan daerah yang masih membutuhkan kehadiran negara untuk pemerataan.
Pemotongan TKD sekitar Rp226 triliun pada 2026 telah mempersempit ruang fiskal daerah. Dalam struktur APBN, porsi pemerintah pusat tetap jauh lebih besar dibandingkan dengan yang dibagikan kepada 546 daerah otonom. Dalam situasi seperti ini, menawarkan utang tanpa sekaligus memperbaiki distribusi fiskal berisiko membuat otonomi daerah hanya tinggal nama.
Daerah kaya seperti DKI Jakarta mungkin dapat berdiri dengan kaki sendiri. Tetapi bagaimana dengan daerah yang PAD-nya kecil dan sangat bergantung pada TKD?
Jangan sampai daerah miskin diminta berutang, sementara daerah kaya sumber daya alam harus menunggu hak DBH-nya.
Itu bukan penguatan otonomi fiskal. Itu justru dapat menjadi bentuk baru ketergantungan.
Karena itu, obligasi daerah sebaiknya ditempatkan sebagai salah satu instrumen, bukan sebagai obat universal. Untuk daerah yang sehat dan memiliki proyek layak, silakan membuka akses pembiayaan. Untuk daerah yang fiskalnya lemah, pemerintah pusat wajib memperkuat kapasitasnya melalui transfer dan pemerataan.
Pemerintah pusat harus hadir sebagai penyeimbang, bukan sekadar pemberi utang.
Sebab, tujuan akhir kebijakan fiskal bukan membuat daerah pandai berutang, melainkan membuat daerah mampu membiayai pelayanan publik secara sehat dan berkelanjutan.
Sebelum meminta daerah belajar berutang, ada baiknya para pengambil kebijakan di Jakarta terlebih dahulu belajar memahami mengapa daerah membutuhkan uang dan untuk apa uang tersebut dibutuhkan.
Itulah esensi otonomi: bukan menyeragamkan cara daerah mencari uang, melainkan memberikan ruang bagi daerah untuk mengurus kebutuhannya sesuai dengan kondisi masing-masing. *