Rabu, 09/09/2026 16:25 WIB

PT Agrowiratama Konsisten Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Masyarakat

Simpang Empat, sumbarsatu.com — PT Agrowiratama Kabupaten Pasaman Barat terus melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Kegiatan tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah nagari, Polsek Lembah Melintang, dan Koramil Lembah Melintang. Sosialisasi bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan musim kemarau.

"Kita mengimbau masyarakat yang membuka lahan atau kebun agar tidak membakar hutan dan lahan karena akan menimbulkan kerusakan dan pencemaran udara secara luas," kata Manager Humas PT Agrowiratama Pasaman Barat Lelo Ritonga kepada Sumbarsatu.com, Rabu (9/9/2026), di Simpang Empat.

Menurut Lelo, sosialisasi pencegahan karhutla telah dilakukan PT Agrowiratama sejak Agustus 2026 dan akan terus dilaksanakan hingga musim kemarau berakhir.

"Kolaborasi sosialisasi karhutla antara PT Agrowiratama, Polsek Lembah Melintang, Koramil Lembah Melintang, Pemerintahan Nagari Air Haji, dan nagari-nagari di sekitar perusahaan dilaksanakan sampai musim kemarau berakhir," jelasnya.

Ia mengatakan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai sumber api yang berpotensi memicu kebakaran. Salah satunya adalah puntung rokok yang dibuang sembarangan di kawasan perkebunan atau lahan kering.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang puntung rokok di lahan perkebunan karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas. Apalagi saat ini cuaca panas," ujarnya.

Lelo juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan percikan api atau titik kebakaran di sekitar lahan perkebunan maupun kawasan lainnya.

"Jika terjadi percikan api atau kebakaran di lahan, kami mengimbau masyarakat segera melapor kepada tim siaga bencana PT Agrowiratama maupun petugas pemadam kebakaran agar kebakaran tidak semakin meluas," katanya.

Berpotensi Pidana

Sosialisasi pencegahan karhutla juga penting karena pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang. Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Sementara itu, Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Apabila pembakaran dilakukan di kawasan hutan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga dapat diterapkan. Pasal 78 ayat (3) mengatur ancaman pidana bagi orang yang dengan sengaja membakar hutan, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, apabila kebakaran hutan terjadi akibat kelalaian, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Khusus kegiatan usaha perkebunan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mengatur larangan membuka dan mengolah lahan perkebunan dengan cara membakar. Pasal 108 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dengan demikian, larangan pembakaran lahan tidak hanya berlaku bagi perusahaan. Masyarakat atau perseorangan juga dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila melakukan pembakaran lahan atau hutan, dengan penerapan pasal bergantung pada lokasi kejadian, unsur kesengajaan atau kelalaian, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, PT Agrowiratama berharap masyarakat semakin memahami bahaya karhutla sekaligus berperan aktif mencegah terjadinya kebakaran, khususnya selama musim kemarau. ssc/nir

BACA JUGA