OLEH Djohermansyah Djohan
DEMONTRASI adalah denyut demokrasi. Di jalan raya, di depan gedung pemerintah, rakyat menyampaikan suara yang mungkin tidak terdengar di ruang-ruang kekuasaan. Mereka datang membawa poster, tuntutan, kemarahan, sekaligus harapan agar negara mau mendengar.
Karena itu, ketika demonstrasi damai berubah menjadi kerusuhan dan bahkan merenggut nyawa, yang seharusnya kita rasakan bukan hanya kemarahan kepada pelaku. Ada kesedihan yang lebih dalam: mengapa sebuah negara demokrasi belum mampu memastikan warganya dapat menyampaikan pendapat tanpa harus mempertaruhkan keselamatan?
Sebab, pada akhirnya, yang menjadi korban sering kali bukan mereka yang datang untuk membuat kerusuhan.
Pada Agustus 2025, Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring, kehilangan nyawa setelah terlindas kendaraan taktis Brimob di tengah situasi demonstrasi di Jakarta. Affan bukan demonstran. Ia sedang mencari nafkah, mengantarkan pesanan, lalu terjebak dalam kericuhan.
Bayangkan keluarganya menunggu ia pulang. Mungkin ada anak yang menanti ayahnya membawa sesuatu ke rumah. Mungkin ada istri yang menunggu kabar. Mungkin ada orang tua yang tidak pernah membayangkan bahwa pekerjaan sederhana mencari nafkah akan berakhir menjadi berita duka.
Pada Agustus 2026, kabar tragis kembali datang. Bambang Setiyawan, seorang penjahit, kehilangan nyawa setelah aksi damai masyarakat Pati Bersatu. Ia diduga menjadi korban kekerasan kelompok masyarakat sipil setelah demonstrasi.
Sekali lagi, kita harus berhati-hati. Kedua peristiwa itu berbeda konteks dan harus dibuktikan berdasarkan fakta serta proses hukum. Tetapi keduanya meninggalkan pesan kemanusiaan yang sama: di tengah keributan politik dan demonstrasi, jangan sampai rakyat biasa menjadi korban.
Sebab, bagi seorang ayah, seorang ibu, seorang anak, kehilangan satu anggota keluarga bukan sekadar statistik. Ia adalah kursi makan yang tiba-tiba kosong. Ia adalah telepon yang tidak lagi berdering. Ia adalah pintu rumah yang setiap sore ditunggu seseorang, tetapi tak pernah lagi terbuka. Di sinilah negara harus hadir.
Demokrasi Harus Membuat Rakyat Aman
Hak menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional. UU Nomor 9 Tahun 1998 telah memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan pikiran secara terbuka. Namun, kebebasan itu harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, tertib, aman, dan damai.
Karena itu, negara memiliki dua kewajiban yang tidak boleh dipertentangkan. Pertama, melindungi hak warga untuk berdemonstrasi. Kedua, melindungi warga yang tidak ikut demonstrasi agar tidak menjadi korban.
Jangan sampai demi mengamankan sebuah demonstrasi, negara justru gagal mengamankan manusia. Jangan pula setiap kerumunan rakyat langsung dipandang sebagai ancaman.
Demonstran bukan musuh negara. Mereka adalah warga negara yang sedang menggunakan haknya.
Di sinilah cara kita mengelola demonstrasi perlu diubah. Pendekatan keamanan tidak boleh semata-mata berpikir tentang bagaimana mengendalikan massa. Yang lebih penting adalah bagaimana mencegah kekerasan, menjaga martabat manusia, dan memastikan semua orang pulang dengan selamat.
Jika aparat melihat massa sebagai ancaman dan massa melihat aparat sebagai lawan, ketegangan mudah membesar. Satu provokasi dapat memicu kekerasan. Dan ketika kekerasan pecah, sering kali sulit membedakan siapa yang memulai dan siapa yang sebenarnya hanya berada di tempat yang salah pada waktu yang salah. Yang tersisa kemudian adalah korban.
Jangan Berjarak dengan Rakyat
Di sinilah saya kira kepala daerah tidak boleh menjadi penonton. Gubernur, bupati, dan wali kota bukan hanya pejabat yang mengurus anggaran, jalan, sekolah, kesehatan, dan pelayanan publik. Mereka adalah pemimpin pemerintahan di wilayahnya. Ketika wilayahnya bergolak dan rakyatnya terancam, mereka harus hadir.
Daerah bukan sekadar titik di peta tempat demonstrasi berlangsung. Daerah adalah rumah bagi rakyat.
Dalam sistem pemerintahan kita, kepala daerah juga merupakan Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). PP Nomor 12 Tahun 2022 menempatkan kepala daerah sebagai ketua, dengan unsur pimpinan DPRD, kepolisian, kejaksaan, dan TNI sebagai anggota.
Memang, kepala daerah bukan komandan polisi atau TNI. Masing-masing institusi memiliki kewenangan dan rantai komando sendiri. Kepala daerah tidak boleh mengambil alih tugas aparat keamanan.
Tetapi kepala daerah memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting: memastikan seluruh unsur pemerintahan bekerja bersama untuk melindungi rakyat.
Karena itu, Forkopimda jangan baru duduk bersama setelah kerusuhan terjadi. Jangan baru berkumpul setelah ada korban. Jangan baru sibuk mencari siapa yang bersalah setelah seorang ibu kehilangan anaknya. Forkopimda harus bekerja sebelum semuanya terlambat.
Mencegah Sebelum Darah Tertumpah
Sebelum demonstrasi besar berlangsung, kepala daerah selaku Ketua Forkopimda semestinya memimpin koordinasi yang sungguh-sungguh.
Bukan hanya menghitung jumlah personel dan kendaraan taktis, tetapi bertanya: bagaimana agar aksi ini tetap damai? Bagaimana agar demonstran dapat menyampaikan aspirasi? Bagaimana agar warga yang tidak ikut demonstrasi tetap dapat bekerja dan pulang? Bagaimana agar anak-anak, perempuan, lansia, pedagang kecil, pengemudi ojek daring, dan masyarakat rentan tidak terjebak dalam kerumunan? Bagaimana agar jika terjadi keadaan darurat, jalur evakuasi tersedia dan layanan kesehatan dapat segera bergerak?
Pertanyaan-pertanyaan sederhana semacam itu sesungguhnya jauh lebih manusiawi daripada sekadar menghitung berapa banyak pasukan yang harus diturunkan.
Pemerintah daerah memiliki banyak instrumen untuk mendukungnya. Satpol PP, camat, lurah, dinas perhubungan, layanan kesehatan, pemadam kebakaran, hingga sistem CCTV daerah dapat dikerahkan untuk mendukung pengamanan sipil.
Mereka bukan untuk membubarkan demonstrasi. Mereka hadir untuk memastikan kehidupan warga tidak lumpuh dan keselamatan manusia tetap menjadi prioritas.
Keamanan demonstrasi bukan sekadar mengamankan gedung pemerintah. Keamanan demonstrasi adalah mengamankan manusia.
Ada persoalan lain yang juga harus kita tegaskan. Tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang mengambil alih fungsi negara dengan bertindak sebagai "aparat keamanan swasta". Jika ada kelompok yang menghalangi warga menyampaikan pendapat secara damai, apalagi menggunakan kekerasan, negara harus hadir. Siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan. Negara tidak boleh membiarkan rakyat berhadapan dengan rakyat.
Jika demonstran melakukan kekerasan, hukum harus bertindak. Jika kelompok masyarakat sipil melakukan kekerasan, hukum juga harus bertindak. Jika aparat melakukan pelanggaran, hukum harus bertindak pula.
Hukum tidak boleh memiliki mata yang berbeda ketika berhadapan dengan kelompok yang berbeda.
Hadir Sebelum Tragedi
Pemerintah pusat sebenarnya telah mengarahkan penguatan peran Forkopimda dalam mengantisipasi dampak aksi unjuk rasa. Kepala daerah didorong melakukan deteksi dini, pencegahan dini, komunikasi sosial, dan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Maka, persoalannya bukan semata-mata kekurangan regulasi. Yang kita perlukan adalah kepemimpinan yang hadir sebelum masalah menjadi tragedi.
Menteri Dalam Negeri perlu mempertegas kembali hal ini melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Setiap demonstrasi berskala besar yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan perlu dibahas dalam Forkopimda secara dini.
Koordinasi itu harus berlandaskan empat prinsip: melindungi hak warga menyampaikan pendapat, mencegah kekerasan, melindungi masyarakat yang tidak terlibat, dan memastikan penggunaan kekuatan dilakukan secara proporsional sesuai hukum.
Sebab, seorang kepala daerah tidak seharusnya baru dikenal rakyat ketika datang bertakziah.
Tidak cukup setelah korban berjatuhan kepala daerah datang membawa karangan bunga, menyampaikan belasungkawa, atau menjanjikan beasiswa bagi anak korban. Semua itu baik. Bahkan perlu. Tetapi empati setelah tragedi tidak boleh menggantikan pencegahan sebelum tragedi.
Kepala daerah harus hadir sebelum darah tertumpah. Ia harus hadir ketika rakyat mulai berkumpul. Hadir untuk mendengar. Hadir untuk menenangkan. Hadir untuk memastikan aparat bekerja secara terukur. Hadir untuk memastikan demonstran terlindungi. Dan hadir untuk memastikan warga yang tidak ikut demonstrasi tetap dapat pulang kepada keluarganya.
Jangan Ada Lagi Kursi Kosong di Meja Makan
Kita terlalu sering membicarakan demonstrasi dari perspektif politik dan keamanan. Kita menghitung jumlah massa, kerugian material, jumlah kendaraan yang rusak, jumlah orang yang ditangkap, dan jumlah aparat yang dikerahkan.
Tetapi jangan sampai kita lupa menghitung sesuatu yang tidak pernah masuk dalam statistik: berapa banyak keluarga yang kehilangan orang yang mereka cintai. Satu nyawa tetap satu nyawa.
Di baliknya ada keluarga. Ada anak. Ada pasangan. Ada orang tua. Ada masa depan yang tiba-tiba berubah.
Karena itu, tujuan utama manajemen keamanan daerah seharusnya sederhana: jangan ada rakyat yang tidak berdosa menjadi korban.
Demokrasi memang membutuhkan jalan raya sebagai ruang menyampaikan aspirasi. Tetapi setelah menyampaikan aspirasi, rakyat harus bisa kembali ke rumah.
Seorang demonstran harus bisa pulang kepada ibunya. Seorang pengemudi ojek daring harus bisa kembali kepada anaknya.
Seorang penjahit harus bisa menutup pintu tokonya dan pulang kepada keluarganya.
Dan seorang kepala daerah harus memastikan semua itu mungkin terjadi. Sebab, keamanan daerah bukan hanya urusan polisi dan TNI.
Keamanan adalah bagian dari tanggung jawab pemerintahan daerah untuk memastikan rakyat dapat hidup, bekerja, bersuara, dan berbeda pendapat tanpa kehilangan keselamatannya.
Demokrasi boleh bising. Pemerintahan boleh dikritik. Jalanan boleh dipenuhi suara rakyat. Tetapi jangan sampai rumah-rumah rakyat dipenuhi tangisan.
Di situlah ukuran sesungguhnya dari negara demokrasi: bukan seberapa kuat negara menghadapi rakyat yang berteriak, melainkan seberapa mampu negara menjaga agar rakyat yang bersuara tetap selamat sampai kembali ke rumah. Dan di situlah kepala daerah harus berdiri.
Bukan sebagai penonton setelah tragedi, tetapi sebagai pemimpin yang mencegah tragedi terjadi.*