Jakarta, sumbarsatu.com— Pemerintah Indonesia melalui Badan Intelijen Negara (BIN) tengah mendalami kabar mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia untuk bertempur di Ukraina. Isu ini pertama kali dilansir oleh Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina.
Kepala BIN, M. Herindra, pada Rabu (2/9/2026) mengonfirmasi bahwa pihak intelijen sedang melakukan penelusuran lebih jauh terkait kebenaran kabar tersebut.
"Langkah pengumpulan informasi dan verifikasi di lapangan terus dilakukan untuk memastikan kondisi serta keberadaan para WNI yang dimaksud," kata Herindra.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membeberkan modus di balik perekrutan tersebut. Ia menyebut para WNI diduga menjadi korban iming-iming lowongan pekerjaan dengan tawaran gaji besar sebagai satuan pengamanan (satpam) di luar negeri, sebelum akhirnya dialihkan ke medan perang.
Menanggapi fenomena tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan ekstrem di luar negeri, terutama yang melibatkan aktivitas militer. Ia mengingatkan bahwa menjadi prajurit atau kombatan bagi negara asing memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia, WNI yang secara aktif bergabung menjadi tentara atau pasukan kombatan negara lain berisiko tinggi kehilangan status kewarganegaraannya. Pemerintah mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan memeriksa keabsahan setiap tawaran kerja di luar negeri melalui jalur resmi. ssc/mn