Jakarta, sumbarsatu.com--Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menemukan 19 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi sejak Januari 2026 hingga akhir Agustus.
Dari hasil pengawasan tersebut, area terbakar yang berada di wilayah konsesi 19 perusahaan itu mencapai sekitar 11.046,69 hektare. Pemerintah kini mengambil sejumlah langkah penegakan hukum, mulai dari pemasangan plang pengawasan, penyegelan lokasi, hingga tindakan hukum lanjutan terhadap badan usaha yang diduga bertanggung jawab.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, Rabu (2/9/2026) mengatakan tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya ditemukan mengalami kebakaran.
"Sejak Januari sampai saat ini kami melakukan pengawasan terhadap 19 perusahaan," ujar Rizal dalam keterangan yang disampaikan pemerintah.
Menurut dia, tindakan di lapangan dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Selain pemasangan plang pengawasan dan penyegelan, KLH/BPLH juga menyiapkan langkah penegakan hukum sesuai hasil pemeriksaan terhadap masing-masing perusahaan.
Dari 19 perusahaan tersebut, jumlah terbanyak berada di Kalimantan Barat, yakni tujuh perusahaan dengan total area terbakar mencapai 2.260,08 hektare.
Selanjutnya, empat perusahaan berada di Sumatera Selatan dengan luas area terbakar 772,72 hektare. Kemudian tiga perusahaan di Kalimantan Selatan dengan area terbakar mencapai 6.595,15 hektare.
Dua perusahaan lainnya berada di Kalimantan Tengah dengan luas area terbakar 99,40 hektare. Sedangkan masing-masing satu perusahaan berada di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.
Untuk Kalimantan Timur, area yang terbakar dilaporkan sekitar 5 hektare, sementara di Lampung mencapai 202,73 hektare dan Riau sekitar 7,10 hektare. Dengan demikian, Kalimantan Selatan menjadi provinsi dengan luasan area terbakar terbesar yang berada di wilayah konsesi perusahaan dalam pengawasan KLH/BPLH.
Jika dilihat dari jumlah perusahaan, Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan korporasi yang paling banyak masuk dalam pengawasan. Namun berdasarkan luasan lahan terbakar, Kalimantan Selatan jauh lebih besar karena tiga perusahaan di provinsi tersebut memiliki total area terbakar mencapai lebih dari 6.500 hektare.
32 Perkara Belum Selesai
Persoalan karhutla yang melibatkan perusahaan bukan hanya terjadi pada 2026. KLH/BPLH juga mencatat masih terdapat 32 perkara periode 2023-2025 yang belum selesai.
Rizal menyebut perkara-perkara tersebut memiliki potensi kerugian lingkungan hidup sekitar Rp5,30 triliun.
Penegakan hukum terhadap kasus-kasus tersebut dilakukan melalui tiga jalur, yakni sanksi administratif, gugatan perdata lingkungan hidup, dan proses pidana.
Untuk perkara pidana, penanganannya dilakukan oleh penyidik Polri, baik pada tingkat Polda, Polres maupun Mabes Polri. Sementara itu, jalur perdata ditempuh untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian lingkungan dan kewajiban pemulihan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan lingkungan. Dalam beberapa perkara sebelumnya, KLH/BPLH telah memenangkan gugatan lingkungan dengan nilai ganti rugi mencapai ratusan miliar rupiah.
Pada Juli 2025, misalnya, KLH/BPLH menyatakan telah memenangkan empat perkara terkait kerusakan lingkungan akibat karhutla. Nilai ganti rugi yang dikabulkan pengadilan dalam empat perkara tersebut mencapai lebih dari Rp721 miliar, selain kewajiban pemulihan lingkungan.
Dalam perkara lain, Pengadilan Tinggi Jakarta pada Juli 2025 menghukum PT Banyu Kahuripan Indonesia membayar ganti rugi lingkungan hidup sekitar Rp282,88 miliar terkait kebakaran lahan seluas 3.365,64 hektare di Sumatera Selatan.
Putusan tersebut juga menegaskan penerapan prinsip strict liability dalam perkara lingkungan. KLH/BPLH menyebut putusan itu memperkuat upaya pemerintah untuk meminta pertanggungjawaban pelaku usaha atas kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah pengelolaannya.
Karhutla Terjadi Saat Kemarau dan El Niño Menguat
Penindakan terhadap perusahaan berlangsung ketika Indonesia menghadapi musim kemarau 2026 yang relatif berat. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebelumnya memprediksi puncak musim kemarau terjadi pada periode Juli-September 2026.
Agustus menjadi bulan dengan cakupan puncak musim kemarau terbesar, yakni sekitar 48,84 persen wilayah Indonesia, sedangkan September mencapai sekitar 25,41 persen wilayah. Kondisi tersebut meningkatkan risiko kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah.
BMKG juga menyebut kondisi iklim 2026 dipengaruhi oleh El Niño yang menguat. Pada akhir Agustus, BMKG menyatakan kondisi kering masih mendominasi sebagian besar wilayah Indonesia dan risiko karhutla meningkat.
Berdasarkan pemantauan citra satelit Himawari-9 pada 31 Agustus 2026, titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi masih terdeteksi di sejumlah wilayah Indonesia, dengan konsentrasi utama berada di Kalimantan, disusul Sumatera serta Papua dan Maluku.
Kondisi ini membuat pemerintah harus menjalankan penanganan karhutla secara bersamaan, mulai dari pencegahan, pemadaman, operasi udara, modifikasi cuaca hingga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan atau membiarkan terjadinya kebakaran.
Luas Karhutla Nasional Jauh Lebih Besar
Data pemerintah menunjukkan bahwa persoalan karhutla 2026 tidak hanya terjadi pada wilayah konsesi 19 perusahaan yang sedang diawasi KLH/BPLH.
BNPB mencatat hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas mencapai sekitar 48.889,69 hektare. Luasan terbesar tercatat di Kalimantan Barat sekitar 28.680,47 hektare, disusul Riau 15.551,76 hektare, Kalimantan Tengah 3.069,52 hektare, Sumatera Selatan 664,87 hektare, Jambi sekitar 540 hektare, dan Kalimantan Selatan 383,07 hektare.
Angka tersebut menunjukkan bahwa area terbakar dalam wilayah konsesi 19 perusahaan yang diawasi KLH/BPLH merupakan bagian dari persoalan karhutla yang lebih luas.
Di Kalimantan Barat, misalnya, BNPB berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat luas lahan terbakar mencapai 28.680,47 hektare hingga 25 Juli 2026. Sementara di Kalimantan Tengah, luas lahan terbakar hingga 26 Juli mencapai 1.268,33 hektare.
Di Kalimantan Selatan, penanganan karhutla juga menghadapi sejumlah kendala, antara lain angin kencang yang dapat mempercepat penyebaran api, sulitnya akses menuju lokasi, keterbatasan sumber air, serta adanya titik api di kawasan pertambangan dan perkebunan yang sulit dijangkau melalui operasi udara.
Pemerintah Perkuat Penanganan
Dengan kondisi cuaca yang masih kering, pemerintah memperkuat operasi pencegahan dan pemadaman. BNPB sebelumnya menyebut penanganan karhutla dilakukan melalui operasi darat dan udara, termasuk dukungan water bombing serta Operasi Modifikasi Cuaca di wilayah yang memiliki potensi kebakaran tinggi.
Persoalan karhutla juga tidak semata-mata berkaitan dengan munculnya titik api. Kebakaran di kawasan hutan, gambut, perkebunan maupun lahan lainnya dapat menimbulkan dampak ekologis dan sosial, termasuk pencemaran udara, kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati serta pelepasan karbon.
Karena itu, KLH/BPLH menempatkan penegakan hukum sebagai bagian penting dari strategi penanganan karhutla. Pengawasan terhadap perusahaan tidak berhenti pada keberadaan api di dalam konsesi, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan untuk menentukan tanggung jawab dan bentuk pelanggaran yang terjadi.
Dengan masih berlangsungnya musim kemarau pada awal September, pemerintah memperkirakan risiko karhutla belum sepenuhnya berakhir. BMKG bahkan menyebut kondisi awal September masih didominasi cuaca panas dan kering, meskipun hujan lokal masih berpeluang terjadi di sejumlah wilayah.
KLH/BPLH pun memastikan proses terhadap 19 perusahaan tersebut akan terus berjalan sesuai hasil pengawasan dan pembuktian. Pemerintah juga harus menyelesaikan 32 perkara periode 2023-2025 yang masih tertunda, dengan potensi kerugian lingkungan mencapai Rp5,3 triliun.
Langkah tersebut menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum lingkungan, terutama dalam memastikan bahwa kerusakan akibat karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi diikuti pertanggungjawaban hukum dan pemulihan lingkungan.ssc/mn