Mahkamah Konstitusi Putuskan MBG Bukan Belanja Pendidikan

Sabtu, 01/08/2026 05:37 WIB
-

-

Jakarta, sumbarsatu.com — Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia mendesak pemerintah dan DPR RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Desakan itu disampaikan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 pada Kamis, 30 Juli 2026.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan Program MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, penggunaan anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN harus diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan.

Mahkamah juga menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bersifat konstitusional secara bersyarat (conditionally constitutional), sepanjang hanya diberlakukan untuk APBN 2026.

Dengan demikian, pada APBN tahun-tahun berikutnya anggaran MBG tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai penyisipan ketentuan mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) menimbulkan ketidakpastian hukum karena norma tersebut tidak diatur dalam batang tubuh undang-undang.

Mahkamah juga menyoroti masih rendahnya kesejahteraan guru, keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan, serta pentingnya memastikan hak warga negara memperoleh pendidikan yang layak.

Kuasa hukum para pemohon dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, mengatakan putusan tersebut memberikan kepastian hukum mengenai posisi anggaran MBG.

"Putusan MK ini pada intinya memberikan kepastian bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Kami mendesak pemerintah dan DPR segera mematuhi serta menindaklanjuti putusan ini dengan mengubah struktur APBN," kata Daniel Winarta, Kamis (30/7/2026).

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengatakan para guru berharap implementasi putusan tidak ditunda hingga 2028. Menurutnya, pemisahan anggaran MBG akan membuka ruang fiskal yang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan membiayai kebutuhan pendidikan yang selama ini masih kekurangan anggaran.

Hal senada disampaikan salah seorang pemohon, Reza Sudrajat, guru honorer asal Karawang. Ia meminta pemerintah dan DPR tidak menunda pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi karena, menurutnya, penyesuaian struktur APBN dapat segera dilakukan agar anggaran pendidikan kembali difokuskan pada kebutuhan utama sektor pendidikan.

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia menyampaikan tiga tuntutan, yakni meminta pemerintah mengeluarkan anggaran MBG dari mandatory spending pendidikan, segera menyesuaikan struktur APBN sesuai putusan MK, serta memastikan pembiayaan MBG pada masa mendatang tidak mengurangi pemenuhan hak-hak dasar lainnya.

Pemerintah: Penyesuaian Mengikuti Tahapan APBN

Di sisi lain, pemerintah menegaskan akan menyesuaikan pelaksanaan putusan MK sesuai mekanisme penyusunan APBN.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan baru dapat diterapkan pada APBN Tahun Anggaran 2028. Menurutnya, pembahasan APBN 2027 telah memasuki tahap akhir sehingga perubahan struktur anggaran pada tahap tersebut berpotensi mengganggu proses penyusunannya.

Pada APBN 2026, alokasi anggaran pendidikan mencapai sekitar Rp769 triliun atau 20 persen dari APBN. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223,6 triliun dialokasikan untuk pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Sebelum putusan MK dibacakan, pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan MBG tidak mengurangi anggaran pendidikan. Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI Hariqo Wibawa Satria menyatakan alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi amanat konstitusi, sementara pendanaan MBG dinilai masih berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pemenuhan gizi peserta didik.

Pernyataan serupa sebelumnya disampaikan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Menurutnya, seluruh program strategis di bidang pendidikan tetap berjalan dan tidak ada pemangkasan anggaran pendidikan akibat pelaksanaan MBG karena pemerintah bersama DPR telah menetapkan alokasi pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

DPR Minta Pemerintah Siapkan Sumber Pendanaan Baru

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menilai pemerintah perlu segera menyiapkan skema pendanaan alternatif bagi Program Makan Bergizi Gratis agar tidak lagi menggunakan alokasi mandatory spending pendidikan.

Menurut Hetifah, sumber pendanaan dapat berasal dari pembentukan pos anggaran baru, realokasi belanja negara di luar fungsi pendidikan, maupun memanfaatkan dana cadangan pemerintah.

Putusan MK tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu pembahasan penting dalam penyusunan APBN beberapa tahun ke depan. Meski APBN 2026 tetap berlaku sebagaimana telah disahkan, pemerintah dan DPR harus menyesuaikan struktur penganggaran sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi sehingga pembiayaan MBG tidak lagi dibebankan pada anggaran operasional pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.ssc/mn



BACA JUGA