-
Jakarta, sumbarsatu.com— Revisi Undang-Undang Pemilu yang akan menjadi landasan penyelenggaraan Pemilu 2029 mulai memasuki pembahasan politik di antara partai-partai.
Dua isu yang mencuat adalah kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen dan desain baru pencalonan presiden-wakil presiden setelah presidential threshold dihapus Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan sejumlah pimpinan partai politik telah bertemu untuk membicarakan arah revisi UU Pemilu. Pembicaraan tersebut antara lain menyentuh besaran parliamentary threshold
Sebelumnya, Doli menyebut pimpinan partai politik pendukung pemerintah telah membicarakan rentang parliamentary threshold antara 4 hingga 6 persen. Dalam perkembangan terbaru, angka 5 persen menjadi salah satu angka yang mengemuka dalam pembicaraan antarpartai.
Namun, Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani menegaskan pembahasan mengenai PT 5 persen tersebut belum menjadi keputusan resmi. Menurut Puan, PDIP sudah diajak berbicara mengenai wacana tersebut, tetapi pembahasannya masih berlangsung secara informal.
Selain PT, muncul pula wacana mengenai syarat pengusungan pasangan capres-cawapres. Puan mengatakan terdapat pembicaraan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden didukung sedikitnya dua partai politik. Namun, gagasan tersebut juga belum menjadi kesepakatan resmi.
Wacana itu muncul setelah MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK menegaskan persoalannya bukan hanya besaran persentase, tetapi rezim ambang batas pencalonan presiden dalam bentuk persentase berapa pun.
Dengan putusan tersebut, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai memiliki hak untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres tanpa terikat persentase *presidential threshold* seperti aturan sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima kemudian mengusulkan gagasan berbeda dalam mengatur pencalonan presiden. Menurut dia, setelah batas minimal pencalonan dihapus, revisi UU Pemilu dapat mempertimbangkan adanya batas maksimal dukungan partai politik terhadap satu pasangan calon.
Aria mencontohkan dukungan terhadap Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 yang berasal dari koalisi partai dengan kekuatan sekitar 80 persen. Ia mengusulkan batas maksimal pengusungan, misalnya 20 hingga 30 persen, agar dukungan partai tidak terkonsentrasi pada satu pasangan calon.
"Kalau batas atas dibatasi ke 20 persen atau 30 persen, ini menjadi sesuatu yang lebih memberikan ruang pada calon-calon yang lain," kata Aria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Aria mengatakan pembatasan tersebut berbeda dengan presidential threshold sebelumnya karena yang dibatasi bukan syarat minimal untuk dapat mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden, melainkan jumlah maksimal dukungan partai terhadap satu pasangan.
Sementara itu, wacana dukungan minimal dua partai dan PT 5 persen masih menunggu pembahasan resmi dalam proses revisi UU Pemilu. Puan menegaskan kedua isu tersebut sejauh ini masih merupakan pembicaraan informal antarpartai.
Revisi UU Pemilu sendiri masuk dalam agenda legislasi DPR untuk menghadapi Pemilu 2029. Selain parliamentary threshold dan pencalonan presiden, pembahasan revisi juga mencakup sejumlah isu lain terkait desain dan penyelenggaraan pemilu. ssc/mn