gu
Jakarta, sumbarsatu.com — Korban bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat resmi menggugat pemerintah pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut diajukan pada Kamis (7/5/2026) oleh Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 167/G/LH/2026/PTUN.JKT itu menyoroti tindakan administrasi pemerintah yang dinilai lamban dan tidak responsif dalam menangani bencana ekologis besar yang melanda Sumatera pada akhir 2025 lalu.
Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Trend Asia, KontraS Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh, dan Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia.
Dalam pernyataannya, tim advokasi menilai pemerintah lebih fokus pada proyek-program besar seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, hingga Sekolah Rakyat dibanding pemulihan korban bencana ekologis Sumatera.
“Sebegitu penting dan mendesakkah negara harus mengalokasikan anggaran triliunan rupiah untuk proyek-proyek tersebut, sementara nasib korban bencana ekologis Sumatera nyaris hilang dari perhatian pemerintah?” demikian pernyataan tim advokasi.
Mereka mencatat lebih dari 600 ribu bangunan rusak akibat banjir dan longsor, mulai dari rumah warga, sekolah, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, hingga jembatan. Selain kerusakan fisik, dampak ekologis dinilai jauh lebih serius karena membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pemulihan.
Menurut YLBHI, pemerintah pusat sejak awal dinilai meremehkan situasi bencana. Pemerintah bahkan menolak menetapkan status bencana nasional meski skala kerusakan sangat luas dan lintas provinsi.
“Presiden cenderung lambat dan tidak responsif dalam menyikapi desakan penetapan status darurat bencana nasional,” ujar Edy Kurniawan dari YLBHI.
Ia menyebut kerusakan infrastruktur komunikasi dan akses jalan membuat banyak wilayah terisolasi sehingga distribusi bantuan kemanusiaan menjadi terhambat.
Tim advokasi menilai pemerintah semestinya menetapkan status bencana nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta aturan turunannya.
Sementara itu, Greenpeace Indonesia menilai bencana tersebut bukan semata akibat cuaca ekstrem, melainkan juga dampak kerusakan ekologis akibat eksploitasi sumber daya alam selama puluhan tahun.
Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia mengatakan hampir seluruh daerah aliran sungai (DAS) di Sumatera mengalami krisis tutupan hutan.
“Di Pulau Sumatera, hampir semua DAS memiliki tutupan hutan alam di bawah 25 persen. Ini menunjukkan kondisi ekologis yang sangat kritis,” katanya.
Trend Asia juga menilai bencana tersebut berkaitan erat dengan krisis iklim yang diperparah aktivitas industri ekstraktif.
LBH Padang selaku kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa warga hingga kini masih hidup di tengah kerusakan lingkungan dan ketidakjelasan pemulihan pascabencana.
“Negara tidak boleh terus hadir setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama,” ujar Alfi Syukri dari LBH Padang.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta majelis hakim memerintahkan pemerintah segera menetapkan status Bencana Nasional terhadap bencana ekologis Sumatera 2025.
Mereka juga mendesak pemerintah melakukan audit perizinan, pemulihan lingkungan, evaluasi tata ruang berbasis bencana, serta memperkuat sistem mitigasi bencana secara menyeluruh.ssc/rel