OLEH Elfindri--Universitas Andalas
INDONESIA termasuk negara dengan tingkat ketimpangan pembangunan yang cukup parah. Kondisi ini merupakan buah dari kebijakan ekonomi yang dampaknya masih dapat dirasakan dan diamati hingga sekarang.
Ketimpangan terlihat dari hasil pembangunan regional antara Jawa dan luar Jawa, Indonesia Barat dan Indonesia Timur. Ketimpangan juga tampak dalam penguasaan aset, khususnya kepemilikan tanah. Belakangan, ketimpangan usaha pun semakin nyata.
Oleh karena itu, ketimpangan yang selama ini diukur melalui capaian Indeks Gini—yang diolah dari data pengeluaran—sesungguhnya belum memuaskan untuk menggambarkan ketimpangan yang sebenarnya.
Data yang saya tunggu-tunggu mengenai indeks ketimpangan tanah dari hasil Sensus Pertanian 2023 hingga kini belum dipublikasikan oleh BPS. Padahal, sepuluh tahun sebelumnya, yakni pada 2013, indeks ketimpangan tanah di Indonesia sudah mencapai 0,63 (Indeks Gini), sementara di Amerika Serikat pada dekade 2010-an telah mencapai 0,7. Angka tersebut termasuk kategori ketimpangan tertinggi di dunia.
Saat ini saya belum menemukan data terbaru. Namun, ketika diumumkan bahwa aset 50 orang terkaya di Indonesia melebihi APBN tahunan Indonesia, saya tidak merasa heran.
Kesimpulan saya, persoalan ketimpangan di Indonesia sudah mendekati kondisi ketimpangan di Amerika Serikat, negara yang mempelopori lahir dan berkembangnya praktik demokrasi dengan caranya sendiri.
Artinya, ada sesuatu yang salah jika demokrasi dijadikan target pembangunan, tetapi hasilnya justru melahirkan ketimpangan yang semakin memburuk. Hasil pembangunan hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat, sementara efek “trickle down” tak kunjung dirasakan oleh rakyat banyak.
Presiden Prabowo Subianto pernah menyampaikan persoalan ketimpangan ini dalam suatu kesempatan. Beliau menyebutkan bahwa 60 persen uang beredar di Jakarta, 30 persen di kota-kota provinsi, dan hanya 10 persen yang beredar di desa-desa.
Sementara itu, masyarakat miskin sebagian besar berada di desa, ditambah sekitar 10 persen lagi tinggal di kawasan pinggiran kota, ketika tingkat urbanisasi Indonesia telah mencapai sekitar 51 persen.
Ketimpangan pendapatan juga terjadi di dalam tubuh pemerintahan, antara gaji dan honorarium pejabat tertinggi di kepolisian dengan anggota berpangkat paling rendah.
Profesor ekonomi menerima gaji dan honor yang lebih kecil dibandingkan mahasiswa bimbingan S-1 yang baru bekerja lima tahun di Departemen Keuangan.
Lihatlah ketika berada di pesawat mahal, hotel berbintang, atau pusat-pusat perbelanjaan modern. Sangat sedikit kita menemukan “rakyat badarai”. Meja-meja restoran mahal lebih banyak dipenuhi warga keturunan Tionghoa. Hampir seluruh bisnis utama dan rantai bisnis turunannya dikuasai kelompok tersebut.
Pernahkah kita menelusuri bahwa ketika sebuah keluarga membangun rumah, masyarakat lokal umumnya hanya menjadi tukang pekerja? Sementara bisnis bahan bangunan, mulai dari pabrik hingga retail di kota-kota provinsi, sebagian besar dikuasai pengusaha keturunan Tionghoa. Mereka menguasai rantai usaha dari hulu hingga hilir untuk berbagai jenis produk.
Demokrasi Tak Adil
Demokrasi pada dasarnya merupakan utopia keadilan. Karena itu, untuk apa demokrasi dijalankan secara berlebihan apabila prosesnya justru menghasilkan ketimpangan yang tidak terkendali?
Ketimpangan kepemilikan bisnis merupakan kenyataan yang terlihat jelas. Ketika usaha berkembang—mulai dari perkebunan, pertambangan, industri, hingga retail—penguasaannya terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Mereka terus berakumulasi dan dibiarkan tumbuh tanpa pembatasan.
Indomaret dan Alfamart tumbuh dengan membuka gerai yang saling berkejaran di ruas-ruas jalan utama Pulau Jawa, Sumatra, hingga seluruh Indonesia. Duopoli retail modern yang mereka bangun telah merenggut ruang usaha retail informal masyarakat lokal.
Demokrasi tidak cukup kuat membuat ketentuan untuk membatasi monopoli dan duopoli usaha. Demikian pula, demokrasi tidak terlalu merisaukan monopsoni dan duopsoni dalam sektor produksi, impor, maupun ekspor.
Demokrasi menghasilkan kekuasaan politik. Kekuasaan memberi izin dan melindungi mereka yang menguasai berbagai sendi ekonomi. Di belakangnya terdapat dukungan aparat dan elit kekuasaan daerah.
Hal ini dapat dilihat dari berbagai laporan reformasi kepolisian. Mengapa demikian? Karena margin keuntungan usaha tetap besar meskipun harus mengeluarkan biaya “bribes” demi menjaga eksistensi dan perluasan bisnis secara tamak.
Pejabat pemerintah yang memiliki wewenang memberikan izin usaha memperoleh berbagai konsesi. Dalam proses pembukaan cabang dan perizinan, sering muncul praktik uang haram untuk mempermudah proses, yang pada akhirnya melahirkan monopoli usaha serta akses kredit besar dari perbankan.
Pembatasan Ownership
Demokrasi seharusnya membatasi kepemilikan (ownership), baik dalam investasi usaha, perluasan usaha, maupun kepemilikan tanah. Selama hal ini tidak menjadi perhatian, lihatlah bagaimana sektor perkebunan, tambang, industri, dan retail berkembang tanpa kendali. Inilah yang membuat kekuatan “Naga Sembilan” tetap tidak tergoyahkan.
Di Sumatra Barat, masyarakat memiliki kekompakan dalam mengendalikan jenis bisnis retail. Hasilnya, retail yang dimiliki masyarakat lokal dapat tumbuh dan berkembang. Ekonominya mungkin tidak tumbuh setinggi daerah lain, tetapi pembangunan relatif merata dan tingkat kemiskinan relatif rendah. Ini merupakan buah dari pembatasan ownership secara kolegial. Bupati, gubernur, dan wali kota setidaknya telah menyadari hal tersebut sejak 1998.
Praktik ini dapat diperluas ke depan. Salah satunya dengan memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah untuk menentukan pembatasan kepemilikan tanah, usaha, dan aset. Negara federal mungkin dapat memperlemah dominasi pemerintah pusat, namun tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.*