Papua Jadi Koloni “Tambang”, JATAM: ART Prabowo–Trump Gadaikan Kedaulatan Indonesia

Senin, 16/03/2026 05:19 WIB
-Sumber Diolah dari Catatan JATAM

-Sumber Diolah dari Catatan JATAM

Jakarta, sumbarsatu.com--Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) meluncurkan sebuah catatan kritis yang menilai kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat berpotensi menggerus kedaulatan nasional. Dalam dokumen berjudul Kesepakatan Tarif Timbal-Balik RI–AS 2025–2026: Menguatkan Ekstraktivisme, Menggerus Kedaulatan Indonesia, organisasi tersebut menyoroti berbagai klausul dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang dinilai mempersempit ruang kebijakan negara atas sumber daya alam dan ekonomi domestik.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington DC. Sehari sebelumnya, sejumlah nota kesepahaman bisnis juga diteken, termasuk MoU tripartit antara Freeport-McMoRan, PT Freeport Indonesia, dan pemerintah Indonesia yang membuka peluang perpanjangan operasi tambang di Papua hingga “life of mine” atau sepanjang umur cadangan tambang.

Koordinator JATAM Melky Nahar menilai rangkaian kesepakatan tersebut tidak sekadar menyangkut tarif perdagangan, melainkan menyentuh inti kedaulatan ekonomi-politik Indonesia. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam ART dapat membatasi kewenangan pemerintah dalam mengatur impor, kebijakan industri, hingga pengelolaan sumber daya alam.

“Kesepakatan ini memperlihatkan arsitektur hukum-politik yang berpotensi memperdalam ekstraktivisme dan mempersempit ruang demokrasi dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia,” kata Melky dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2026).

Dasar Hukum kesepakatan Dipersoalkan

Salah satu kritik utama JATAM adalah status hukum kesepakatan tersebut di Amerika Serikat. Organisasi ini mencatat bahwa dasar hukum kebijakan tarif timbal balik yang digunakan dalam ART dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026, hanya dua hari setelah penandatanganan kesepakatan.

Jika benar demikian, menurut JATAM, legitimasi politik dan hukum kesepakatan itu menjadi problematis bagi Indonesia.

“Kesepakatan yang lahir dari dasar hukum yang sudah dibatalkan di negara mitra seharusnya tidak dijadikan landasan untuk membatasi ruang kebijakan ekonomi Indonesia,” kata Melky.

Mengunci Indonesia

Dalam analisisnya, JATAM menyebut sejumlah pasal dalam ART berpotensi memaksa Indonesia membuka pasar secara luas bagi produk dan investasi Amerika Serikat, termasuk di sektor pertanian, farmasi, teknologi digital, hingga energi.

Beberapa ketentuan juga dinilai membatasi kemampuan Indonesia mengendalikan impor melalui mekanisme kuota atau lisensi, serta mewajibkan perlakuan tertentu terhadap perusahaan AS dalam kebijakan pajak dan investasi.

Selain itu, kesepakatan tersebut disebut mendorong ketergantungan Indonesia pada energi fosil. Dalam lampiran kesepakatan, Indonesia disebut diwajibkan memfasilitasi pembelian minyak mentah, LPG, dan batubara metalurgi dari Amerika Serikat serta membuka akses investasi di sektor mineral kritis.

Menurut JATAM, kebijakan tersebut berpotensi menghambat transisi energi dan memperpanjang dominasi industri ekstraktif di Indonesia.

Papua Jadi Koloni “Tambang”

Isu yang paling disorot adalah dampak kesepakatan terhadap operasi tambang di Papua.

Melalui MoU tripartit yang ditandatangani bersamaan dengan kesepakatan perdagangan, operasi tambang Grasberg Mine berpotensi diperpanjang hingga sepanjang umur cadangan tambang atau life of mine.

Bagi JATAM, langkah tersebut berpotensi menutup peluang evaluasi besar terhadap pengelolaan tambang yang seharusnya dilakukan saat izin operasi berakhir pada 2041.

Organisasi ini menilai kebijakan tersebut dapat menempatkan Papua sebagai “gudang cadangan mineral kritis” bagi rantai pasok industri Amerika Serikat, sementara persoalan lingkungan, konflik sosial, dan catatan pelanggaran HAM di wilayah tambang dinilai belum terselesaikan.

Dalam catatan kritisnya, JATAM mendesak pemerintah Indonesia menghentikan langkah implementasi ART hingga ada kejelasan mengenai legitimasi hukumnya.

Organisasi ini juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggunakan fungsi pengawasan untuk meninjau proses perundingan dan penandatanganan kesepakatan tersebut.

Selain itu, JATAM menyerukan audit independen terkait dampak sosial dan lingkungan operasi tambang serta mendorong model pengelolaan sumber daya alam yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama.

Menurut Melky, kesepakatan dagang internasional tidak boleh mengorbankan hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya soal tarif perdagangan, tetapi masa depan kedaulatan politik, ekologi, dan ruang hidup rakyat Indonesia,” ujarnya.ssc/mn

 



BACA JUGA