PBHI Sumbar Desak DPRD Hentikan Tambang Andesit di Kasang pada Momentum Hari Perempuan Internasional

Senin, 09/03/2026 19:40 WIB
ara

ara

Padang, sumbarsatu.com — Momentum International Women’s Day 2026 dimanfaatkan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Sumatera Barat bersama perempuan dari komunitas terdampak krisis ekologis untuk menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang yang dinilai merusak ruang hidup masyarakat. Aksi tersebut digelar di depan gedung DPRD Sumatera Barat pada Senin (9/3/2026) dan dilanjutkan dengan audiensi bersama Komisi IV DPRD.

Aksi dimulai dengan orasi dari sejumlah perempuan yang berasal dari wilayah terdampak tambang andesit di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman. Selain itu, mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Mentawai juga turut menyampaikan aspirasi terkait kerusakan lingkungan di wilayah Kepulauan Mentawai.

Dalam aksi tersebut, peserta membacakan puisi serta membentangkan pamflet penolakan dengan tulisan “Suaro Bundo Kanduang Adalah Suaro Nagari” dan “Korupsi Kebijakan Menghancurkan Perempuan”.

Para peserta aksi menilai bahwa model pembangunan yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam telah memicu berbagai konflik ruang hidup di Sumatera Barat. Aktivitas tambang batu andesit dan galian C di Nagari Kasang, Padang Pariaman, serta eksploitasi hutan di wilayah Mentawai disebut tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga memperbesar beban sosial dan ekonomi yang harus ditanggung oleh perempuan.

Dalam audiensi dengan DPRD Sumatera Barat, Kepala Divisi Perempuan dan Anak PBHI Sumbar, Sarah Azmi, menyampaikan bahwa perempuan sering kali menjadi kelompok yang paling terdampak dari krisis ekologis.

Menurutnya, dalam banyak komunitas pedesaan perempuan memiliki peran penting dalam memastikan ketersediaan air bersih, pangan keluarga, serta kesehatan rumah tangga.

Ketika hutan rusak, sumber air tercemar, dan lahan pertanian hilang akibat aktivitas industri ekstraktif, perempuan menjadi pihak yang pertama kali merasakan dampaknya.

“Perempuan tidak hanya menghadapi ketimpangan gender, tetapi juga harus menanggung dampak langsung dari kerusakan lingkungan. Karena itu, perjuangan perempuan juga merupakan perjuangan untuk mempertahankan ruang hidup,” ujar Sarah dalam audiensi tersebut.

PBHI Sumbar juga menyoroti konflik lingkungan yang sedang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera Barat, termasuk rencana ekspansi pertambangan batu andesit di Nagari Kasang. Aktivitas tambang tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem perbukitan serta mengancam sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada lahan pertanian, ladang, sawah, serta sumber air dari kawasan bukit di sekitar wilayah tambang.

Selain itu, situasi kerusakan lingkungan di wilayah Kepulauan Mentawai juga menjadi perhatian. Meski pemerintah telah mencabut izin operasi sejumlah perusahaan kehutanan seperti PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, dan PT Salaki Summa Sejahtera, kondisi hutan yang rusak dinilai belum sepenuhnya pulih.

Forum Mahasiswa Mentawai dalam pertemuan tersebut juga meminta pemerintah untuk bertanggung jawab atas kerusakan hutan yang telah terjadi. Mereka menilai pemulihan hutan harus menjadi prioritas agar keberlanjutan kehidupan masyarakat adat di Mentawai tetap terjaga.

Dalam audiensi itu, PBHI Sumbar juga mendesak DPRD untuk mengambil langkah konkret dalam melindungi ruang hidup masyarakat. Desakan tersebut semakin menguat setelah adanya tiga warga Nagari Kasang yang dilaporkan dan diproses hukum oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat terkait penolakan terhadap aktivitas tambang.

PBHI Sumbar menilai kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya merupakan bentuk ketidakadilan dan berpotensi membungkam partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Sejumlah tuntutan disampaikan kepada DPRD Sumatera Barat, antara lain menghentikan aktivitas tambang yang merusak lingkungan, mencabut izin tambang milik PT Dayan Bumi Artha yang dinilai berpotensi memperparah krisis ruang hidup masyarakat, serta melindungi wilayah hidup masyarakat Mentawai yang menjadi sumber penghidupan komunitas lokal.

Selain itu, PBHI Sumbar juga meminta pemerintah daerah menghentikan pengrusakan lahan dan tanaman milik masyarakat di Nagari Kasang, menciptakan ruang aman bagi petani—termasuk perempuan petani—serta melakukan pemulihan hutan di Mentawai melalui program rehabilitasi dan penanaman kembali.

Organisasi tersebut juga mendesak agar kriminalisasi terhadap niniak mamak di Nagari Kasang dihentikan serta memastikan partisipasi perempuan dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam.

PBHI Sumbar menegaskan bahwa keadilan ekologis tidak dapat dipisahkan dari keadilan gender. Tanpa perlindungan terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat, perempuan akan terus menjadi kelompok yang paling rentan terdampak oleh kebijakan pembangunan yang eksploitatif.

Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Giano Irwan, menandatangani surat tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat. Ia juga berjanji akan menindaklanjuti laporan masyarakat terdampak serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait mengenai persoalan yang terjadi di Nagari Kasang dan wilayah Mentawai.

PBHI Sumbar berharap pemerintah daerah dan negara menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memastikan pembangunan berlangsung secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.ssc/rel



BACA JUGA