MF
Jakarta, sumbarsatu.com — Klaim PDI Perjuangan (PDIP) mengenai alokasi Rp 223,5 triliun program makan bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan 2026 dinilai terbukti akurat secara hukum dan teknis.
Hal itu disampaikan peneliti Indonesia Strategic and Economics Action Institution (ISEAI) dalam laporan kajian terbaru mereka
Laporan bertajuk “Pergeseran Paradigma dan Distorsi Konstitusional: Evaluasi Kritis Penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam Mandatory Spending Pendidikan” tertanggal 27 Februari 2026 tersebut disusun oleh tim peneliti ISEAI, yakni Ronny P. Sasmita, Antoni Putra, dan Delly Ferdian.
“Kami melakukan sintesis terhadap dokumen resmi negara, dan angka Rp223,5 triliun itu secara eksplisit tercantum dalam struktur APBN 2026,” ujar Ronny dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Tim ISEAI menelaah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN. Hasilnya, dana sebesar Rp 223,55 triliun memang dimasukkan dalam fungsi pendidikan sebagai bagian dari pendanaan operasional, termasuk program makan bergizi di lembaga pendidikan umum dan keagamaan.
“Secara administratif mandat 20 persen anggaran pendidikan terpenuhi. Namun secara substansi terjadi pergeseran fungsi belanja,” kata Antoni Putra.
Menurut ISEAI, penyisipan belanja logistik pangan ke dalam mandatory spending pendidikan menyebabkan anggaran pendidikan “murni” secara materiil menyusut hingga tersisa sekitar 11,9 persen dari total belanja negara.
Dalam kajian tersebut dijelaskan, Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi pengelola utama program dengan pagu Rp268 triliun dari total kebutuhan fiskal MBG sebesar Rp335 triliun, termasuk dana cadangan BA-BUN Rp67 triliun.
Distribusi fungsi anggaran MBG tercatat meliputi fungsi pendidikan Rp 223,55 triliun (83,4 persen), fungsi kesehatan Rp24,72 triliun (9,2 persen), dan fungsi ekonomi Rp19,71 triliun (7,4 persen). Dengan skema tersebut, mayoritas pendanaan MBG ditempatkan di bawah fungsi pendidikan.
ISEAI juga menyoroti pernyataan Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, yang menyebut penempatan MBG di pos pendidikan sebagai “keputusan politik” hasil kesepakatan pemerintah dan DPR.
Di sisi lain, kebijakan ini tengah diuji melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menilai skema tersebut menciptakan “ilusi anggaran”, yakni mandat 20 persen pendidikan terpenuhi secara administratif, tetapi substansinya bergeser ke fungsi ketahanan pangan harian.
Delly Ferdian menambahkan, dampak fiskal dari dominasi belanja MBG dalam fungsi pendidikan sudah mulai terlihat. Ia mencontohkan efisiensi anggaran Rp2,07 triliun di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Meski pimpinan BRIN menyatakan efisiensi dilakukan selektif, ISEAI menilai pengurangan tersebut tetap berdampak pada ruang riset strategis,” sebut Delly.
Selain itu, pos pembiayaan pendidikan—termasuk dana abadi—turun dari Rp80 triliun pada 2025 menjadi Rp34 triliun pada 2026. Target penerima Program Indonesia Pintar (PIP) juga turun dari 20,8 juta siswa pada 2024 menjadi 18,59 juta siswa pada 2026, sementara nominal bantuan per siswa tidak meningkat signifikan selama hampir sembilan tahun sehingga tergerus inflasi.
Untuk KIP Kuliah, ISEAI mencatat meski anggaran naik secara nominal, sebagian besar terserap mahasiswa on-going akibat kenaikan UKT, sehingga rasio pendaftar dan penerima tetap sekitar 1:4.
Di tingkat kementerian, efisiensi Rp4,5 triliun terjadi di Kemendikdasmen, termasuk pemangkasan belanja diklat guru, kajian, perjalanan dinas, hingga infrastruktur.
ISEAI juga menyoroti kontras antara belanja logistik makanan nasional yang mencapai sekitar Rp261,8 triliun dengan anggaran renovasi 11.686 sekolah dan madrasah yang hanya Rp22,5 triliun.
Sementara itu, kesejahteraan guru honorer di sejumlah daerah masih berada di kisaran Rp200.000 hingga Rp400.000 per bulan.
“Klaim PDIP mengenai Rp223,5 triliun itu benar secara normatif berdasarkan UU dan Perpres APBN 2026. Namun secara desain fiskal, kami melihat terjadi kanibalisme anggaran di sektor pendidikan,” ujar Ronny.
ISEAI merekomendasikan agar anggaran MBG dipindahkan ke fungsi perlindungan sosial agar mandatory spending 20 persen pendidikan tetap murni untuk infrastruktur, riset, dan kesejahteraan guru. Selain itu, lembaga tersebut mendorong audit BPK atas efisiensi Rp4,5 triliun di Kemendikdasmen serta mendukung penyelesaian gugatan di Mahkamah Konstitusi guna menjaga kemurnian Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Polemik ini, menurut para peneliti, menempatkan MBG bukan sekadar program gizi, melainkan ujian atas konsistensi desain anggaran pendidikan dan kepatuhan konstitusional dalam kebijakan fiskal negara.ssc/rel
BERITA TERKAIT: Makanan MBG Terbuang hingga Rp 1,75 Triliun per Pekan, Puluhan Siswa Diduga Keracunan