Makanan MBG Terbuang hingga Rp 1,75 Triliun per Pekan, Puluhan Siswa Diduga Keracunan

Kamis, 26/02/2026 19:42 WIB
mg

mg

Padang, sumbarsatu/com--Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan. Selain persoalan anggaran, laporan pemborosan makanan hingga kasus dugaan keracunan siswa memperkuat kritik terhadap tata kelola program prioritas pemerintah tersebut.

Lembaga riset Center of Economics and Law Studies (Celios) memperkirakan potensi kerugian negara akibat makanan MBG yang terbuang bisa mencapai Rp 1,75 triliun setiap pekan. Peneliti Celios, Isnawati Hidayah, menyebut estimasi tersebut dihitung melalui dua skenario.

Pada skenario minimal, sekitar 62 juta porsi makanan terbuang setiap minggu dengan kerugian mencapai Rp 622 miliar. Sementara dalam skenario maksimal, makanan terbuang diperkirakan menembus 127 juta porsi dengan potensi kerugian hingga Rp 1,75 triliun per minggu.

Celios menilai angka tersebut sangat signifikan. Dalam simulasi minimal, dana yang terbuang tiap bulan setara pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi 15,5 juta warga selama satu bulan. Pada skenario maksimal, nilainya setara iuran bagi 31,6 juta jiwa.

Melihat besarnya pemborosan, Celios merekomendasikan moratorium sementara program MBG, disertai reformasi menyeluruh tata kelola distribusi, audit transparan, serta evaluasi sistem pengawasan kualitas makanan.

Puluhan Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit

Sorotan terhadap MBG juga menguat setelah puluhan siswa di Kota Cimahi, Jawa Barat, diduga mengalami keracunan makanan dari menu program tersebut. Sebanyak 43 siswa dari tingkat TK hingga SMP harus dirawat di tiga rumah sakit.

Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudhistira mengatakan para siswa mengalami gejala usai mengonsumsi menu onigiri berisi ayam suwir. Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menyatakan pihaknya telah menerima laporan dan masih menyelidiki penyebab pasti kejadian tersebut.

Kasus ini menambah kekhawatiran publik terhadap standar keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG yang menjangkau jutaan siswa di berbagai daerah.

Kontroversi Sumber Anggaran

Di tengah polemik kualitas dan distribusi, sumber pendanaan MBG juga menjadi perdebatan politik. Wakil Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Adian Napitupulu menyatakan anggaran MBG berasal dari pos pendidikan sebagaimana tertuang dalam UU APBN 2026.

Dalam beleid tersebut, anggaran pendidikan mencapai sekitar Rp 769 triliun atau 20 persen APBN. Dari jumlah itu, sekitar Rp 223 triliun disebut mencakup pendanaan program MBG di lembaga pendidikan umum dan keagamaan.

Namun pernyataan itu dibantah sejumlah pejabat. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengaku tidak menemukan bukti MBG mengambil anggaran pendidikan. Hal serupa disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti serta Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang yang menegaskan MBG bukan bagian dari anggaran pendidikan.

Perbedaan tafsir tersebut bahkan berujung gugatan uji materi UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi oleh mahasiswa, guru honorer, dan yayasan pendidikan. Para pemohon menilai keberadaan pos MBG dalam anggaran pendidikan berpotensi merugikan hak kesejahteraan guru dan fasilitas pendidikan siswa. Hingga kini, permohonan masih diproses.

Di tengah polemik, beredar pula surat internal DPP PDIP tertanggal 24 Februari 2026 yang menginstruksikan kader partai tidak terlibat dalam pelaksanaan MBG, baik sebagai pengelola dapur maupun pihak lain.ssc/mn

Sumber: BDS Alliance



BACA JUGA