emu Ninik Mamak Tiga Kabupaten, Desak HGU Perusahaan Tidak Diperpanjang, Kembalikan ke Nagari

Senin, 20/04/2026 13:45 WIB
mamak

mamak

 
 
Simpang Empat, sumbarsatu.com- Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama LKAAM Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Pasaman mendesak agar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang telah berakhir tidak lagi diperpanjang, melainkan dikembalikan kepada nagari sebagai tanah ulayat.
 
Desakan tersebut mengemuka dalam kegiatan halal bihalal, sosialisasi, dan harmonisasi hukum pidana adat yang digelar di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Sabtu lalu (18/4/2026). 
 
Kegiatan ini dihadiri tokoh adat, pemerintah daerah, serta praktisi hukum.
 
Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, menegaskan bahwa tanah ulayat yang selama ini berada dalam penguasaan HGU pada dasarnya merupakan milik masyarakat adat yang harus dikembalikan ke nagari setelah masa berlakunya habis.
 
Ia menjelaskan, secara regulasi, HGU memang masih dapat diperpanjang satu kali lagi hingga 45 tahun. Namun demikian, para ninik mamak diharapkan memiliki sikap tegas untuk memperjuangkan pengembalian tanah tersebut kepada masyarakat adat.
 
“Sepakat tidak, para ninik mamak, tanah itu dikembalikan ke nagari, bukan kepada LKAAM. Itu ulayat nagari, ulayat suku, ulayat kaum, dan ulayat raja,” tegas Fauzi Bahar.
 
Menurutnya, jika pihak perusahaan masih ingin mengelola lahan tersebut, maka dapat ditempuh skema kerja sama yang saling menguntungkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
 
Fauzi juga menekankan pentingnya sertifikasi tanah ulayat guna menghindari potensi hilangnya hak masyarakat adat. Dengan adanya legalitas yang jelas, diharapkan tidak ada lagi konflik agraria di masa mendatang.
 
Selain isu pertanahan, dalam kegiatan tersebut juga dibahas penguatan hukum pidana adat sebagai respons terhadap perkembangan zaman yang dinilai semakin kompleks.
 
Fauzi Bahar menyoroti fenomena perubahan sosial yang dinilai mulai menyimpang dari nilai-nilai adat, sehingga diperlukan aturan adat yang lebih tegas dalam mengatur kehidupan masyarakat.
 
Ia menyebutkan, hukum pidana adat memiliki keunggulan karena mampu menjangkau pelanggaran yang tidak selalu terakomodasi dalam hukum positif, serta menekankan sanksi berbasis nilai dan norma adat.
 
Para ninik mamak pun sepakat untuk memperkuat prinsip Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, sebagai landasan dalam penyusunan dan penerapan hukum adat di Minangkabau.
 
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setia Bakti, yang mewakili Bupati Pasaman Barat Yulianto, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait hukum pidana adat sebagai bentuk kearifan lokal.
 
Pemerintah daerah, katanya, siap memfasilitasi dan mengawal proses legislasi agar hukum adat dapat berjalan selaras dengan hukum nasional tanpa menimbulkan konflik kewenangan.
 
Sebagai narasumber, praktisi hukum Budi Syahrial dalam paparannya menekankan bahwa penyusunan draf hukum pidana adat bertujuan memberikan kepastian hukum tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal.
 
Ia menjelaskan sejumlah poin penting, di antaranya kodifikasi delik adat yang selama ini bersifat lisan menjadi tertulis, penerapan keadilan restoratif melalui musyawarah, serta penguatan peran ninik mamak sebagai mediator di tingkat nagari.
 
“Hukum pidana adat bukan untuk menyaingi hukum negara, melainkan melengkapi. Ada rasa keadilan di masyarakat adat yang tidak selalu bisa disentuh oleh hukum formal,” ujarnya.
 
Dia menyoroti prihatinnya terhadap kondisi maraknya perbuatan  Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT),  caruik (berbicara kurang etik), pergaulan bebas, maksiat, dan penyakit masyarakat lainnya   di Minangkabau.
 
Oleh karena itu pidana adat bisa menjerat pelaku penyakit masyarakat yang tidak diatur dalam hukum positif di Indonesia. "Artinya, peran ninik mamak lebih ditingkatkan untuk membina anak kemenakan agar terbebas dari berbagai penyakit masyarakat," tegas Fauzi Bahar. 
 
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh adat, di antaranya Ketua LKAAM Pasbar Baharuddin, Ketua LKAAM Pasaman Cairil Dt Bagindo Kali, Ketua LKAAM Kabupaten Agam Nasrial, serta para pucuk adat dan ninik mamak dari tiga kabupaten dan Asisten I, Setia Bakti. (Ssc/nir)



BACA JUGA