Dituding Langgar Konstitusi, Perjanjian Dagang RI–AS dan Piagam BOP Davos Disebut Bentuk Imperialisme Baru

Sabtu, 28/02/2026 14:15 WIB
od

od

Jakarta, sumbarsatu.com — Gelombang penolakan terhadap perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat serta keterlibatan Indonesia dalam Piagam Board of Peace (BOP) menguat. Puluhan organisasi masyarakat sipil dan sejumlah tokoh nasional menyatakan sikap bersama, menilai dua kebijakan tersebut berpotensi menyeret Indonesia ke dalam ruang “imperialisme dan neokolonialisme” baru, Jumat 27 Februari 2026.

Dalam petisi bertajuk Melawan Imperialisme Baru, koalisi sipil menilai pemerintah minim membuka ruang partisipasi publik dalam menyepakati perjanjian dagang maupun penandatanganan Piagam BOP di Davos. Padahal, isu Palestina dan kerja sama dagang internasional disebut sebagai persoalan strategis yang berdampak langsung pada kedaulatan bangsa.

Koalisi menilai masuknya Indonesia dalam BOP yang ditandatangani di Davos bertentangan dengan mandat konstitusi yang menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan setiap bangsa. Mereka menegaskan BOP yang dibentuk dan diketuai oleh Donald Trump tidak identik dengan mandat Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803.

Dalam piagam yang diteken di Davos, Resolusi 2803 disebut tidak dijadikan dasar pertimbangan, bahkan tidak memuat secara eksplisit isu Palestina.

Koalisi juga menyoroti perbedaan mekanisme pertanggungjawaban. Dalam BOP versi Davos, laporan kegiatan ditujukan kepada ketua BOP, sementara dalam resolusi Dewan Keamanan PBB, kendali dan pelaporan berada di bawah DK PBB.

Mereka memandang BOP Davos tidak memiliki kerangka konseptual atau peta jalan kemerdekaan Palestina sebagaimana dibuka dalam Pasal 19 Resolusi DK PBB 2803 yang menyinggung hak menentukan nasib sendiri (self determination).

Selain isu BOP, koalisi sipil menilai perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat juga bermasalah secara prosedural dan substantif. Mereka menyebut kesepakatan tersebut melanggar UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 karena dibuat tanpa konsultasi dan persetujuan DPR RI.

Koalisi juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump karena dinilai inkonstitusional dan/atau tanpa persetujuan Kongres AS. Dengan demikian, menurut mereka, landasan hukum kesepakatan dagang tersebut turut dipertanyakan.

Secara substansial, perjanjian dagang itu dinilai timpang. Koalisi menyebut Indonesia harus memenuhi 214 kewajiban, sementara Amerika Serikat hanya memiliki sembilan kewajiban. Mereka menyoroti sejumlah poin yang dianggap merugikan, seperti bea masuk barang dari AS sebesar 0 persen, isu pemberian data pribadi warga Indonesia, pengecualian sertifikasi halal bagi produk AS, kepentingan eksploitasi sektor tambang, hingga larangan bergabung dengan blok ekonomi lain yang tidak sejalan dengan kepentingan AS.

Koalisi menilai situasi tersebut mencerminkan praktik fait accompli, di mana Indonesia seolah ditempatkan pada posisi menerima keputusan sepihak.

Mereka juga menyinggung kepemimpinan Prabowo Subianto, yang dinilai kurang membuka partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan, sesuatu yang menurut mereka tidak sejalan dengan Pasal 11 UUD 1945 mengenai perjanjian internasional.

Selain itu, koalisi menyatakan penolakan terhadap rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza apabila tidak didasarkan pada mandat Dewan Keamanan PBB. Mereka menegaskan bahwa pengiriman pasukan dengan mandat BOP Davos tidak memiliki legitimasi sebagaimana mandat dalam Resolusi DK PBB 2803.

Atas dasar itu, koalisi mendesak DPR dan pemerintah mengevaluasi seluruh perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang dinilai timpang dan tidak adil, serta meninjau ulang keterlibatan Indonesia dalam Piagam BOP Davos. Mereka juga menolak pengiriman pasukan TNI ke Gaza tanpa mandat resmi Dewan Keamanan PBB.

Petisi ini ditandatangani oleh berbagai organisasi, antara lain Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Amnesty International Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Indonesia Corruption Watch, Greenpeace Indonesia, serta puluhan lembaga lainnya.

Sejumlah tokoh nasional turut membubuhkan tanda tangan, di antaranya Feri Amsari, Marzuki Darusman, Usman Hamid, Todung Mulya Lubis, dan Zainal Arifin Mochtar.

Bagi koalisi, penandatanganan perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat dan keterlibatan dalam Piagam BOP Davos bukan sekadar kebijakan luar negeri biasa, melainkan langkah strategis yang berpotensi mengubah arah kedaulatan ekonomi dan politik Indonesia. Karena itu, mereka menilai kebijakan tersebut harus dikoreksi melalui mekanisme demokrasi dan pengawasan publik sebelum membawa dampak lebih luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini tautan petisinya

ssc/mn



BACA JUGA