Avtur Melonjak 70 Persen, Rupiah Melemah: Industri Penerbangan Indonesia di Ambang Krisis

Selasa, 07/04/2026 08:47 WIB
atur

atur

Jakarta, sumbarsatu.com — Industri penerbangan nasional menghadapi tekanan berat setelah harga bahan bakar pesawat (avtur) melonjak drastis hingga 70 persen pada April 2026. Laporan terbaru dari Tim Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) menyebut, kombinasi kenaikan harga energi global dan pelemahan nilai tukar rupiah telah mendorong sektor ini ke titik kritis.

Kenaikan harga yang diumumkan oleh PT Pertamina (Persero) per 1 April 2026 menjadi salah satu guncangan biaya terbesar dalam sejarah penerbangan sipil Indonesia. Untuk rute internasional, lonjakan bahkan mencapai 80 persen.

Di tengah situasi tersebut, posisi Indonesia sebagai negara kepulauan memperparah dampak krisis. Transportasi udara bukan sekadar moda pilihan, melainkan tulang punggung konektivitas ekonomi antarwilayah.

Lonjakan Avtur di Bandara Utama

Kenaikan harga avtur terjadi hampir merata di berbagai bandara utama. Berikut data perbandingan Maret dan April 2026:

Lokasi Bandara

Kode

Maret 2026 (Rp/L)

April 2026 (Rp/L)

Kenaikan

Soekarno-Hatta (Tangerang)

CGK

13.656

23.551

72,45%

Halim Perdanakusuma (Jakarta)

HLP

14.880

24.775

66,50%

Minangkabau (Padang)

PDG

15.303

25.198

64,66%

Yogyakarta International

YIA

15.448

25.343

64,05%

Kualanamu (Medan)

KNO

15.100

24.819

64,37%

Ngurah Rai (Bali)

DPS

15.400

25.343

64,56%

Juanda (Surabaya)

SUB

15.200

25.131

65,34%

Jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang berada di kisaran Rp7.970 per liter, harga avtur kini telah melonjak hampir 295 persen.

Biaya Operasional Maskapai Meledak

Avtur kini menyumbang hingga 50 persen dari total biaya operasional maskapai, naik dari kisaran normal 30–35 persen. Kenaikan ini secara langsung mendorong total biaya operasional hingga sekitar 35 persen.

Dampaknya terasa pada titik impas (break-even point). Untuk rute padat seperti Jakarta–Medan, maskapai kini membutuhkan tingkat keterisian kursi di atas 80 persen, dari sebelumnya sekitar 65 persen, hanya untuk menutup biaya.

Tekanan ini semakin berat karena sebagian besar kewajiban maskapai—mulai dari sewa pesawat hingga perawatan—berdenominasi dolar AS. Pelemahan rupiah dari Rp14.136 (2019) ke sekitar Rp17.035 per dolar AS pada April 2026 memperburuk kondisi.

Maskapai seperti Garuda Indonesia bahkan menghadapi tekanan ganda akibat utang luar negeri dan biaya operasional yang meningkat tajam.

Tarif Tiket Tak Lagi Relevan

Masalah utama lainnya adalah kebijakan Tarif Batas Atas (TBA) yang belum diperbarui sejak 2019. Kenaikan tarif yang diizinkan, termasuk fuel surcharge, hanya berkisar 10–15 persen, jauh di bawah kenaikan biaya operasional.

Akibatnya, terjadi kesenjangan antara biaya riil dan harga tiket yang diperbolehkan. Dalam banyak kasus, maskapai menjual tiket di bawah biaya produksi.

Contohnya:

  • HPP per kursi rute Jakarta–Medan: Rp1.896.945
  • TBA yang berlaku: Rp1.799.000

Artinya, setiap kursi yang terjual justru menghasilkan kerugian.

Dua Skenario Buruk

ISEAI memproyeksikan dua skenario yang sama-sama berisiko:

  1. TBA Dipertahankan
  • Maskapai berpotensi bangkrut massal
  • Pengurangan kapasitas dan rute
  • Ancaman terhadap konektivitas daerah terpencil
  1. TBA Dilepas (Deregulasi)

Harga tiket diperkirakan melonjak drastis:

Rute

Harga Saat Ini (Rp)

Estimasi Baru (Rp)

Kenaikan

Jakarta – Medan

1.500.000

2.400.000 – 3.000.000

60% – 100%

Jakarta – Surabaya

1.100.000

1.800.000 – 2.200.000

63% – 100%

Jakarta – Bali

1.300.000

2.100.000 – 2.500.000

61% – 92%

Namun, kenaikan ini berpotensi menurunkan jumlah penumpang hingga 65–80 persen karena pasar Indonesia sangat sensitif terhadap harga.

Ancaman bagi Wilayah Terpencil

Krisis ini paling berdampak pada wilayah perintis, terutama di Indonesia Timur. Di Papua, harga tiket rute pendek sudah mencapai Rp800 ribu hingga Rp900 ribu.

Jika maskapai menghentikan operasional, wilayah tersebut berisiko mengalami isolasi ekonomi. Sebagian besar distribusi barang di daerah ini bergantung pada transportasi udara.

Jalan Keluar: “Pendaratan Darurat” Kebijakan

ISEAI menyarankan pemerintah segera merevisi kebijakan tarif dengan mekanisme penyesuaian otomatis berbasis harga avtur dan kurs dolar. Selain itu, reformasi fiskal seperti penghapusan PPN avtur dinilai penting untuk menekan biaya.

Tanpa langkah strategis, krisis ini bukan hanya mengancam maskapai, tetapi juga masa depan konektivitas nasional.

“Industri penerbangan tidak sekadar soal bisnis, tetapi soal menjaga urat nadi ekonomi Indonesia,” tulis laporan tersebut. Jika tidak ditangani secara sistemik, langit Indonesia bisa menjadi semakin mahal—dan semakin sepi.

Pemerintah Beri Insentif

Sementara itu, secara terpisah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, harga tiket pesawat domestik akan naik 9%-13% karena kenaikan harga avtur. Kenaikan harga tiket domestik ini dilakukan dengan langkah-langkah, pertama PPN ditanggung pemerintah sebesar 11% untuk tiket kelas ekonomi, dengan subsidi sekitar Rp 1,3 triliun selama 2 bulan.

Kemudian, kata Airlangga, Pertamina juga diberikan relaksasi payment system mekanisme pembayaran dengan maskapai, guna menjaga daya saing ekosistem industri penerbangan. Pemerintah juga memberi insentif penurunan bea masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen.

Sebelumnya,  Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Denon Prawiraatmadja melaporkan PT Pertamina telah menaikkan harga avtur untuk penerbangan rute domestik hingga lebih dari 70% pada April 2026.

Sementara itu, harga avtur untuk rute penerbangan internasional diklaim naik hingga 80% dari bulan lalu, tetapi berbeda-beda di setiap bandara.ssc/mn



BACA JUGA