Rp24,6 Triliun Mobil Impor Disorot: ICW Bongkar Dugaan Pengadaan Tertutup Proyek Koperasi Merah Putih

Sabtu, 28/02/2026 06:19 WIB
ORDER

ORDER

Jakarta, sumbarsatu.com— Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mengajukan permohonan informasi terkait pengadaan mobil pikap dalam jumlah besar yang dikaitkan dengan program Koperasi Merah Putih.

Langkah ini dilakukan setelah ICW menilai proses pengadaan bernilai puluhan triliun rupiah tersebut berlangsung tertutup dan diduga bermasalah sejak tahap perencanaan.

Permohonan informasi itu disampaikan oleh Divisi Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, dilansir  dalam situs lembaga antikorupsi ini pada Jumat (27/2/2026).

“Keterbukaan informasi menjadi syarat utama pengawasan publik, terlebih proyek ini menggunakan anggaran sangat besar dan berkaitan dengan agenda prioritas pemerintah,” tegas Zararah Azhim Syah.

PT Agrinas Pangan Nusantara diketahui berencana mengimpor 105.000 unit mobil pikap dari India dengan total anggaran sekitar Rp24,66 triliun. Pengadaan tersebut dimaksudkan untuk mendukung operasional Koperasi Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Berdasarkan keterangan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mobil yang diimpor terdiri dari 35.000 unit produksi Mahindra & Mahindra Ltd dan 70.000 unit dari Tata Motors.

Manajemen perusahaan juga mengungkap telah membayar uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp7,39 triliun. Pada 24 Februari 2026, sebanyak 1.200 unit mobil dilaporkan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, meski barang mulai masuk ke Indonesia, ICW menyebut publik tidak dapat menemukan informasi resmi mengenai proses pengadaan tersebut.

Zararah Azhim Syah mengatakan, ICW mengidentifikasi dua persoalan utama. Pertama, ketertutupan informasi pengadaan. Inpres 17/2025 memang membuka ruang metode penunjukan langsung untuk program prioritas pemerintah. Akan tetapi, Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 mengatur bahwa pengadaan dengan metode tersebut tetap harus dilaksanakan melalui sistem elektronik atau setidaknya dicatat secara administratif jika sistem belum tersedia.

“Berdasarkan penelusuran ICW pada laman resmi perusahaan, tidak ditemukan informasi pencatatan maupun publikasi terkait pengadaan mobil pikap tersebut,” tegasnya.

Persoalan kedua berkaitan dengan dugaan penyimpangan prosedur penunjukan langsung. Regulasi LKPP menegaskan bahwa penunjukan langsung bukan berarti penunjukan tanpa proses. Pengadaan tetap harus melalui serangkaian tahapan, mulai dari undangan penyampaian dokumen kualifikasi dan penawaran, evaluasi dokumen, hingga penandatanganan kontrak. “ICW menduga tahapan-tahapan tersebut tidak dijalankan secara transparan, karena tidak ada satu pun informasi resmi yang dapat diakses publik.”

Zararah Azhim Syah menilai situasi ini menimbulkan risiko tata kelola, termasuk potensi inefisiensi hingga penyalahgunaan anggaran. Ia menegaskan bahwa badan publik wajib membuka dokumen pengadaan sesuai prinsip keterbukaan informasi.

 ICW pun mendesak PT Agrinas Pangan Nusantara mempublikasikan seluruh dokumen pengadaan mobil pikap yang digunakan untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Desakan tersebut merujuk pada ketentuan undang-undang keterbukaan informasi publik dan regulasi Komisi Informasi yang mewajibkan badan publik mempublikasikan informasi pengadaan barang dan jasa secara berkala.

Sorotan ICW terhadap proyek ini memperlihatkan pentingnya transparansi dalam program prioritas pemerintah bernilai besar. Di tengah kebutuhan mempercepat pembangunan ekonomi desa, pengadaan berskala raksasa tanpa keterbukaan informasi dinilai berisiko memicu persoalan hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap agenda pemberdayaan koperasi yang tengah digencarkan pemerintah.

 



BACA JUGA