Pers Bersatu Tolak ART, Pasal Digital Dinilai Mematikan Ekosistem Media

Jum'at, 27/02/2026 18:16 WIB
AS

AS

 

Jakarta, sumbarsatu.com — Kalangan media massa nasional dan daerah menolak keras sejumlah klausul dalam Agreement of Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani pekan lalu di Washington.

Pasal terkait platform digital dinilai berpotensi melemahkan keberlanjutan industri pers dan memperkuat dominasi perusahaan teknologi global.

Gelombang kritik terutama diarahkan pada Pasal 3.3 ART yang menyebut Indonesia “harus menahan diri untuk tidak mewajibkan platform digital asal AS mendukung media domestik melalui skema lisensi berbayar, berbagi data pengguna, atau bagi hasil.”

Bagi komunitas pers, rumusan ini berpotensi menutup ruang kebijakan afirmatif bagi media nasional di tengah ketimpangan ekonomi digital.

Sejumlah organisasi pers seperti Serikat Perusahaan Pers, Asosiasi Media Siber Indonesia, Dewan Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen menyatakan penolakan terbuka. Mereka menilai pasal tersebut akan semakin memperbesar dominasi platform digital global seperti Google, Yahoo, Facebook, dan X dalam distribusi dan monetisasi berita.

Dinilai Bertentangan dengan Publisher Rights

Penolakan kalangan pers juga didasarkan pada potensi benturan ART dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights. Regulasi tersebut mengatur kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers melalui mekanisme lisensi berbayar, bagi hasil, serta berbagi data agregat pengguna berita.

Logika kebijakan ini lahir dari praktik ekonomi digital yang timpang. Platform global memanfaatkan konten berita media lokal sebagai sumber trafik dan iklan, sementara pendapatan iklan lebih banyak dinikmati platform. Kondisi ini dinilai menggerus model bisnis media dan mengancam kualitas jurnalisme.

“Perpres 32/2024 hadir untuk memastikan hubungan yang adil antara platform dan media. Jika Pasal 3.3 ART diterapkan tanpa penyesuaian, maka upaya tersebut berisiko melemah,” kata salah satu pengurus organisasi pers.

Sejumlah negara seperti Spanyol dan Australia telah menerapkan regulasi serupa untuk menyeimbangkan relasi ekonomi antara platform digital dan industri media.

Posisi Indonesia Dinilai Tidak Seimbang

Selain isu platform digital, pengamat ekonomi juga menyoroti struktur keseluruhan ART yang dianggap timpang. Dari dokumen perjanjian, sekitar 90 persen ketentuan dinilai berisi kewajiban Indonesia, sementara kewajiban Amerika Serikat relatif lebih kecil.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa Indonesia berada pada posisi inferior dalam negosiasi perdagangan digital, terutama dalam menjaga kedaulatan kebijakan publik di sektor informasi dan ekonomi kreatif.

Atas dasar itu, komunitas pers mendesak pemerintah membuka ruang perundingan ulang atau setidaknya memberikan klarifikasi rinci sebelum perjanjian diratifikasi parlemen. DPR juga diminta menelaah secara kritis dampak ART terhadap keberlanjutan industri media dan ekosistem jurnalisme nasional.

Para pelaku industri menilai Pasal 3.3 berpotensi menjadi dasar hukum bagi platform digital untuk menolak kewajiban kerja sama dengan media lokal, sehingga memperlebar kesenjangan ekonomi informasi.

Pemerintah: Perpres Tidak Dibatalkan

Menanggapi polemik tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan Pasal 3.3 ART tidak otomatis membatalkan Perpres 32/2024. Menurutnya, yang mungkin disesuaikan adalah pendekatan implementasi teknis agar selaras dengan prinsip perdagangan digital global, termasuk kepastian usaha dan perlakuan non-diskriminatif.

Pernyataan itu belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran kalangan pers. Mereka menilai perlindungan terhadap jurnalisme berkualitas harus tetap menjadi prioritas dalam setiap kesepakatan perdagangan digital.

Di tengah transformasi ekonomi informasi yang semakin cepat, polemik ART menegaskan bahwa isu perdagangan tidak lagi sebatas tarif dan barang, melainkan juga menyentuh kedaulatan data, keberlanjutan industri kreatif, serta masa depan jurnalisme di ruang digital.ssc/mn



BACA JUGA