Bebas di PT Padang, Jaksa Kasasi Perkara Narkotika Hendra Wadi

Jum'at, 27/02/2026 17:54 WIB
PT

PT

 

Pasaman Barat — Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas terdakwa narkotika Hendra Wadi alias Teen yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Padang.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melalui Kasi Intelijen Wendry menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan banding tersebut dan segera menempuh upaya hukum lanjutan.

“Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Padang atas nama terdakwa HW, kami menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Wendry, Jumat (27/2/2026).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Padang dalam putusan banding Nomor 138/PID.SUS/2026/PT/PDG yang diucapkan Rabu (25/2/2026) menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 229/Pid.Sus/2025/PN Psb tertanggal 5 Januari 2026 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Hendra Wadi.

Majelis hakim tingkat banding menilai unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair tidak terbukti menurut hukum. Atas dasar itu, terdakwa dinyatakan bebas murni dan diperintahkan segera dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Perkara ini bermula dari dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamfetamina).

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti berupa 21 paket kecil sabu, dua paket kecil sabu dalam plastik klip, 37 paket kecil sabu ukuran sedang, satu kotak rokok, serta satu alat hisap (bong) dirampas untuk dimusnahkan. Sementara dua unit telepon genggam, uang tunai Rp2.020.000, dompet, dan dokumen percakapan WhatsApp dikembalikan kepada terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, M. Doni, S.H., menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, vonis bebas itu menegaskan prinsip peradilan yang objektif dan imparsial.

“Putusan ini menjadi simbol bahwa hukum harus ditegakkan tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi seseorang,” ujarnya.

Ia juga meminta agar amar putusan segera dilaksanakan tanpa penundaan, termasuk proses administratif pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan Talu.

Dengan langkah kasasi yang ditempuh jaksa, perkara ini dipastikan belum berkekuatan hukum tetap dan masih akan berlanjut di tingkat Mahkamah Agung.

Bebas di PT Padang, Jaksa Kasasi Perkara Narkotika Hendra Wadi

Pasaman Barat — Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas terdakwa narkotika Hendra Wadi alias Teen yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Padang.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melalui Kasi Intelijen Wendry menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan banding tersebut dan segera menempuh upaya hukum lanjutan.

“Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Padang atas nama terdakwa HW, kami menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Wendry, Jumat (27/2/2026).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Padang dalam putusan banding Nomor 138/PID.SUS/2026/PT/PDG yang diucapkan Rabu (25/2/2026) menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 229/Pid.Sus/2025/PN Psb tertanggal 5 Januari 2026 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Hendra Wadi.

Majelis hakim tingkat banding menilai unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair tidak terbukti menurut hukum. Atas dasar itu, terdakwa dinyatakan bebas murni dan diperintahkan segera dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Perkara ini bermula dari dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamfetamina).

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti berupa 21 paket kecil sabu, dua paket kecil sabu dalam plastik klip, 37 paket kecil sabu ukuran sedang, satu kotak rokok, serta satu alat hisap (bong) dirampas untuk dimusnahkan. Sementara dua unit telepon genggam, uang tunai Rp2.020.000, dompet, dan dokumen percakapan WhatsApp dikembalikan kepada terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, M. Doni, S.H., menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, vonis bebas itu menegaskan prinsip peradilan yang objektif dan imparsial.

“Putusan ini menjadi simbol bahwa hukum harus ditegakkan tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi seseorang,” ujarnya.

Ia juga meminta agar amar putusan segera dilaksanakan tanpa penundaan, termasuk proses administratif pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan Talu.

Dengan langkah kasasi yang ditempuh jaksa, perkara ini dipastikan belum berkekuatan hukum tetap dan masih akan berlanjut di tingkat Mahkamah Agung.ssc/nir



BACA JUGA