Sangketa Lahan, Asgul Tegaskan Harmen Cs Belum Bisa Menguasai Kebun

Rabu, 04/02/2026 05:53 WIB

 
Simpang Empat, sumbarsatu.com--Asgul,  pelapor kasus dugaan pencurian buah sawit,  dengan tersangka   Harmen Cs,  menyebutkan, bahwa tidak ada  hubungan  π—‰π—Žπ—π—Žπ—Œπ–Ίπ—‡ 𝖯engadilan Negeri sampai Peninjauan Kembali (PK) 𝗒𝖺𝗇𝗀 π–½π—‚π—Œπ–Ίπ—†π—‰π–Ίπ—‚k𝖺𝗇 kπ—Žπ–Ίπ—Œπ–Ί hukum  tπ–Ύπ—‹π—Œπ–Ίπ—‡π—€π—„π–Ί Mustakim, S.H.,di Rumah Makan  Bernama Sabtu lalu, (31/1/2026)  dalam sebuah jumpa pers dengan wartawan. 
 
"π–ͺπ—Žπ–Ίπ—Œπ–Ί π—π—Žπ—„π—Žπ—† tπ–Ύπ—‹π—Œπ–Ίπ—‡π—€π—„π–Ί, 𝗆𝖾𝗇𝗒𝖺𝗍𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖻𝖺𝗁𝗐𝖺 π—‰π—‹π—ˆπ—Œπ–Ύπ—Œ 𝗉𝖾𝗋𝖽𝖺𝗍𝖺 π—Œπ–Ύπ–½π–Ίπ—‡π—€ 𝖻𝖾𝗋𝗅𝖺𝗇gπ—Œπ—Žπ—‡π—€, pπ—‹π—ˆπ—Œπ–Ύπ—Œ 𝗉𝗂𝖽𝖺𝗇𝖺 harus π–½π—‚π—π–Ίπ—‡π—€π—€π—Žπ—π—„π–Ίπ—‡.
 
Hal itu π–»π—‚π—Œπ–Ί π–»π–Ύπ—‹π—…π–Ίπ—„π—Ž, kalau  π—‰π—‹π—ˆπ—Œπ–Ύπ—Œ 𝗉𝖾𝗋𝖽𝖺𝗍𝖺 sudah  𝗍𝖾𝗋𝖽𝖺𝖿𝗍𝖺𝗋 duluan 𝖽𝗂 𝖯𝖾𝗇𝗀𝖺𝖽𝗂𝗅𝖺𝗇 Negeri," kata Asgul dalam jumpa pers dengan wartawan Selasa,  (3/2/2026) di Simpang Empat.
 
Asgul menyampaikan, hal itu menanggapi jumpa pers, Harmen cs bersama kuasa hukumnya di RM Bernama Sabtu (31/1/2026)  yang videonya  viral dimedia sosial karena menuding dirinya tidak berhak atas kebun sawit  di Kampung Pisang. 
 
"Saya punya lahan sawit di sana ada sertifikat hak milik yang sah secara hukum. Begitu juga 19 orang yang punya sertifikat telah menguasakan kepada saya untuk melaporkan kepada penegak hukum. Karena sawit kami  dicuri itu ya tentu kami melapor ke polisi ," tegas Asgul.
 
Asgul juga menjelaskan, bahwa proses pidana pencurian sawit dilaporkan dengan nomor LP
 :LP/B/42/III/2025, tertanggal 11 Maret 2025 ke Polres Pasaman Barat.
 
Sementara gugatan perdata dari pihak Harmen Cs  :No 33/Ptd.G/18 September/2025/PN Pasbar, tertanggal 18 September 2025.
 
" Artinya, sebelum perkara 𝗉𝖾𝗋𝖽𝖺𝗍𝖺 𝗍𝖾𝗋𝖽𝖺𝖿𝗍𝖺𝗋 𝖽𝗂 p𝖾𝗇𝗀𝖺𝖽𝗂𝗅𝖺𝗇, π—‰π–Ύπ—‹π–»π—Žπ–Ίπ—π–Ίπ—‡ 𝗉𝗂𝖽𝖺𝗇𝖺 sudah   π–½π—‚π—…π–Ίπ—„π—Žπ—„π–Ίπ—‡ duluan  π—ˆπ—…π–Ύπ— 𝗉𝖺𝗋𝖺 tπ–Ύπ—‹π—Œπ–Ίπ—‡π—€π—„π–Ί," tegas Asgul.
 
 
Pencurian Masih Berlangsung
 
Bahkan, kata  Asgul, hingga tanggal 22 Januari 2026 dugaan pencurian sawit di lahan dia dan lahan Plasma Fhase II PT PMJ Kampung Pisang Nagari Ampek Koto, Kecamatan  Kinali Pasaman Barat itu, tetap berlangsung sampai hari ini.
 
"Saya selaku korban juga telah melaporkan kembali untuk kedua kalinya,  kasus pencurian sawit  itu ke Polres Pasaman Barat Jumat 30 Januari 2026 lalu, dengan terlapor Harmen Cs selaku Ketua Kelompok Tani Sepakat yang diduga ikut menyuruh pemanenan sawit," jelas Asgul.
 
Asgul juga membantah pernyataan kuasa hukum Harmen Cs Mustakim, bahwa dia sudah menang dalam perkara lahan 550 plasma PMJ, tetapi tidak bisa menguasai lahan karena tidak ada eksekusi. 
 
"Pengadilan Negeri Pasaman Barat,  menolak eksekusi lahan untuk perkara perdata Perdata Nomor 21/Pdt. G/2020/PN Psb yang diajukan pengacara tersangka Mustakim," tegas Asgul.
 
Asgul mengutip surat Pengadilan Negeri  yang berbunyi : bahwa setelah dilakukan telaah terhadap berkas perkara tersebut yang mana hasilnya adalah di dalam amar putusan tersebut, tidak ada memuat tentang penghukuman (condemnatoir) sehingga permohonan eksekusi tidak dapat dilaksanakan (non executable).
 
"Artinya, pihak  Harmen Cs seharusnya   tidak  bisa menguasai lahan tersebut, karena secara hukum harus  ada eksekusi dari pengadilan, sementara faktanya sekarang mereka panen sawit," jelas Asgul. 
 
 
Seperti diberitakan, sebelumnya Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Satreskrim, melakukan penahanan terhadap  empat pengurus  Kelompok Tani Sepakat, Kampung Pisang, Nagari Ampek Koto, Kecamatan  Kinali Kabupaten  Pasaman Barat, Sumbar, Senin, (19/01/2026)  malam sekitar pukul 20.30 WIB dengan dugaan pencurian tandan buah sawit setelah ditetapkan sebagai tersangka Oktober 2025 lalu. 
 
Bahkan mereka juga telah  mempraperadilkan Polres Pasaman Barat ke Pengadilan, tetapi gugatan mereka ditolak Pengadilan Negeri Pasaman Barat. 
 
Adapun  empat tersangka tersebut adalah Ketua Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang,  Harmen selaku Ketua Kelompok Tani Sepakat  dan tiga pengurus lainnya yakni inisial  DI, A, S. 
 
Dua hari  setelah ditahan di sel Mapolres berkas  perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Pasaman Barat, karena sudah P.21 (lengkap) atau tahap dua. 
 
Saat ini Selasa (3/2)2026) perkaranya masih ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Status keempat tersangka adalah tahanan kota.
 
Keempat tersangka  dijerat penyidik Polres dengan  dengan  pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP turut serta menyuruh melakukan pencurian tandah buah sawit. 
 
Tidak Mencuri
 
Sementara itu, Kuasa Hukum Harmen Cs, Mustakim SH., kepada >sumbarsatu.com secara terpisah,  membantah  bahwa kliennya mencuri buah sawit. 
 
"Kami tidak mencuri,   kliennya  memanen sawit dikebun plasma yang sudah menang secara perdata serta telah  memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht di tingkat MA maupun  PK, masak panen dikebun sendiri dibilang mencuri," kata Mustakim.
 
"Aneh kalau klien kami dituduh mencuri dikebun sendiri. Klien kami dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Kami telah berkirim surat  pengaduan ke Bupati, DPR RI, Menteri, Komnas HAM, untuk mencari keadilan," kata Mustakim. (Ssc/nir) 
 
 



BACA JUGA