Sangketa Lahan, Asgul Tegaskan Harmen Cs Belum Bisa Menguasai Kebun

Rabu, 04/02/2026 05:53 WIB

 
Simpang Empat, sumbarsatu.com--Asgul,  pelapor kasus dugaan pencurian buah sawit,  dengan tersangka   Harmen Cs,  menyebutkan, bahwa tidak ada  hubungan  饾棄饾棊饾棈饾棊饾棇饾柡饾棁 饾柉engadilan Negeri sampai Peninjauan Kembali (PK) 饾棐饾柡饾棁饾梹 饾柦饾梻饾棇饾柡饾梿饾棄饾柡饾梻k饾柡饾棁 k饾棊饾柡饾棇饾柡 hukum  t饾柧饾棆饾棇饾柡饾棁饾梹饾梽饾柡 Mustakim, S.H.,di Rumah Makan  Bernama Sabtu lalu, (31/1/2026)  dalam sebuah jumpa pers dengan wartawan. 
 
"饾柂饾棊饾柡饾棇饾柡 饾梺饾棊饾梽饾棊饾梿 t饾柧饾棆饾棇饾柡饾棁饾梹饾梽饾柡, 饾梿饾柧饾棁饾棐饾柡饾棈饾柡饾梽饾柡饾棁 饾柣饾柡饾梺饾棎饾柡 饾棄饾棆饾棃饾棇饾柧饾棇 饾棄饾柧饾棆饾柦饾柡饾棈饾柡 饾棇饾柧饾柦饾柡饾棁饾梹 饾柣饾柧饾棆饾梾饾柡饾棁g饾棇饾棊饾棁饾梹, p饾棆饾棃饾棇饾柧饾棇 饾棄饾梻饾柦饾柡饾棁饾柡 harus 饾柦饾梻饾棈饾柡饾棁饾梹饾梹饾棊饾梺饾梽饾柡饾棁.
 
Hal itu 饾柣饾梻饾棇饾柡 饾柣饾柧饾棆饾梾饾柡饾梽饾棊, kalau  饾棄饾棆饾棃饾棇饾柧饾棇 饾棄饾柧饾棆饾柦饾柡饾棈饾柡 sudah  饾棈饾柧饾棆饾柦饾柡饾柨饾棈饾柡饾棆 duluan 饾柦饾梻 饾柉饾柧饾棁饾梹饾柡饾柦饾梻饾梾饾柡饾棁 Negeri," kata Asgul dalam jumpa pers dengan wartawan Selasa,  (3/2/2026) di Simpang Empat.
 
Asgul menyampaikan, hal itu menanggapi jumpa pers, Harmen cs bersama kuasa hukumnya di RM Bernama Sabtu (31/1/2026)  yang videonya  viral dimedia sosial karena menuding dirinya tidak berhak atas kebun sawit  di Kampung Pisang. 
 
"Saya punya lahan sawit di sana ada sertifikat hak milik yang sah secara hukum. Begitu juga 19 orang yang punya sertifikat telah menguasakan kepada saya untuk melaporkan kepada penegak hukum. Karena sawit kami  dicuri itu ya tentu kami melapor ke polisi ," tegas Asgul.
 
Asgul juga menjelaskan, bahwa proses pidana pencurian sawit dilaporkan dengan nomor LP
 :LP/B/42/III/2025, tertanggal 11 Maret 2025 ke Polres Pasaman Barat.
 
Sementara gugatan perdata dari pihak Harmen Cs  :No 33/Ptd.G/18 September/2025/PN Pasbar, tertanggal 18 September 2025.
 
" Artinya, sebelum perkara 饾棄饾柧饾棆饾柦饾柡饾棈饾柡 饾棈饾柧饾棆饾柦饾柡饾柨饾棈饾柡饾棆 饾柦饾梻 p饾柧饾棁饾梹饾柡饾柦饾梻饾梾饾柡饾棁, 饾棄饾柧饾棆饾柣饾棊饾柡饾棈饾柡饾棁 饾棄饾梻饾柦饾柡饾棁饾柡 sudah   饾柦饾梻饾梾饾柡饾梽饾棊饾梽饾柡饾棁 duluan  饾棃饾梾饾柧饾梺 饾棄饾柡饾棆饾柡 t饾柧饾棆饾棇饾柡饾棁饾梹饾梽饾柡," tegas Asgul.
 
 
Pencurian Masih Berlangsung
 
Bahkan, kata  Asgul, hingga tanggal 22 Januari 2026 dugaan pencurian sawit di lahan dia dan lahan Plasma Fhase II PT PMJ Kampung Pisang Nagari Ampek Koto, Kecamatan  Kinali Pasaman Barat itu, tetap berlangsung sampai hari ini.
 
"Saya selaku korban juga telah melaporkan kembali untuk kedua kalinya,  kasus pencurian sawit  itu ke Polres Pasaman Barat Jumat 30 Januari 2026 lalu, dengan terlapor Harmen Cs selaku Ketua Kelompok Tani Sepakat yang diduga ikut menyuruh pemanenan sawit," jelas Asgul.
 
Asgul juga membantah pernyataan kuasa hukum Harmen Cs Mustakim, bahwa dia sudah menang dalam perkara lahan 550 plasma PMJ, tetapi tidak bisa menguasai lahan karena tidak ada eksekusi. 
 
"Pengadilan Negeri Pasaman Barat,  menolak eksekusi lahan untuk perkara perdata Perdata Nomor 21/Pdt. G/2020/PN Psb yang diajukan pengacara tersangka Mustakim," tegas Asgul.
 
Asgul mengutip surat Pengadilan Negeri  yang berbunyi : bahwa setelah dilakukan telaah terhadap berkas perkara tersebut yang mana hasilnya adalah di dalam amar putusan tersebut, tidak ada memuat tentang penghukuman (condemnatoir) sehingga permohonan eksekusi tidak dapat dilaksanakan (non executable).
 
"Artinya, pihak  Harmen Cs seharusnya   tidak  bisa menguasai lahan tersebut, karena secara hukum harus  ada eksekusi dari pengadilan, sementara faktanya sekarang mereka panen sawit," jelas Asgul. 
 
 
Seperti diberitakan, sebelumnya Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Satreskrim, melakukan penahanan terhadap  empat pengurus  Kelompok Tani Sepakat, Kampung Pisang, Nagari Ampek Koto, Kecamatan  Kinali Kabupaten  Pasaman Barat, Sumbar, Senin, (19/01/2026)  malam sekitar pukul 20.30 WIB dengan dugaan pencurian tandan buah sawit setelah ditetapkan sebagai tersangka Oktober 2025 lalu. 
 
Bahkan mereka juga telah  mempraperadilkan Polres Pasaman Barat ke Pengadilan, tetapi gugatan mereka ditolak Pengadilan Negeri Pasaman Barat. 
 
Adapun  empat tersangka tersebut adalah Ketua Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang,  Harmen selaku Ketua Kelompok Tani Sepakat  dan tiga pengurus lainnya yakni inisial  DI, A, S. 
 
Dua hari  setelah ditahan di sel Mapolres berkas  perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Pasaman Barat, karena sudah P.21 (lengkap) atau tahap dua. 
 
Saat ini Selasa (3/2)2026) perkaranya masih ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Status keempat tersangka adalah tahanan kota.
 
Keempat tersangka  dijerat penyidik Polres dengan  dengan  pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP turut serta menyuruh melakukan pencurian tandah buah sawit. 
 
Tidak Mencuri
 
Sementara itu, Kuasa Hukum Harmen Cs, Mustakim SH., kepada >sumbarsatu.com secara terpisah,  membantah  bahwa kliennya mencuri buah sawit. 
 
"Kami tidak mencuri,   kliennya  memanen sawit dikebun plasma yang sudah menang secara perdata serta telah  memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht di tingkat MA maupun  PK, masak panen dikebun sendiri dibilang mencuri," kata Mustakim.
 
"Aneh kalau klien kami dituduh mencuri dikebun sendiri. Klien kami dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Kami telah berkirim surat  pengaduan ke Bupati, DPR RI, Menteri, Komnas HAM, untuk mencari keadilan," kata Mustakim. (Ssc/nir) 
 
 



BACA JUGA