Simpang Empat, sumbarsatu.com--Asgul, pelapor kasus dugaan pencurian buah sawit, dengan tersangka Harmen Cs, menyebutkan, bahwa tidak ada hubungan ππππππΊπ π―engadilan Negeri sampai Peninjauan Kembali (PK) ππΊππ π½πππΊπππΊπkπΊπ kππΊππΊ hukum tπΎπππΊππππΊ Mustakim, S.H.,di Rumah Makan Bernama Sabtu lalu, (31/1/2026) dalam sebuah jumpa pers dengan wartawan.
"πͺππΊππΊ πππππ tπΎπππΊππππΊ, ππΎπππΊππΊππΊπ π»πΊπππΊ πππππΎπ ππΎππ½πΊππΊ ππΎπ½πΊππ π»πΎππ
πΊπgππππ, pππππΎπ πππ½πΊππΊ harus π½πππΊπππππππΊπ.
Hal itu π»πππΊ π»πΎππ
πΊππ, kalau πππππΎπ ππΎππ½πΊππΊ sudah ππΎππ½πΊπΏππΊπ duluan π½π π―πΎπππΊπ½ππ
πΊπ Negeri," kata Asgul dalam jumpa pers dengan wartawan Selasa, (3/2/2026) di Simpang Empat.
Asgul menyampaikan, hal itu menanggapi jumpa pers, Harmen cs bersama kuasa hukumnya di RM Bernama Sabtu (31/1/2026) yang videonya viral dimedia sosial karena menuding dirinya tidak berhak atas kebun sawit di Kampung Pisang.
"Saya punya lahan sawit di sana ada sertifikat hak milik yang sah secara hukum. Begitu juga 19 orang yang punya sertifikat telah menguasakan kepada saya untuk melaporkan kepada penegak hukum. Karena sawit kami dicuri itu ya tentu kami melapor ke polisi ," tegas Asgul.
Asgul juga menjelaskan, bahwa proses pidana pencurian sawit dilaporkan dengan nomor LP
:LP/B/42/III/2025, tertanggal 11 Maret 2025 ke Polres Pasaman Barat.
Sementara gugatan perdata dari pihak Harmen Cs :No 33/Ptd.G/18 September/2025/PN Pasbar, tertanggal 18 September 2025.
" Artinya, sebelum perkara ππΎππ½πΊππΊ ππΎππ½πΊπΏππΊπ π½π pπΎπππΊπ½ππ
πΊπ, ππΎππ»ππΊππΊπ πππ½πΊππΊ sudah π½ππ
πΊππππΊπ duluan ππ
πΎπ ππΊππΊ tπΎπππΊππππΊ," tegas Asgul.
Pencurian Masih Berlangsung
Bahkan, kata Asgul, hingga tanggal 22 Januari 2026 dugaan pencurian sawit di lahan dia dan lahan Plasma Fhase II PT PMJ Kampung Pisang Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali Pasaman Barat itu, tetap berlangsung sampai hari ini.
"Saya selaku korban juga telah melaporkan kembali untuk kedua kalinya, kasus pencurian sawit itu ke Polres Pasaman Barat Jumat 30 Januari 2026 lalu, dengan terlapor Harmen Cs selaku Ketua Kelompok Tani Sepakat yang diduga ikut menyuruh pemanenan sawit," jelas Asgul.
Asgul juga membantah pernyataan kuasa hukum Harmen Cs Mustakim, bahwa dia sudah menang dalam perkara lahan 550 plasma PMJ, tetapi tidak bisa menguasai lahan karena tidak ada eksekusi.
"Pengadilan Negeri Pasaman Barat, menolak eksekusi lahan untuk perkara perdata Perdata Nomor 21/Pdt. G/2020/PN Psb yang diajukan pengacara tersangka Mustakim," tegas Asgul.
Asgul mengutip surat Pengadilan Negeri yang berbunyi : bahwa setelah dilakukan telaah terhadap berkas perkara tersebut yang mana hasilnya adalah di dalam amar putusan tersebut, tidak ada memuat tentang penghukuman (condemnatoir) sehingga permohonan eksekusi tidak dapat dilaksanakan (non executable).
"Artinya, pihak Harmen Cs seharusnya tidak bisa menguasai lahan tersebut, karena secara hukum harus ada eksekusi dari pengadilan, sementara faktanya sekarang mereka panen sawit," jelas Asgul.
Seperti diberitakan, sebelumnya Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Satreskrim, melakukan penahanan terhadap empat pengurus Kelompok Tani Sepakat, Kampung Pisang, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, Senin, (19/01/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB dengan dugaan pencurian tandan buah sawit setelah ditetapkan sebagai tersangka Oktober 2025 lalu.
Bahkan mereka juga telah mempraperadilkan Polres Pasaman Barat ke Pengadilan, tetapi gugatan mereka ditolak Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Adapun empat tersangka tersebut adalah Ketua Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang, Harmen selaku Ketua Kelompok Tani Sepakat dan tiga pengurus lainnya yakni inisial DI, A, S.
Dua hari setelah ditahan di sel Mapolres berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Pasaman Barat, karena sudah P.21 (lengkap) atau tahap dua.
Saat ini Selasa (3/2)2026) perkaranya masih ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Status keempat tersangka adalah tahanan kota.
Keempat tersangka dijerat penyidik Polres dengan dengan pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP turut serta menyuruh melakukan pencurian tandah buah sawit.
Tidak Mencuri
Sementara itu, Kuasa Hukum Harmen Cs, Mustakim SH., kepada >sumbarsatu.com secara terpisah, membantah bahwa kliennya mencuri buah sawit.
"Kami tidak mencuri, kliennya memanen sawit dikebun plasma yang sudah menang secara perdata serta telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht di tingkat MA maupun PK, masak panen dikebun sendiri dibilang mencuri," kata Mustakim.
"Aneh kalau klien kami dituduh mencuri dikebun sendiri. Klien kami dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Kami telah berkirim surat pengaduan ke Bupati, DPR RI, Menteri, Komnas HAM, untuk mencari keadilan," kata Mustakim. (Ssc/nir)