Suparman didampingi kuasa hukumnya Anwir Dt Bandaro dan Ali Akbar Dt Majo Baso.
Pasbar, sumbarsatu. com-- PT. Perkebunan sawit Laras Internusa (PT LIN) Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, caplok tanah masyarakat adat Kinali.
Salah satu bukti pencaplokan tersebut adalah, sertifikat hak milik (SHM) Nomor 887 tahun 1996, atas nama Suparman, seluas 8 hektar yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT LIN, tetapi telah dicaplok atau digarap oleh PT LIN sejak tahun 2006 silam tanpa ada kompensasi.
Suparman dalam jumpa pers kepada wartawan di Padang, Jumat, (19/12/2025) mengatakan, bahwa selama 19 tahun tidak mendapat apa-apa atau ganti rugi dari lahan perkebunannya yang dikuasi PT LIN.
"Saya tentu berharap ada kompensasi, janji PT LIN semula ada kompensasi tetapi semua itu hanya tinggal janji saja, dan berbagai alasan," kata Suparman singkat.
Dia juga sangat menyesalkan adanya dugaan pemalsuan dokumen surat pelepasan hak milik SHM nya kepada PT LIN tertanggal Senin, 5 Juni 2006.
"Saya tak pernah menerima uang ganti rugi maupun menandatangani surat pelepasan hak tanah tersebut, seperti surat PT LIN pada 5 Juni 2006 tersebut, sepersen pun tidak ada, tetapi surat itu muncul. Diduga surat tersebut Aspal (asli tapi palsu) dan diduga direkayasa. Tanda tangan saya dipaslukan," tegas Suparman.
Atas pencaplokan lahan tersebut, dan dugaan pemalsuan tangan tangan pelepasan hak tersebut, dia telah memberikan kuasa hukum kepada Anwir SH. Dt Bandaro, dan Ali Akbar SE Dt Majo Basa, selaku Ketua dan Sekretaris Lembaga Perdata Adat Tim Nagari Kinali (LPTNK), untuk membawa perkaranya ke ranah hukum untuk mencari keadilan dan kebenaran tentang hak-haknya.
Sementara Ketua LPTNK Anwir Dt Bandaro dan Sekretaris Ali Akbar Dt Majo Basa, ketika dikonfirmasi wartawan Sabtu, (20/12/2025) membenarkan dirinya menerima kuasa atas perkara pencaplokan tanah masyarakat adat Kinali salah satunya atas nama Suparman."Benar adanya dugaan pencaplokan tanah masyarakat adat Kinali oleh pihak PT. LIN yang sudah berlangsung lama, kami telah mengantongi bukti-bukti permulaan," kata Anwir dan Ali Akbar kepada wartawan usai melaporkan kasusnya ke Polda Sumbar Sabtu, (20/12).
Dia mengakui memang telah ada mediasi antara Suparman dengan pihak PT LIN untuk pemberian kompensasi terhadap Suparman selaku pemegang sertifikat, yang dilaksanakan di Padang Jumat (19/12/2025), tetapi pihak manajemen PT LIN ingkar janji dan berbelit-belit.
Artinya, kata Anwir, jika upaya musyawarah tidak membuahkan hasil, maka proses hukum adalah salah satu upaya terbaik bagi pencari
keadilan di negeri ini bagi masyarakat.
Anwir dan Ali Akbar berkeyakinan, bahwa perbuatan PT LIN yang telah menggarap tanah masyarakat adat Kinali selama belasan tahun tanpa hak yang jelas dan berapa diluar HGU perusahaan, adalah perbuatan pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
"Kebenarannya nanti akan kita uji dipersidangan tentang pengusahaan perkebunan di luar HGU PT LIN tersebut. Sebab dampak dari PT LIN yang menggarap kebun diluar HGU tersebut, tidak saja berimplikasi pidana juga menimbulkan kerugian materil bagi masyarakat, bahkan juga menimbulkan konflik dan keresahan di tengah-tengah masyarakat," kata Anwir.
HGU LIN Lampaui Batas
Anwir dan Ali Akbar menyentil bahwa wajar saja terjadi bencana saat ini, karena pengawasan dari dinas perkebunan tidak ada atau tidak berjalan.
Dia menyebut, lahan HGU PT LIN yang ada dalam dokumen sekitar 7000 hektar, tetapi yang digarap hampir 11.000 hektar.
"Hal jelas-jelas pelanggaran Undang-Undang, kita akan tuntut PT LIN. Kita juga akan minta pertanggungjawaban BPN maupun Dinas Perkebunan soal pengawasannya," tegas Anwir.
Sementara itu, General Manager (GM) PT LIN Alkaf, saat dikonfirmasi terkait pencaplokan lahan masyarakat tersebut, Jumat (19/12) melalui nomor telepon WhatsApp 08115988xxx tidak diangkat. Begitu pun juga saat di WhatApp tidak dibalas.
Secara itu Humas PT LIN Yudi ketika dikonfirmasi wartawan Jumat (19/12) via selulernya mengatakan bahwa persoalan tersebut, sudah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum PT LIN, Zulkifli S.H. Namun Zulkifki saat dihubungi via WhatsApp dengan nomor seluler 08136324xxxx juga tidak ada balasan. ssc/nir