Akhirnya Kementerian Kebudayaan Tunda Pembongkaran Dua Jembatan Warisan Dunia WTBOS

Jum'at, 19/12/2025 20:06 WIB
Jembatan  kereta api dari Stasiun Padang Panjang - Stasiun Kayu Tanam dari masa ke masa foto IG Padang Heritage

Jembatan kereta api dari Stasiun Padang Panjang - Stasiun Kayu Tanam dari masa ke masa foto IG Padang Heritage

 

 Padang, sumbarsatu.com — Setelah mendapat sorotan dan kritikan dari pelbagai pihak, akhirnya Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi meminta penundaan rencana pembongkaran dua jembatan kereta api di jalur Sawahlunto–Teluk Bayur (Emmahaven) yang berada di kawasan Lembah Anai.

Penundaan diminta untuk memberi ruang pelaksanaan studi kelayakan dan studi teknis atas struktur cagar budaya tersebut.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1081/L.L4/KB.10.03/2025 tertanggal 19 Desember 2025, yang ditujukan kepada Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang. Surat ini sekaligus menandai perubahan pendekatan Kementerian Kebudayaan, dari rekomendasi pembongkaran menjadi penekanan pada kajian teknis dan kemungkinan alternatif pelestarian.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi telah mengeluarkan surat bernomor 1070/L.L4/KB.09.06/2025 tertanggal 12 Desember 2025 yang memberikan rekomendasi pembongkaran dua jembatan kereta api yang rusak parah akibat longsor dan banjir bandang (galodo). Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah observasi lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Kedua jembatan yang dimaksud merupakan bagian dari Struktur Cagar Budaya Jalur Kereta Api Sawahlunto–Teluk Bayur (Emmahaven), jalur bersejarah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 432-144-2019. Jalur ini juga merupakan bagian dari Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto, yang diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia sejak 2019.

Dalam surat terbarunya, Kementerian Kebudayaan menegaskan bahwa setiap perubahan terhadap struktur cagar budaya—termasuk pembongkaran—harus didahului oleh studi kelayakan dan studi teknis yang komprehensif serta perencanaan yang matang.

Penegasan ini merujuk langsung pada status jalur kereta api tersebut sebagai warisan dunia yang memiliki nilai universal luar biasa.

“Berdasarkan hal tersebut, segala bentuk perubahan yang dilakukan terhadap Cagar Budaya memerlukan persyaratan berupa studi kelayakan dan studi teknis,” demikian kutipan isi surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Dr. Restu Gunawan, M.Hum, bertanggal Jumat, 19 Desember 2025.

Kementerian Kebudayaan menyatakan bahwa studi kelayakan dan teknis akan segera dilakukan dan ditargetkan rampung hingga akhir Desember 2025. Dalam studi tersebut, tidak tertutup kemungkinan munculnya rekomendasi alternatif selain pembongkaran, seperti konsolidasi atau perkuatan struktur, guna mempertahankan kelestarian jembatan sebagai bagian dari warisan dunia.

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Provinsi Sumatera Barat disebut akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan studi tersebut. Sementara itu, Kementerian Kebudayaan secara resmi meminta agar pembongkaran ditunda sampai hasil studi selesai.

Meski demikian, surat tersebut juga menegaskan bahwa aspek keselamatan masyarakat tetap menjadi perhatian utama. Untuk itu, selama masa penundaan, diminta dilakukan perkuatan sementara guna meminimalkan risiko bagi publik dan infrastruktur di sekitarnya.

Langkah ini menunjukkan adanya tarik-menarik kebijakan antara kepentingan keselamatan infrastruktur dan kewajiban negara dalam melindungi warisan budaya dunia. Setelah sebelumnya memberi rekomendasi pembongkaran,

Kementerian Kebudayaan kini menempatkan studi kelayakan sebagai prasyarat utama, sebuah langkah yang menandai kehati-hatian dalam pengambilan keputusan terhadap struktur bersejarah.

Kasus jembatan kereta api di Lembah Anai sekaligus memperlihatkan kompleksitas pengelolaan warisan dunia di wilayah rawan bencana. Tanpa sistem mitigasi dan perawatan jangka panjang yang terintegrasi, negara berisiko terus berada dalam situasi darurat kebijakan—dipaksa memilih antara pembongkaran atau keselamatan—alih-alih mengedepankan pencegahan dan pelestarian berkelanjutan.

Surat permohonan studi kelayakan ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan instansi terkait, termasuk Menteri Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, PT KAI Divre II Sumatera Barat, serta instansi teknis lainnya, menandakan bahwa keputusan akhir atas nasib jembatan warisan dunia tersebut masih akan ditentukan melalui proses lintas sektor. ssc/mn



BACA JUGA