KKJ: Pembungkaman Pemberitaan Bencana di Sumatera Terjadi Sistematis

Sabtu, 20/12/2025 06:44 WIB
Foto: Katahati Institute

Foto: Katahati Institute

Jakarta, sumbarsatu.com — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai telah terjadi pembatasan pemberitaan bencana di Sumatera secara masif dan sistematis dalam beberapa hari terakhir. Pola pembatasan tersebut dinilai berbahaya karena mengancam kemerdekaan pers, hak publik atas informasi, serta keselamatan warga di wilayah bencana.

KKJ mencatat sedikitnya tiga peristiwa utama yang menunjukkan upaya pengendalian informasi. Di antaranya adalah intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional, penghapusan total pemberitaan bencana di detik.com, serta penghentian siaran dan praktik sensor diri oleh CNN Indonesia TV terhadap laporan langsung dari lokasi bencana.

Menurut KKJ, laporan-laporan jurnalistik tersebut justru menyajikan kondisi faktual di lapangan yang bertolak belakang dengan narasi resmi sejumlah pejabat negara. Rangkaian peristiwa itu dinilai sebagai indikasi kuat adanya upaya serius untuk mengendalikan arus informasi publik dan menutup fakta terkait situasi kebencanaan di Sumatera.

“Atas dasar itu, kami melihat kemerdekaan pers terus ditekan dan dilemahkan,” kata Erick Tanjung, Koordinator KKJ, dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (20/12/2025).

KKJ menegaskan bahwa pembatasan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers yang tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berekspresi dan hak warga negara untuk mengetahui. Kemerdekaan pers, menurut KKJ, adalah indikator utama kebebasan sipil dan kualitas demokrasi.

Tindakan intimidasi terhadap jurnalis dinilai bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis. Bahkan, tindakan tersebut dapat memenuhi unsur pidana menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. KKJ menegaskan bahwa upaya penyelesaian secara informal tidak menghapus unsur pidana dari tindakan tersebut.

Selain menekan pers, KKJ juga menduga negara aktif membatasi hak atas informasi warga negara. Pembatasan pemberitaan bencana dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi dan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

Dalam konteks bencana, pembatasan informasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan publik. Penyeragaman narasi dan pengaburan fakta dinilai menunjukkan kehendak negara untuk mengontrol pengetahuan masyarakat dan melemahkan fungsi pers sebagai penyedia informasi faktual.

Lebih jauh, KKJ mengingatkan bahwa intervensi negara terhadap pemberitaan berpotensi menjadikan negara sebagai produsen disinformasi. Ketika ruang verifikasi, kritik, dan kontrol publik ditutup, pernyataan pejabat yang keliru atau menyesatkan berisiko dibiarkan tanpa koreksi.

“Praktik ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi, serta melanggar kewajiban negara untuk menyediakan informasi yang benar, terbuka, dan akurat bagi publik,” ujar Muhammad Isnur dari YLBHI.

KKJ juga menyoroti tanggung jawab perusahaan media. Menurut mereka, media memiliki mandat sebagai kontrol sosial dan mekanisme check and balances terhadap kekuasaan, bukan justru menjadi bagian dari praktik pembungkaman melalui sensor atau penarikan liputan.

Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, KKJ menyampaikan lima tuntutan. Pertama, Presiden RI diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis yang mengalami intimidasi dan pembatasan, serta segera menetapkan Status Bencana Nasional. Kedua, Presiden diminta menjamin perlindungan penuh terhadap kerja-kerja pers di wilayah bencana dan memastikan publik memperoleh informasi yang akurat dan faktual.

Ketiga, Presiden diminta memerintahkan seluruh pejabat negara untuk menghentikan penyampaian pernyataan yang tidak akurat, menyesatkan, dan bertentangan dengan fakta lapangan. Keempat, Dewan Pers didesak untuk aktif menekan negara agar memenuhi kewajibannya dalam melindungi kemerdekaan pers, terutama di situasi bencana.

Kelima, perusahaan media diminta menjamin keselamatan jurnalis dan pekerja media, serta menolak terlibat dalam segala bentuk pembatasan, sensor, maupun pengaburan informasi terkait bencana di Sumatera.

Komite Keselamatan Jurnalis sendiri dideklarasikan di Jakarta pada 5 April 2019 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kekerasan terhadap jurnalis. KKJ terdiri dari 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, antara lain AJI Indonesia, LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, FSPMI, Amnesty International Indonesia, SINDIKASI, PWI, dan Pewarta Foto Indonesia.

Selain Erick Tanjung, pernyataan ini juga didukung oleh Nany Afrida (AJI Indonesia), Mustafa Layong (LBH Pers), Nenden Sekar Arum (SAFEnet), Nurina Safitri (Amnesty International Indonesia), serta sejumlah tokoh pers dan pegiat hak asasi manusia lainnya. ssc/mn

Lebaran

BACA JUGA