Jum'at, 07/11/2025 17:51 WIB

Bupati Terbitkan Edaran Budaya Kerja dan Profesionalisme ASN

Simpang Empat, sumbarsatu.com—Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 800.1.6.2/1639/BKPSDM-2025 tentang Penerapan Core Values ASN BerAKHLAK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari upaya penguatan budaya kerja dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut.

Bupati Pasaman Barat Yulianto dalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa penerapan Core Values BerAKHLAK—yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif—wajib dijadikan pedoman dan diimplementasikan oleh seluruh ASN di setiap unit kerja.

Surat edaran ini juga memuat panduan perilaku serta bentuk implementasi dari masing-masing nilai dasar BerAKHLAK. Beberapa poin utama yang wajib diterapkan ASN antara lain:

  1. Berorientasi Pelayanan: Berkomitmen memberikan pelayanan prima dengan memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara ramah, cekatan, solutif, dan terus melakukan perbaikan.

  2. Akuntabel: Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, disiplin, dan berintegritas tinggi, serta tidak menyalahgunakan wewenang.

  3. Kompeten: Terus meningkatkan kemampuan diri dan menjalankan tugas dengan hasil terbaik.

  4. Harmonis: Saling peduli, menghargai setiap individu tanpa memandang latar belakang, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.

  5. Loyal: Memegang teguh ideologi Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi, dan negara.

  6. Adaptif: Cepat menyesuaikan diri, berinovasi, kreatif, dan proaktif dalam menghadapi perubahan.

  7. Kolaboratif: Terbuka untuk bekerja sama, membangun sinergi, dan mengoptimalkan berbagai sumber daya demi tujuan bersama.

Bupati Yulianto juga menginstruksikan para pimpinan perangkat daerah agar mengawasi pelaksanaan dan pengimplementasian surat edaran ini kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing.

Diharapkan, dengan adanya panduan perilaku yang jelas, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dapat meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan publik secara menyeluruh, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan masyarakat yang terlayani dengan prima. (ssc/nir)

BACA JUGA