
Tanah Datar, sumbarsatu.com —Dua terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap siswi MTsN Sumanik, Cinta Novita Sari, yang jasadnya ditemukan dalam karung, dijatuhi vonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Datar dalam sidang putusan yang digelar Selasa (14/10/2025).
Terdakwa Noval Julianto, pelaku utama, dijatuhi hukuman mati, sementara rekannya Bima Dwi Putra divonis 18 tahun penjara.
Sidang berlangsung dengan penjagaan ketat dan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Sylvia Yudiastika, S.H., M.H., dengan hakim anggota Arrahman, S.H., M.H., dan Angga Apriansyah, A.R., S.H.
“Perbuatan ini dilakukan secara berencana, dengan niat jahat yang matang dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Pasal yang menjerat mereka adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas Hakim Ketua Sylvia Yudiastika saat membacakan putusan.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Noval Julianto merupakan pelaku utama.
“Ia mencekik korban hingga kehabisan napas dan meninggal dunia akibat gagal bernapas,” ujar Sylvia.
Ironisnya, setelah korban meninggal dunia, Noval justru menyetubuhi jasad korban di lorong sebuah taman kanak-kanak di Nagari Lawang Mandahiling, Kecamatan Salimpaung.
Sedangkan terdakwa Bima Dwi Putra, sahabat sekaligus saksi kunci, terbukti ikut membantu menghilangkan jejak kejahatan. “Ia memberikan kain sarung dan mencarikan karung untuk menutupi tubuh korban agar perbuatan keji itu tidak segera terungkap,” ungkap hakim.
Majelis Hakim menegaskan, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah fakta bahwa korban masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
“Korban adalah anak yang masih bersekolah dan memiliki masa depan panjang. Perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan lingkungan sosialnya,” ujar Sylvia.
Mencederai Nilai Kemanusiaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handika Wiradi Putra, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar, bersama tim jaksa Andriyani, S.H., Samuel Nababan, S.H., Maulana Fajri, S.H., dan Heny Apriayani, S.H., menilai perbuatan terdakwa tidak dapat ditolerir oleh hukum maupun nurani.
“Kasus ini bukan sekadar pembunuhan. Ini kejahatan yang mencederai nilai kemanusiaan dan moral. Korban adalah anak di bawah umur, dan pelaku bahkan melakukan pelecehan terhadap jenazah. Kami menilai hukuman mati bagi pelaku utama adalah pantas,” tegas Handika seusai sidang.
Terdakwa Ajukan Banding
Usai mendengar putusan, kedua terdakwa langsung menyatakan banding melalui kuasa hukumnya, Mustafa Akmal.
“Kami menilai vonis tersebut terlalu berat dan tidak mempertimbangkan faktor psikologis pelaku,” ujar Mustafa. (SSC/NC)