Tanah Datar, >sumbarsatu.com--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar bersama pemerintah daerah setempat menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun 2025 ini, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Nagari dan Ranperda tentang BPRN disatukan menjadikan menjadi Ranperda tentang Nagari, serta menambahkan Ranperda tentang Kawasan Bebas Rokok.
Kesepatan tersebut, disepakati melalui rapat paripurna dewan, yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Kamrita dihadiri 18 anggota DPRD, Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat dan Walinagari se Tanah Datar, Selasa (30/9/2025).
Ketua DPRD Anton Yondra dalam antarannya ketika membuka sidang paripurna, mengatakan program pembentukan Ranperda merupakan instrumen perencanaan yang dilakukan dalam setiap melahirkan suatu peraturan perundang-undangan. Dimana, pembentukan yang idealnya, dimulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan dan penyebarluasan.
"Berdasarkan kesepakatan bersama Ranperda tentang perubahan kedua propemperda tahun 2025 ditetapkan. Selanjutnya, akan dibahas bersama antara pemerintah daerah dengan Bapemperda," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar Adrijinil Simabura menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebabkan Perda tentang Pilwana, Perda tentang BPRN dan Perda tentang Pemerintah Desa/Nagari serta faktor efisiensi, maka diusulkan kirannya Ranperda tentang Nagari dan Ranperda BPRN di gabung menjadi 1(satu) Ranperda yaitu Ranperda tentang Nagari.
"Akibat dari perubahan itu, sehingga terjadi pengurangan satu Ranperda dari sepuluh Ranperda yang diusulkan pada Propemperda menjadi 9 Ranperda," ucapnya.
Namun kata dia, pada pembahasan disepakati untuk memasukkan satu Ranperda di luar Propemperda, yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Sehingga, ranperda yang akan dibahas pada tahun 2025 tetap sepuluh," ulas politisi Partai Nasdem itu.
Kesepuluh Ranperda tersebut, yaitu Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2029, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, dan Ranperda tentang Nagari.
Selanjutnya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Wakil Bupati Ahmad Fadly menyampaikan ucapan terima kasih atas telah disepakati penambahan pengusulan Ranperda diluar Propemperda tahun 2025 yaitu Ranperda tentang Kawasan Tanpa Roko.
"Ranperda perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa materi muatan," katanya.
Kepada perangkat daerah terkait, dia menekankan agar segera melakukan upaya - upaya percepatan dalam penyusunan materi ranperda tersebut.
"Kepada perangkat daerah sebagai Pemrakarsa Ranperda yang telah di tetapkan ini, agar segera melakukan upaya-upaya percepatan penyusunan. Sehingga, dapat disampaikan ke DPRD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," pungkasnya. SSC/NC