
Agam, sumbarsatu.com- Kapolres Agam, AKBP Muari, Jumat (18/7/2025) mengungkapkan, empat hari pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang, Kepolisian Resor (Polres) Agam, menilang 59 unit kendaraan, dan memberikan teguran kepada 250 pengendara, akibat melanggar aturan lalu lintas.
Ke 59 tilang itu dengan barang bukti berupa kendaraan roda 4 satu unit, kendaraan roda dua 10 unit, surat izin mengemudi 15 lembar, STNK 33 lembar.
“Kendaraan itu kini diamankan di Mapolres Agam," ujarnya, didampingi Kasat Lantas Polres Agam, AKP Irawadi.
Ia mengatakan ke- 59 lembar surat tilang itu diberikan karena pengendara tidak menggunakan helm standar, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan knalpot brong, tidak memiliki surat, dan lainnya.
"Kita menindak berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas, terutama yang berkaitan dengan keselamatan dan kepatuhan pengendara," ujarnya pula.
Menurutnya, Operasi Patuh Singgalang itu merupakan operasi ke wilayahan, yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, sejak Senin (14/7/2025) sampai Minggu(27/7/2025).
Tujuan utama operasi itu untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, untuk menekan angka kecelakaan.
Ia mengimbau seluruh pengedaran agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan, memakai helm saat berkendara, dan mematuhi aturan lalu lintas.
Dalam operasi itu, penindakan dilakukan langsung di lokasi oleh petugas, sebagai langkah tegas namun edukatif kepada masyarakat pengguna jalan.
Penegakan hukum akan dilakukan secara humanis, namun tetap tegas, agar tercipta budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan. (MSM)