Lima Kecamatan di Agam Diusulkan Jadi Wilayah Pertambangan Rakyat

Selasa, 15/07/2025 16:45 WIB

Agam, sumbarsatu.com – Pemerintah Kabupaten Agam mengusulkan lima kecamatan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Usulan tersebut disampaikan untuk mendapatkan legalitas resmi, ungkap Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setdakab Agam, Boy Vetris, Selasa (15/7/2025).

Menurut Boy, pengusulan itu telah disampaikan beberapa bulan lalu kepada Gubernur Sumbar melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar.

Adapun lima kecamatan yang diusulkan tersebut meliputi:

  • Kecamatan Lubuk Basung, dengan lokasi di Nagari Manggopoh dan Nagari Lubuk Basung.
  • Kecamatan Palembayan, di Bamban dan Piladang, Nagari Ampek Koto Palembaya
  • Kecamatan Palupuh, di Bateh Sariak, Nagari Nan Limo, dan Sitingkai, Nagari Koto Rantang.
  • Kecamatan Baso, di Koto Tuo, Nagari Simarasok.
  • Kecamatan Tilatang Kamang, di Aia Tabik dan Durian, Nagari Kamang Mudiak; Bansa, Nagari Kamang Mudiak Anam Suku; serta Sungai Dareh, Nagari Pauh, Kamang Mudiak.

Boy menyebutkan, beberapa lokasi yang diusulkan—seperti di Sitingkai (Koto Rantang), Koto Tuo (Simarasok), Aia Tabik dan Durian (Kamang Mudiak), Bansa (Kamang Mudiak Anam Suku), serta Sungai Dareh (Pauh Kamang Mudiak)—saat ini belum sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah.

Namun, Bupati Agam telah menyampaikan surat pernyataan resmi kepada Gubernur Sumbar bahwa lokasi-lokasi tersebut akan dimasukkan dalam revisi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat dilakukan perubahan nantinya.

“Tambang yang diusulkan berupa batu gamping dan sirtu (pasir batu),” kata Boy.

Ia menambahkan, Kabupaten Agam menjadi daerah pertama di Sumatera Barat yang mengusulkan wilayah pertambangan rakyat kepada Pemprov Sumbar. Usulan pertama telah diajukan pada tahun 2023, dan kini kembali diusulkan ulang pada 2025 untuk memperkuat legalitas.

Pemkab Agam, kata Boy, juga akan memfasilitasi pemenuhan berbagai persyaratan lainnya, seperti izin lingkungan, kajian lingkungan hidup strategis, dan dokumen pendukung lainnya. (MSM)



BACA JUGA